MAUMERE, FLORESPOS.net-Pembangunan 7 dapur Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 3 T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh kontraktor tidak sesuai harapan.
Dari jumlah 7 dapur SPPG 3T milik investor yang harus diselesaikan pembangunannya, hanya 2 dapur SPPG yang sudah selesai dikerjakan dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim dari Badan Gizi Nasional (BGN).
“Saya sebagai perwakilan investor untuk pembangunan tujuh dapur SPPG 3T itu, kita melihat juga dalam kesepakatan Surat Perintah Kerja (SPK) itu waktu kejanya 35 hari,” sebut Albertus
Vinsensius saat konferensi pers di Mapolres Sikka, Selasa (16/6/2026).
Vinsen sapaannya menjelaskan,dalam perjalanan para pihak yakni Yohanes de Ornay selaku kontraktor tidak mampu menyelesaikan sehingga dengan kondisi itu pihaknya memanggil Ambo Gaharpung selaku pelaksana di lapangan untuk mengingatkan.
Ia menyebutkan, beberapa kali panggilan melalui telepon juga melalui WhatsApp tetapi tidak diindahkan sementara pihaknya dituntut waktu pekerjaan selesai sehingga pengerjaan pembangunan dialihkan ke pihak lain.
“Pekerjaannya kita alihkan, tetapi tidak mengesampingkan ada ikatan kerja, ikatan kontrak kerja di dalamnya, “ ujarnya.
Vinsen memaparkan, di satu sisi dalam kontrak kerja itu ada tujuh SPPG, namun yang diselesaikan itu hanya dua yang sudah diperiksa oleh tim BGN sedangkan empatnya belum sama sekali dan satu tidak mampu dilaksanakan.
Dirinya mengakui sebagai investor,pihaknya merasa dirugikan akibat ketidakmampuan pihak kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang tertera dalam SPK.
Dia mengatakan, di satu sisi sudah ada SPK yang sama-sama disepakati dan semua perjanjiannya sudah tertuang di dalam SPK itu.
“Karena kami para pihak duduk bersama menyampaikan itu.Kami memanggil para pihak guna menyampaikan agar pekerjaan diselesaikan. Untuk sementara kita bisa lagi berharap pada Pak Ambo dan Pak de Ornay, maka kita mengalihkan itu pada pihak lain untuk diselesaikan,” ujarnya.
Meridian Dewanta Dado,SH selaku kuasa hukum Angelius Wake Kako yang juga suami dari Kristina Lusiana Hari selaku investor menambahkan saat ini tim kuasa hukum dari istrinya kliennya sudah melakukan langkah-langkah termasuk somasi.
Meridian menambahkan, kemungkinan bisa mengarah ke gugatan dan termasuk laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Namun yang saya patut tekankan saat ini adalah, kalau Ambo Gaharpung menyebut ada angka Rp754 juta di pemberitaan, ini angka yang terlalu bombastis, angka yang merupakan karangan, perkataan bohongnya dia,” ungkapnya.
Meridian menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan pekerjaan di lapangan yang dihubungkan dengan capaian dan progres fisik dan itu sudah dilakukan oleh tim independen angkanya tidak sesuai.
Ia menerangkan, angkanya kalau dihubungkan dengan uang muka yang sudah mereka terima sebesar Rp595 juta dan juga dengan denda keterlambatan pekerjaan yang sudah selesai di Hokor dan lain-lain itu, total-totalnya bukan Rp754 juta, tetapi bisa Rp200-an juta saja yang harus dibayarkan.
Dirinya menyesalkan adanya pernyataan seolah-olah kliennya merupakan pihak yang harus bertanggungjawab dan terlibat dalam pembangunan dapur SPPG padahal yang sebenarnya investornya adalah isteri dari kliennya Angelius Wake Kako.
“Jadi penyataan bombastis, penyataan yang menyebut seolah-olah klien kami yang tidak ada kaitannya dengan urusan ini seolah-olah berhutang, seolah-olah ingkar janji. Itulah yang kami laporkan pada hari ini,” ungkapnya.
Dalam pemberitaan di media online Suara Sikka (suarasikka.com) dikatakan,investor pembangunan Dapur SPPG 3T di Kabupaten Sikka, angkat bicara soal polemik pembangunan 4 Dapur SPPG 3T yang menyeret nama Senator Angelo Wake Kako (AWK).
Albertus Vinsensius selaku perwakilan investor menjelaskan bahwa seluruh pelaksanaan pekerjaan dilakukan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah disepakati bersama para pihak pada 5 Nopember 2025.
SPK tersebut ditandatangani oleh rekanan Yohanes Hegon de Ornay dan mengatur secara rinci mekanisme pekerjaan, skema pembiayaan, waktu pelaksanaan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dalam perjanjian tersebut juga disepakati waktu pelaksanaan pekerjaan selama 35 hari kerja, terhitung sejak 6 Nopember 2025 hingga 10 Desember 2025.
Albertus menjelaskan skema awal pekerjaan mencakup pembangunan 7 unit Dapur SPPG 3T dengan mekanisme pemberian dana awal atau down payment (DP) kepada pelaksana pekerjaan.
“DP diberikan untuk 7 unit pekerjaan, masing-masing Rp 85 juta. Jadi total dana DP yang sudah dipanjar sebesar Rp 595 juta,” jelas Albertus, Rabu (10/6).
Dia menambahkan, dari total 7 unit tersebut, hanya 2 unit yang berhasil diselesaikan, yaitu Dapur SPPG 3T Wolomotong dan Dapur SPPG 3T Hokor.
Dua pekerjaan tersebut baru dapat diselesaikan pada Februari 2026 atau melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam SPK yakni 10 Desember 2025.
Sementara itu, terdapat 1 unit yang tidak dikerjakan sama sekali, dan 4 unit lainnya tidak dapat diselesaikan sesuai rencana awal.*
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










