MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri Sikka menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Penyediaan Air Bersih Teknologi Watergen di Desa Semparong, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten
Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pengadaan air bersih bagi warga di Pulau Semparong tahun anggaran 2022 ini statusnya oleh Kejaksaan Negeri Sikka ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
“Perkara ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Sikka mengajukan anggaran senilai Rp2.294.430.005 (Rp2,29 miliar) yang bersumber dari Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” sebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, Kamis (26/2/2026).
Okky menjelaskan, proyek tersebut kemudian dilaksanakan dengan jangka waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender.
Dia mengatakan, meskipun telah dilakukan tiga kali adendum perpanjangan waktu hingga 10 Oktober 2023, hasil penyelidikan terhadap 9 orang serta laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya sejumlah penyimpangan.
“Tim penyidik menemukan indikasi awal salah satunya terkait penggelembungan harga (Mark Up) pada penetapan Harga Perkiraan Sendiri atau Rencana Anggaran Biaya (HPS/RAB) mesin Watergen,” terangnya.
Okky mengakui hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Sikka terus mendalami seluruh bukti guna memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam menuntaskan perkara tersebut.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Putra Timor hingga tanggal 31 Mei 2023 dengan realisasi fisiknya baru mencapai 8 persen. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










