Ketika Mafia “Merampok” Rezeki Warga di Waduk Lambo - FloresPos Net - Page 2

Ketika Mafia “Merampok” Rezeki Warga di Waduk Lambo

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Steph Tupeng Witin

Steph Tupeng Witin

Ketika Presiden Joko Widodo mencanangkan pembangunan Waduk Mbay/Lambo di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), publik berharap bendungan senilai Rp 1,915 triliun itu menjadi anugerah bagi rakyat.

Dari jumlah tersebut, Rp 400 miliar disiapkan untuk ganti rugi atau dalam istilah era Jokowi, “ganti untung”.
Janji itu terdengar manis: masyarakat yang lahannya tergenang air waduk akan mendapat kompensasi layak, hidup lebih sejahtera, dan membuka babak baru bagi pertanian modern di Nagekeo.

Namun, empat tahun berselang sejak pembangunan dimulai pada 2021, janji kesejahteraan berubah menjadi kisah muram. Yang terjadi di lapangan bukan ganti untung, melainkan ganti buntung.

Proyek pembangunan waduk Mbay sangat urgen bagi petani. Hal ini  dibuktikan Presiden Jokowi yang mengunjungi waduk Lambo pada Selasa 5 Desember 2023 dan berharap agar pembangunan waduk Lambo bisa rampung tahun 2024.

Baca Juga :  Nagekeo dalam Cengkeraman Mafia?

Wakil Presiden Gibran juga telah datang ke Nagekeo dan mengunjungi waduk Lambo pada Selasa 6 Mei 2025. Inilah bukti betapa pentingnya waduk ini bagi masyarakat, termasuk warga terdampak pembangunan waduk. Biasanya dalam kunjungan pejabat negara seperti ini informasi dan semua penjelasan semua sangat baik dan tidak ada noda.

Gerombolan mafia pasti merapatkan selimut dalam liang persembunyian. Sayangnya, waduk Lambo dikuasai jejaring gerombolan mafia yang diduga kuat dibekingi aparat penegak hukum khususnya kepolisian.

Peta Masalah: Dari Penlok I hingga Penlok III

Baca Juga :  Merawat Kepekaan Kemanusiaan

Secara administratif, lahan proyek waduk dibagi menjadi tiga tahap pembebasan lokasi (Penlok).
* Penlok I: 617,76 ha (SK Gubernur NTT No. 434/KEP/HK/2021)
* Penlok II: 244,72 ha (SK Gubernur NTT No. 306/KEP/HK/2023)
* Penlok III: sudah ditetapkan, namun belum dieksekusi.

Proses pembayaran ganti untung di Penlok I pun masih simpang-siur akibat kekacauan data penerima, sengketa tanah ulayat, dan tumpang-tindih kepemilikan.

Tanah ulayat, yang secara adat dimiliki bersama oleh suku, justru dijadikan ajang perebutan oleh “tuan tanah dadakan” atau lebhi santer di Nagekeo “tuan tanah palsu.” Banyak kepala suku kehilangan otoritas moral karena uang ganti rugi menjadi alat perpecahan antar-anggota ulayat.

Berita Terkait

Pembangunan Waduk Lambo Tersandung Ulah Mafia (Catatan Kritis untuk Propam Polda NTT)
Mewaspadai Terjangan Mafia Nagekeo
Jangan Lagi Mengkriminalisasi Jurnalis
Jangan Biarkan Nagekeo Jatuh ke Tangan Mafia
Ketika Keadilan Dirampas Kekuatan Mafia Nagekeo (Menelusuri Lebih Dalam Terjangan Mafia Nagekeo)
Polemik, Kronologi 14 Bidang Tanah dan Terempasnya Dus Wedo
Mempertanyakan Posisi Moral Pater Mill (Catatan Sekenanya Saja untuk Tulisan di Media Luar Jangkauan)
Rakyat Nagekeo Harus Tolak Bungkam (Dukungan untuk Suku Redu, Isa dan Gaja)
Berita ini 2,824 kali dibaca
REDAKSI: "ORING" hadir setiap Senin dan Kamis dalam sepekan. Hanya di Florespos.net

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 18:05 WITA

Pembangunan Waduk Lambo Tersandung Ulah Mafia (Catatan Kritis untuk Propam Polda NTT)

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:23 WITA

Mewaspadai Terjangan Mafia Nagekeo

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:55 WITA

Jangan Lagi Mengkriminalisasi Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:18 WITA

Jangan Biarkan Nagekeo Jatuh ke Tangan Mafia

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:55 WITA

Ketika Keadilan Dirampas Kekuatan Mafia Nagekeo (Menelusuri Lebih Dalam Terjangan Mafia Nagekeo)

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:47 WITA