Gaspar Raja terlilit kasus hukum yang dilaporkan Wunibaldus Wedo. Tuduhan: merusak “Fani”: sepucuk daun moke (aren) yang ditancapkan dalam ritual adat, Senin (26/05/2025) di depan kantor para direksi waduk (Direksi Kit).
Penancapan itu dihadiri 40 orang yang dipimpian Wedo.Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi dan beberapa anggota polisi disebut turut hadir. Dalam budaya Redu (Rendu), penancapan pucuk daun aren (Fani) menegaskan status kepemilikan tanah.
Namun dugaan adalah Fani yang ditancapkan Wunibaldus Cs di atas tanah Gaspar hanyalah akal bulus Wunibaldus untuk menekan pihak pembangun Waduk Mbay–Lambo agar segera mencairkan dana ganti rugi senilai Rp21,8 miliar. Tekanan bertujuan menuntut permintaannya segera dipenuhi, jika tidak, ia melarang pekerjaan Waduk dilanjutkan.
Konflik ini berawal dari perebutan kepemilikan 14 bidang tanah terdampak proyek waduk. Fransiskus Ngeta, yang diam-diam didukung Wunibaldus Cs, menggugat lima tokoh adat Rendu ke Pengadilan Negeri Bajawa.
Perkara nomor 02/PDT.G/2023/PN.BJW itu memang telah berakhir damai melalui akta dading, yang menegaskan 14 bidang tanah yang disengketakan merupakan tanah ulayat Rendu yang diperuntukkan kepada Suku Redu, Suku Isa, dan Suku Gaja di Desa Rendubutowe. Kesepakatan itu menutup peluang Wunibaldus menguasai dana Rp21,8 miliar. Dana hanya bisa dikelola tiga ketua suku sebagai pihak yang sah.
Gaspar memiliki lahan seluas kurang lebih 6 hektare di Kawasan Boa Dona. Lokasinya sangat strategis karena berada di atas bukit kecil yang kelak berbatasan langsung dengan waduk. Selain Gaspar, warga Malapoma lainya juga memiliki tanah di kawasan Boa Dona.
Menurut Kepala Desa Rendubutowe, Yeremias Lele, kawasan tersebut sejatinya akan dijadikan kawasan pemukiman baru bagi warga Kampung Malapoma yang terdampak jika kelak air waduk telah menggenangi perkampungan itu.
Pada 2022, saat pekerjaan fisik waduk dimulai, Yohanes Pabi selaku PPK BWS Nusa Tenggara II meminta agar Gaspar merelakan 1 hektare tanahnya untuk digunakan sebagai lokasi kantor direksi.
Gaspar pun menyetujui dengan syarat bahwa jika kelak waduk selesai dikerjakan, seluruh bangunan semi permanen di atas lahannya akan menjadi miliknya.
Kini, tanah Gaspar yang dahulunya hanyalah kebun biasa telah berubah seperti komplek perumahan dengan berdirinya sejumlah kantor direksi seperti dari PT Bumi Indah, PT Waskita Karya, PT Brantas Abipraya, Kantor untuk PPK dari Balai Wilayah Sungai, mess pekerja, dua unit mushola dan kantin, serta pendopo dan Gazebo. Tanah 14 bidang itu tidak termasuk dengan tanay ulayat milik Gaspar.













