BAJAWA, FLORESPOS.net-Gregorius Upi Dheo, S.H.M.H, selaku kuasa hukum keluarga almarhum Bonifasius Ghae korban pembunuhan di Desa Warupele 1, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada bekerja secara profesional dan transparan.
Gregorius Upi Dheo, menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai bentuk seruan keadilan, sekaligus tuntutan hukum terhadap institusi kepolisian, agar menjalankan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi terhadap kebenaran substantif.
Dalam siaran Pers yang diterima Florespos.net, Kamis (5/6/2025) Greg Upi mengatakan poin-poin Fakta dan Desakan Hukum bahwa pelaku membawa senjata tajam sejak awal dan sempat mengancam saksi Kepala Dusun, sebelum akhirnya menikam almarhum Kepala Desa secara berulang.
Ancaman ini disertai gestur kekerasan, dan memperkuat dugaan bahwa pelaku sudah dalam kondisi siap dan berniat untuk menyakiti siapa pun yang menghalangi kehendaknya.
Penikaman dilakukan secara brutal, berulang kali, bahkan saat korban sudah jatuh ke tanah.
Dijelaskan, aksi ini sama sekali tidak menggambarkan tindakan spontan atau pembelaan diri, melainkan mencerminkan kehendak aktif untuk menghabisi nyawa orang lain.
Pelaku diduga sempat menyembunyikan barang bukti utama, dan menyerahkan pisau yang berbeda ketika ditangkap. Barang bukti asli baru ditemukan setelah diinterogasi.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya kesadaran penuh dan upaya manipulatif setelah peristiwa.
Pasca kejadian, pelaku tidak panik, tetap berada di tempat, bahkan sempat melakukan pembenaran di media sosial.
“Ini semakin menguatkan adanya rangkaian motif dan kesadaran penuh atas tindakannya,” jelasnya.
Korban, Bonifasius Ghae adalah Kepala Desa yang sedang menjalankan tugas negara.
Patut dipahami oleh publik bahwa kepala desa adalah pejabat negara yang berada langsung di bawah garis komando Presiden Republik Indonesia.
Maka ketika seorang kepala desa dibunuh dalam pelaksanaan tugasnya, itu adalah bentuk serangan terhadap struktur negara, dan menjadi soal nasional, bukan hanya lokal.
Selaku kuasa hukum, Greg Upi Deo berdasarkan seluruh uraian tersebut dirinya menyampaikan tuntutan tegas ke Aparat Penegak Hukum agar pengembangan kasus dan penerapan pasal mesti proporsional.
“Kami mendesak agar penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP, bukan semata-mata Pasal 351 ayat (3) KUHP. Fakta-fakta di lapangan jelas menunjukkan unsur niat dan kemungkinan perencanaan,” ungkapnya.
Dirinya secara resmi meminta agar perkara ini ditarik dan ditangani oleh Polres Ngada, bukan oleh Polsek Aimere di mana pertimbangannya bobot perkara menyangkut hilangnya nyawa seorang pejabat negara dan kepentingan akuntabilitas institusional.
Perluasan wilayah penyidikan yang melibatkan lebih banyak saksi dan barang bukti, serta untuk menjamin objektivitas dan independensi penegakan hukum.
“Kami mendorong agar dilakukan ekspose atau gelar perkara terbuka oleh Polres Ngada dan/atau Polda NTT, sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik.
Pihaknya meminta agar penyidik secara aktif menelusuri motif-motif terdahulu, komunikasi digital pelaku, dan riwayat ketegangan sosial antara pelaku dan pemerintah desa. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa pasal yang diterapkan sejalan dengan realitas hukum, bukan semata prosedur administratif.
“Kami tidak sedang menuntut penghukuman tanpa dasar. Kami hanya menuntut keadilan yang setimpal. Yang dibunuh adalah seorang kepala desa, pejabat negara yang mengemban mandat presiden. Jika aparat tidak serius menangani, maka yang mereka abaikan bukan hanya korban, tetapi kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum dan integritas pemerintahan itu sendiri,” jelasnya.
Kuasa hukum bersama keluarga almarhum dan masyarakat luas, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, hingga kebenaran hukum yang sebenarnya ditegakkan.
Seperti pernah diberitakan Florespos.net, Kamis ( 22/5/2025) telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat oleh terduga pelaku NR (58) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban Kepala Desa Warupele I, Bonifasius Ghae meninggal dunia akibat ditikam oleh pelaku di halaman Kantor Desa Warupele I.*
Penulis : Wim de Rozari
Editor : Anton Harus










