Lembaga Adat Desa Langir Tegaskan Pentingnya Perdes Penyelesaian Masalah Adat

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Lembaga Adat Desa Langir, Kecamatan kangae, Kabupaten Sikka menyepakati lahirnya Peraturan Desa (Perdes) Langir Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur soal penyelesaian masalah adat di desa tersebut.

Lembaga adat di Desa Langir menekankan penting sekali lahirnya Perdes sehingga mulai dari yang tidak tertulis dan sampai dengan tertulis dan sejak dari zaman nenek moyang adat ini sudah ada.

“Kenapa kita harus tegakkan adat sebab adat itu sangat penting. Kalau sampai tidak dihiraukan maka manusia akan rusak, tidak bermoral, tidak bermakna dan semuanya menjadi rusak,” tegas Ketua Lembaga Adat Desa Langir, Hermanus Hewot, Selasa (30/12/2025).

Hermanus mengatakan, lahirnya Perdes Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Masalah Adat sebagai revisi dari Perdes Nomor 3 Tahun 2012 sudah mengakomodir berbagai sanksi yang berat dan dapat memberi efek jera bagi pelaku.

Dia menyebutkan, dengan adanya revisi maka sanksi yang diberikan bisa jadi berat sehingga orang yang akan melanggar akan pikir-pikir untuk berbuat melanggar Perdes.

“Adat harus diperkuat karena kalau adat tidak kuat maka orang gampang melakukan pelanggaran.Untuk itu adat itu harus dijalankan secara baik dan benar,” pesannya.

Hermanus menjelaskan, dalam pengesahan berlakunya Perdes tersebut ditanamkan tiang Lepa Ubun Bura yang terdiri dari janur dan kain merah di empat dusun yang ada di Desa Langir.

Selain itu dibuatkan ritual adat di lokasi yang ada di 4 dusun tersebut sebagai pertanda agar masyarakat mengetahui termasuk warga dari luar Desa Langir juga memahami ada larangan dan sanksi adat bila melakukan pelanggaran di wilayah desa.

Baca Juga :  Ratusan ODGJ Alami Transfigurasi Tuhan di Panti Santa Dympna Maumere

“Ini kan sebagai simbol bahwa dengan adanya kita berdirikan tiang ini supaya orang bisa mengetahui ada rambu-rambu larangan adat. Barang siapa yang melanggar dia akan kena sanksi adatnya sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.

Hermanus menambahkan, penanaman tian atau rambu larangan adat dilaksanakan di tempat yang bisa dilihat orang agar warga dari luar Desa Langir juga bisa mengetahuinya.

Dia menegaskan, untuk warga yang berdomisili dan memiliki KTP di Desa Langir maka dia harus ikut aturan Desa Langir, tidak bisa ikut aturan di tempat dia lahir atau tempat asalnya.

“Larangan dan sanksi ini berlaku bagi siapa saja warga yang tinggal di Desa Langir termasuk warga dari luar yang melakukan pelanggaran di Desa Langir.Misalnya terjadi baku pukul di Terminal Lokaria yang masuk wilayah Desa Langir maka akan dikenakan sanksi adat,” pungkasnya.

Isi Perdes Nomor 7 Tahun 2025 ini memuat hal-hal terkait dengan memfitnah, perkelahian,mabuk dan menganggu ketertiban umum sampai dengan mencaci maki tanpa menyebut nama orang.

Juga terkait dengan mencaci maki dengan menyebutkan nama, kekerasan seksual, memasuki areal rumah orang tanpa ijin serta pemulihan nama baik bagi pasangan calon.

Baca Juga :  Komisi Etik Rekomendasikan Dua Anggota Polres Sikka Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Selain itu juga diatur mengenai perkawinan sejenis dan sedarah yang dilarang sebab peristiwa ini sudah terjadi di kota-kota besar sehingga dibuatkan aturan untuk semacam pagar agar kemudian hal itu tidak terjadi dalam budaya.

Dalam Perdes juga diatur mengenai menghamili isteri orang, pelecehan seksual ringan, melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan suami atau isteri serta menghamili anak gadis berusia 17 tahun ke atas dan tidak bertanggung jawab.

Denda terbesar diberikan pada kasus melakukan hubungan seksual terhadap orang yang bukan suami atau isteri, menghamili anak gadis usia 17 tahun ke atas tapi tidak bertanggung jawab serta menghamili isteri orang lain atau janda.

Denda yang diberikan untuk kasus melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang bukan suami atau isteri berupa uang Rp20 juta, kuda 1 ekor, utan labu lipa labu serta tada hera berupa babi 1 ekor dengan berat minimal 50 kilogram,beras 50 kilogram dan tuak 10 liter.

Untuk kasus menghamili anak gadis usia 17 tahun ke atas dan tidak bertanggung jawab serta menghamili isteri orang lain atau janda dikenakan dendanya sama dengan kasus melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang bukan suami atau isteri namun ditambah dengan memberikan sebidang tanah dengan luas minimal 2 ribu meter persegi. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Trash Hero Larantuka Gelar Aksi Bersih Pantai ke-151: Edukasi Masyarakat dan Orang Muda Kurangi Sampah Plastik
Bupati Sikka Terima 56 Peserta Tur Wisata Literasi dari Dari Mi Al Muhajirin Perumnas Maumere
HPN 2026, PWMB Serahkan Sembako kepada Warga Menjaga
Kuasa Hukum Eltras Akan Somasi 12 Pekerja Agar Segera Lunasi Cash Bon
Manfaatkan Lahan Tidur Dua Hektar, Etwar Atuna Tanam Semangka dan Sayuran Gunakan Irigasi Tetes
Kuasa Hukum Eltras Persoalkan Penyidik Polres Sikka Keluarkan Tersangka TPPO dan Mengawal Saat Berhubungan Badan di Hotel
Romo Ephy Tegaskan Dugaan Adanya Rekayasa Laporan Kasus TPPO yang Menjerat Pemilik Eltras
Jelang HPN 2026, PAWE Ziarah ke Makam Senior dan Silaturahmi dengan Keluarga
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 16:54 WITA

Trash Hero Larantuka Gelar Aksi Bersih Pantai ke-151: Edukasi Masyarakat dan Orang Muda Kurangi Sampah Plastik

Senin, 9 Februari 2026 - 12:18 WITA

Bupati Sikka Terima 56 Peserta Tur Wisata Literasi dari Dari Mi Al Muhajirin Perumnas Maumere

Senin, 9 Februari 2026 - 11:08 WITA

HPN 2026, PWMB Serahkan Sembako kepada Warga Menjaga

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:11 WITA

Manfaatkan Lahan Tidur Dua Hektar, Etwar Atuna Tanam Semangka dan Sayuran Gunakan Irigasi Tetes

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:44 WITA

Kuasa Hukum Eltras Persoalkan Penyidik Polres Sikka Keluarkan Tersangka TPPO dan Mengawal Saat Berhubungan Badan di Hotel

Berita Terbaru

Wartawan Manggarai Barat bagikan Semabko.

Nusa Bunga

HPN 2026, PWMB Serahkan Sembako kepada Warga Menjaga

Senin, 9 Feb 2026 - 11:08 WITA

Opini

Pers, Pelita Abadi dan Wahyu Keindahan

Senin, 9 Feb 2026 - 08:23 WITA