BAJAWA, FLORESPOS.net-Polres Ngada berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Kecamatan Jerebu’u, Kabupaten Ngada. Terduga diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup, Kamis (24/4/2025 ).
Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, S.I.K dalam Konferensi Pers, umat ( 25/4-2025 ) menjelaskan, pihaknya melalui unit Buser Polres Ngada di pimpin Aipda Yohanes Noka bersama anggota dan anggota Pos Pol Jerebu’u Brigpol Longginus Koe, Kecamatan Jerebuu , mengamankan 2 orang tersangka MFM umur 26 tahun alamat Buu, Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebu’u Kabupaten Ngada dan KG 21 tahun alamat Desa Malanangge, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, yang diduga membuat dan mengedarkan uang Palsu di Buu, Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebu’u, Kabupaten Ngada.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis pukul 08.40 wita di mana seorang masyarakat yakni Paulina Titu ( 52 ) alamat Buu Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebu’u mengadu ke Pospol Jerebu’u, Polsek Aimere, terkait dugaan beredarnya uang palsu.
Setelah mendapat informasi, unit Buser langsung menuju ke lokasi dan melakukan interogasi terhadap pelaku MFL. Dari hasil interogasi pelaku mengakui uang tersebut dibuat sendiri dengan cara difoto copy.
Pelaku mengakui bahwa dia baru mencoba coba. Pelaku sudah mencetak uang dengan jumlah Rp1.000.000 yang terdiri dari pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 8 lembar dan pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak 4 lembar.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengajak seorang temannya terduga KG dan pelaku memberikan uang palsu sebesar empat ratus ribu rupiah. Untuk sementara terkait peredaran uang palsu tersebut masih didalami. Pelaku KG belum jujur di mana uang tersebut berada dan masih dalam tahap lidik.
KG: uang empat ratus ribu sudahh dibakar
Dalam kegiatan tersebut, anggota mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp 600.000, Dua unit Hp milik pelaku, Satu kartu ATM Mandiri milik istri terduga MFL, satu unit Printer Canon, kertas HVS sisa pembuatan uang palsu, lem, gunting yang digunakan untuk membuat uang palsu.
Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Ngada.
Kapolres Ngada mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat melakukan transaksi keuangan. Jika menemukan uang palsu, segera hubungi pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut.
Kedua pelaku telah diamankan di Polres Ngada untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Ngada akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus peredaran uang palsu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.*
Penulis : wim de Rozari
Editor : Anton Harus