ENDE, FLORESPOS.net-Dinas Transnaker Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur (NTT), saat ini tengah melakukan pendataan tenaga kerja mulai dari Badan Usaha yang beroperasi di daerah ini.
Dari pendataan yang dilakukan satu bulan terakhir diketahui para pekerja mendapatkan upah tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh gubernur.
Fakta itu diperkuat dengan lima kasus pengaduan pekerja yang ditangani oleh Transnaker Ende dalam rentang waktu tahun 2026. Lima kasus yang ditangani itu dominan terkait upah pekerja.
Kepala Dinas Transnaker Ende, Emanuel Teku kepada wartawan, Jumat (1/5/2026) di momen peringatan Hari Buruh menyampaikan alasan upah yang diterima pekerja tidak sesuai dengan UMP.
Eman mengatakan dua pekan lalu Transnaker memediasi satu kasus antara pekerja dan salah satu koperasi di Ende.
Dalam proses mediasi pihak koperasi memberikan klarifikasi bahwa tidak sanggup memberikan upah sesuai dengan UMP karena hasil usaha yang diperoleh tidak mencukupi.
Manajemen koperasi tersebut menyampaikan kondisi tersebut sudah disampaikan manajemen kepada pekerja sebelum mulai bekerja dan disepakati bersama. Kondisi serupa juga terjadi pada sebagian besar pemberi kerja.
“Soal upah kemarin ada kasus pada satu koperasi yang dipersoalkan oleh tenaga kerjanya karena membayar upah dibawa UMP. Namun setelah klarifikasi pihak koperasi menyatakan sulit bagi manajemen jika semua pegawai dibayar sesuai dengan UMP karena hasil usaha yang diperoleh tidak cukup untuk beban gaji seperti itu. Dan ini sudah disepakati kedua pihak sebelum mulai kerja. Kita temukan kondisi ini pada sebagian besar pemberi kerja”.
Terhadap masalah ini, kata Eman tugas dari Dinas Transnaker adalah menjadi mediator bagi kedua pihak. Selanjutnya Transnaker berkordinasi dengan pengawas di Transnaker Provinsi untuk menyelesaikan sesuai dengan aturan.
Soal kenyamanan dan jam kerja, kata Eman dalam beberapa kasus juga ditemukan. Masih ada pekerja yang bekerja melebihi jam kerja dan tidak diberikan upah lembur. Hal ini memicu hubungan yang tidak harmonis antara pekerja dan pemberi kerja sehingga berujung pada pemberhentian terhadap pekerja.
Diketahui Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2026. UMP NTT sebesar Rp Rp2.455.898 per bulan.
Meski demikian penerapan di lapangan oleh pihak pemberi kerja tidak sesuai bahkan jauh dibawah UMP.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










