Masih Banyak Pekerja di Sikka Mendapat Upah Tak Sesuai UMR - FloresPos Net

Masih Banyak Pekerja di Sikka Mendapat Upah Tak Sesuai UMR

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Memperingati Hari Buruh Sedunia, Pemerintah Kabupaten Sikka bekerjasama dengan pemberi kerja,pekerja, aktivis buruh dan pemerhati buruh melaksanakan kegiatan peringatan May Day.

Banyak buruh di Kabupaten Sikka masih menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dimana untuk Provinsi NTT diberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.455.898 per bulan.

“Ditegaskan di dalam undang-undang, bahwa upah yang dibayarkan untuk pekerja adalah yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, maka upah yang dibayarkan adalah upah minimum,” sebut Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Welibrorda Dua Bura, Kamis (30/4/2026).

Dua Bura menjelaskan, meski begitu saat ini masih banyak sekali praktik di lapangan upah minimum ini tidak diberlakukan untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

Tetapi, upah minimum ini pemberi kerja lebih banyak memperlakukan untuk semua pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.

Begitu berakhirnya masa kontrak, tahun berikutnya ada upah minimum baru, maka mereka memperlakukan upah minimum tahun berikutnya sehingga pasti akan muncul kecemburuan antara pekerja yang lama dan pekerja yang baru.

Baca Juga :  Tuntaskan! Breun 24 Unggul Dalam Koleksi Suara Dukungan Parpol Pengusung

“Kami sudah menyampaikan ke pihak perusahaan, apabila pekerja sudah masa kerjanya lebih dari 1 tahun, maka upah yang harus dibayarkan itu harus dihitung berdasarkan struktur skala upah,” tegasnya.

Dua Bura menjelaskan, upah yang dibayarkan harusnya dilihat dari masa kerjanya, tingkat pendidikan, dan volume pekerjaannya apakah pekerjaan itu jenis pekerjaan ringan atau pekerjaan berat.

Tetapi, kata dia, masih banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran dan pihaknya juga sudah menegaskan kepada para pekerja tetapi, kadang mereka tidak berani memberikan keterangan.

Para pekerja beralasan, apabila mereka melaporkan kasus ini ke pihak pemerintah, biasanya mereka minta untuk namanya disembunyikan dulu karena mereka takut, kalau diketahui oleh majikannya, maka mereka pasti mengalami pemutusan hubungan kerja.

“Bahkan kami ditantang sama mereka, kalau Ibu punya perusahaan yang bisa menggaji kami sesuai UMR maka kami siap pindah.Biasanya para pekerja toko yang gajinya minim,” ungkapnya.

Dua Bura melihat sudah muncul kesadaran pada para pekerja sehingga kasus-kasus pengaduan perselisihan hubungan industrial mengalami penurunan setelah tahun 2017.

Baca Juga :  Apresiasikan Seluruh Pejuang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat

Dari kasus yang ditargetkan 30 biasanya melonjak sampai 52 kasus dan sejak tahun 2023 sudah mulai berkurang kasusnya hingga mencapai 20 sampai 30 kasus setahun.

Untuk tahun 2026 ini ia melihat kasusnya mulai meningkat dimana ada sekelompok komunitas yang menamakan dirinya sebagai pemerhati pekerja dimana di komunitas ini dirinya ikut menjadi pembina.

“Kami mulai turun mengumpulkan para pekerja karena di Kabupaten Sikka ini tidak ada serikat pekerja.Tapi tahun ini mulai muncul setelah kami sering turun berbicara kepada para pekerja,” jelasnya.

Dua Bura menambahkan,pihak turun berdiskusi dan mengumpulkan pekerja di toko Fajar dimana terdapat sekitar 25 orang dan dibentuklah Serikat Pekerja Fajar Sejahtera.

Pihaknya pun terus berusaha membentuk serikat pekerja di perusahaan-perusahaan lainnya termasuk pekerja informal seperti tukang ojek dan lainnya agar bisa membentuk serikat pekerja.

“Jadi soal kesadaran berserikat juga dan para pekerja juga takut untuk membentuk serikat pekerja Mereka takut jangan sampai setelah membentuk serikat pekerja mereka terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” pungkasnya.*

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

UPTD Samsat Manggarai Timur Tertibkan Pengisian BBM Subsidi di SPBU
22 Gerai KDMP di Ende Sudah Rampung Tetapi Belum Beroperasi, Ini Alasannya
GP VBC dan Q One Club Raih Tiket ke Final Soekarno Cup 1
Pemain Perseftim U-17 Panen dan Makan Semangka di Kebun Irigasi Tetes di Maumere
Weekend Sekami–‘Anak-anak Menjadi Pelopor Perlindungan’
Harga Cabe Rawit di Manggarai Barat 70 Ribu Per Kilogram
Kantongi Izinan dari Kementerian, PT Alam Permai Indonesia Rekrut Perempuan NTT Jadi PMI legal Bekerja di Malaysia
PMH Adat dan Budaya Amanuban Tegaskan Informasi Pemberian Gelar Raja Kepada Jokowi Tidak Benar
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:08 WITA

UPTD Samsat Manggarai Timur Tertibkan Pengisian BBM Subsidi di SPBU

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:21 WITA

22 Gerai KDMP di Ende Sudah Rampung Tetapi Belum Beroperasi, Ini Alasannya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:45 WITA

GP VBC dan Q One Club Raih Tiket ke Final Soekarno Cup 1

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:37 WITA

Pemain Perseftim U-17 Panen dan Makan Semangka di Kebun Irigasi Tetes di Maumere

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:20 WITA

Weekend Sekami–‘Anak-anak Menjadi Pelopor Perlindungan’

Berita Terbaru

Nusa Bunga

GP VBC dan Q One Club Raih Tiket ke Final Soekarno Cup 1

Selasa, 4 Agu 2026 - 07:45 WITA

Nusa Bunga

Weekend Sekami–‘Anak-anak Menjadi Pelopor Perlindungan’

Senin, 3 Agu 2026 - 20:20 WITA