Menurut Kepala Suku Redu, Gabriel Bedi, tanah itu berstatus “tana ku rebe” yakni tanah ulayat Redu yang telah diolah secara turun-temurun dan diakui sebagai milik pribadi Gaspar Raja.
Di lokasi miliknya itu dipasang “Fani” oleh Wedo bersama Kapolres Nagekeo tanpa diketahuinya. Maka Gaspar menebas “Fani” itu dengan golok sambil memakan tanah.
Mengapa ritual itu tidak dilakukan di atas 14 bidang tanah tapi di atas tanah milik Gaspar? Itu hanya bisa dijawan Wedo dan gerombolannya, termasuk Kapolres Rachmat.
Laporan Wedo ditanggapi Polres Nagekeo dengan melayangkan surat panggilan klarifikasi atas laporan Wunibaldus, Jumat (30/05/2025). Gaspar berniat hadir pada 2 Juni 2025.
Namun, oknum polisi bernama Randi mendatanginya dan menyodorkan telepon dari Kabag Ops Polres Nagekeo, AKP Servulus Tegu. “Dalam telepon itu, Pak Tegu ancam saya, kalau hari itu saya tidak datang, polisi akan jemput paksa dan mereka langsung isi saya dalam penjara,” katanya.
Ancaman polisi dengan jabatan Kabag Ops.Polres Nagekeo sekaligus pemilik Kafe Coklat yang buka 24 jam itu membuat Gaspar mengurungkan niat. Mengapa Kabag Ops AKP Servulus Tegu mesti menelepon Gaspar dengan ancaman kekerasan?
Publik Nagekeo membaca, Kabag Ops Tegu ini punya tendensi buruk yang mesti diselidiki lebih mendalam.
Proses hukum terkait dengan tanah ulayat waduk Lambo selalu disertai permainan kekerasan, kekasaran dari oknum aparat kepolisian kepada orang-orang kecil, sederhana dan buta hukum. Orang-orang kecil ini hanya mempunyai ketakutan. Ketika ketakutannya dirampas oleh aparat sekelas Kabag Ops Tegu ini, apalagi yang diandalkan?
Mangkirnya Gaspar dari panggilan polisi sesungguhnya berdasar pada trauma peristiwa 4 April 2022 yang tidak akan pernah hilang dari catatan memori orang-orang Rendu.
Kala itu sebanyak 24 warga Malapoma ditangkap paksa oleh polisi. Kisah kelam di balik penangkapan itu telah berujung pada aksi penganiayaan terhadap Bernadinus Gaso, tokoh adat, dan Hiparkus Ngange, aktivis muda.










