Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP - FloresPos Net

Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Dinas Transnaker Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur (NTT), saat ini tengah melakukan pendataan tenaga kerja mulai dari Badan Usaha yang beroperasi di daerah ini.

Dari pendataan yang dilakukan satu bulan terakhir diketahui para pekerja mendapatkan upah tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh gubernur.

Fakta itu diperkuat dengan lima kasus pengaduan pekerja yang ditangani oleh Transnaker Ende dalam rentang waktu tahun 2026. Lima kasus yang ditangani itu dominan terkait upah pekerja.

Kepala Dinas Transnaker Ende, Emanuel Teku kepada wartawan, Jumat (1/5/2026) di momen peringatan Hari Buruh menyampaikan alasan upah yang diterima pekerja tidak sesuai dengan UMP.

Eman mengatakan dua pekan lalu Transnaker memediasi satu kasus antara pekerja dan salah satu koperasi di Ende.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Terima Tim Ekspedisi Patriot

Dalam proses mediasi pihak koperasi memberikan klarifikasi bahwa tidak sanggup memberikan upah sesuai dengan UMP karena hasil usaha yang diperoleh tidak mencukupi.

Manajemen koperasi tersebut menyampaikan kondisi tersebut sudah disampaikan manajemen kepada pekerja sebelum mulai bekerja dan disepakati bersama. Kondisi serupa juga terjadi pada sebagian besar pemberi kerja.

“Soal upah kemarin ada kasus pada satu koperasi yang dipersoalkan oleh tenaga kerjanya karena membayar upah dibawa UMP. Namun setelah klarifikasi pihak koperasi menyatakan sulit bagi manajemen jika semua pegawai dibayar sesuai dengan UMP karena hasil usaha yang diperoleh tidak cukup untuk beban gaji seperti itu. Dan ini sudah disepakati kedua pihak sebelum mulai kerja. Kita temukan kondisi ini pada sebagian besar pemberi kerja”.

Baca Juga :  Bupati Ende Berikan Alasan Mengapa Harus Gusur dan Bongkar--'Saya Amankan dan Selamatkan Aset'

Terhadap masalah ini, kata Eman tugas dari Dinas Transnaker adalah menjadi mediator bagi kedua pihak. Selanjutnya Transnaker berkordinasi dengan pengawas di Transnaker Provinsi untuk menyelesaikan sesuai dengan aturan.

Soal kenyamanan dan jam kerja, kata Eman dalam beberapa kasus juga ditemukan. Masih ada pekerja yang bekerja melebihi jam kerja dan tidak diberikan upah lembur. Hal ini memicu hubungan yang tidak harmonis antara pekerja dan pemberi kerja sehingga berujung pada pemberhentian terhadap pekerja.

Diketahui Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2026. UMP NTT sebesar Rp Rp2.455.898 per bulan.

Meski demikian penerapan di lapangan oleh pihak pemberi kerja tidak sesuai bahkan jauh dibawah UMP.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Investor Katakan Kontraktor Hanya Mampu Selesaikan Dua Dapur SPPG 3T di Sikka
Kuasa Hukum AWK Laporkan Ambo ke Polres Sikka Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Polantas Menyapa, Polres Ende Salurkan Air Bersih untuk Warga
Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Beberkan Fakta dan Akan Lanjutkan Proses Kasus Penyerobotan Lahan
GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam
SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti
Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat
Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:19 WITA

Investor Katakan Kontraktor Hanya Mampu Selesaikan Dua Dapur SPPG 3T di Sikka

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:02 WITA

Kuasa Hukum AWK Laporkan Ambo ke Polres Sikka Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:17 WITA

Polantas Menyapa, Polres Ende Salurkan Air Bersih untuk Warga

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:28 WITA

Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Beberkan Fakta dan Akan Lanjutkan Proses Kasus Penyerobotan Lahan

Senin, 15 Juni 2026 - 20:13 WITA

SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Polantas Menyapa, Polres Ende Salurkan Air Bersih untuk Warga

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:17 WITA

Opini

Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan diri Masyarakat

Selasa, 16 Jun 2026 - 12:55 WITA