MAUMERE, FLORESPOS.net-Pembahasan revisi Peraturan Desa (Perdes) Langir, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka dilakukan sejak tahun 2024 dan baru selesai di akhir tahun 2025 sebab desa kesulitan uang sehingga biayanya dianggarkan di tahun 2025.
Pembuatan Perdes Penyelesaian Masalah Adat ini dilakukan mengingat Perdes Nomo3 Tahun 2012 yang sudah ada perlu direvisi karena sudah tidak sesuai dengan kondisi jaman.
“Pembuatan sebuah Perdes maksimal menelan dana Rp30 juta sesuai arahan dari bagian hukum.Ini yang membuat kenapa revisi Perdes ini baru bisa selsai menjelang akhir tahun 2025,” sebut Kepala Desa Langir, Thimoteus Derfianus Ferty, Selasa (30/12/2025).
Thimoteus mengatakan, perubahan Perdes Nomor 3 Tahun 2012 ke Perdes Nomor 7 Tahun 2025 itu bukan karena keinginan BPD, keinginan lembaga adat atau kepala desa, tetapi karena kehendak warga.
Ia mengakui, warga menginginkan harus ada perubahan sehingga dari perubahan yang ada ini, nilai sanksinya bisa meningkat tapi atas arahan bagian hukum Kabupaten Sikka tidak boleh melebihi undang-undang yang di atasnya.
“Saya senang dengan adanya Perdes ini dan semua warga mendukung serta para ketua RT dan RW serta Kepala Dusun hadir saat pengesahannya dan dimulainya pemberlakuannya,” ungkapnya.
Thimoteus menambahkan, warga juga tidak banyak protes karena dari konsep yang ada berkaitan dengan sanksi itu warga sepakat termasuk ada juga yang mempersoalkan kenapa tidak dibuat per pelanggaran untuk kasus pelecehan seksual.
Misalnya laki-laki yang bukan suami atau pacar memegang organ tubuh perempuan maka masing-masing organ tubuh yang dipegang atau diraba sanksi dan dendanya berbeda.
“Saya mengajak warga semua agar menjalankan hal-hal bijak yang diwariskan leluhur, kata bijak yang ditinggalkan leluhur.Pesan ini cukup kuat agar kita bisa hidup dengan baik di masyarakat,” ucapnya.
Thimoteus menerangkan,aturan dan sanski dibuat agar masyarakat bisa hidup aman, damai, tenteram dan nyaman dan Perdes yang dibuat tidak mengatur segala hal dalam kehidupan masyarakat karena sudah diatur dalam peraturan lainnya yang lebih tinggi.
Ia mengakui masyarakat sekarang banyak yang sudah pintar sehingga dalam mengambil keputusan harus banyak mendengar dan menimbang dengan matang sebelum diputuskan
“Saya harap kita semua memahami dan menularkan kepada seluruh masyarakat di Desa Langir agar bisa memahami dengan Perdes ini dan nanti akan diperbanyak agar bisa jadi pegangan,” sebutnya.
Thimoteus menambahkan, selain denda dan sansi adat, pelaku juga dikenakan sanksi dengan memberi makan masyarakat Desa Langir dan lahirnya Perdes tersebut diharapkan memberi efek jera bagi pelaku.
Isi Perdes Nomor 7 Tahun 2025 ini memuat hal-hal terkait dengan memfitnah, perkelahian,mabuk dan menganggu ketertiban umum sampai dengan mencaci maki tanpa menyebut nama orang.
Juga terkait dengan mencaci maki dengan menyebutkan nama, kekerasan seksual, memasuki areal rumah orang tanpa ijin serta pemulihan nama baik bagi pasangan calon.
Selain itu juga diatur mengenai perkawinan sejenis dan sedarah yang dilarang sebab peristiwa ini sudah terjadi di kota-kota besar sehingga dibuatkan aturan untuk semacam pagar agar kemudian hal itu tidak terjadi dalam budaya.
Dalam Perdes juga diatur mengenai menghamili isteri orang, pelecehan seksual ringan, melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan suami atau isteri serta menghamili anak gadis berusia 17 tahun ke atas dan tidak bertanggung jawab.
Denda terbesar diberikan pada kasus melakukan hubungan seksual terhadap orang yang bukan suami atau isteri, menghamili anak gadis usia 17 tahun ke atas tapi tidak bertanggung jawab serta menghamili isteri orang lain atau janda.
Denda yang diberikan untuk kasus melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang bukan suami atau isteri berupa uang Rp20 juta, kuda 1 ekor, utan labu lipa labu serta tada hera berupa babi 1 ekor dengan berat minimal 50 kilogram,beras 50 kilogram dan tuak 10 liter.
Untuk kasus menghamili anak gadis usia 17 tahun ke atas dan tidak bertanggung jawab serta menghamili isteri orang lain atau janda dikenakan dendanya sama dengan kasus melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang bukan suami atau isteri namun ditambah dengan memberikan sebidang tanah dengan luas minimal 2 ribu meter persegi. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










