Ketika Presiden Joko Widodo mencanangkan pembangunan Waduk Mbay/Lambo di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), publik berharap bendungan senilai Rp 1,915 triliun itu menjadi anugerah bagi rakyat.
Dari jumlah tersebut, Rp 400 miliar disiapkan untuk ganti rugi atau dalam istilah era Jokowi, “ganti untung”.
Janji itu terdengar manis: masyarakat yang lahannya tergenang air waduk akan mendapat kompensasi layak, hidup lebih sejahtera, dan membuka babak baru bagi pertanian modern di Nagekeo.
Namun, empat tahun berselang sejak pembangunan dimulai pada 2021, janji kesejahteraan berubah menjadi kisah muram. Yang terjadi di lapangan bukan ganti untung, melainkan ganti buntung.
Proyek pembangunan waduk Mbay sangat urgen bagi petani. Hal ini dibuktikan Presiden Jokowi yang mengunjungi waduk Lambo pada Selasa 5 Desember 2023 dan berharap agar pembangunan waduk Lambo bisa rampung tahun 2024.
Wakil Presiden Gibran juga telah datang ke Nagekeo dan mengunjungi waduk Lambo pada Selasa 6 Mei 2025. Inilah bukti betapa pentingnya waduk ini bagi masyarakat, termasuk warga terdampak pembangunan waduk. Biasanya dalam kunjungan pejabat negara seperti ini informasi dan semua penjelasan semua sangat baik dan tidak ada noda.
Gerombolan mafia pasti merapatkan selimut dalam liang persembunyian. Sayangnya, waduk Lambo dikuasai jejaring gerombolan mafia yang diduga kuat dibekingi aparat penegak hukum khususnya kepolisian.
Peta Masalah: Dari Penlok I hingga Penlok III
Secara administratif, lahan proyek waduk dibagi menjadi tiga tahap pembebasan lokasi (Penlok).
* Penlok I: 617,76 ha (SK Gubernur NTT No. 434/KEP/HK/2021)
* Penlok II: 244,72 ha (SK Gubernur NTT No. 306/KEP/HK/2023)
* Penlok III: sudah ditetapkan, namun belum dieksekusi.
Proses pembayaran ganti untung di Penlok I pun masih simpang-siur akibat kekacauan data penerima, sengketa tanah ulayat, dan tumpang-tindih kepemilikan.
Tanah ulayat, yang secara adat dimiliki bersama oleh suku, justru dijadikan ajang perebutan oleh “tuan tanah dadakan” atau lebhi santer di Nagekeo “tuan tanah palsu.” Banyak kepala suku kehilangan otoritas moral karena uang ganti rugi menjadi alat perpecahan antar-anggota ulayat.










