Hari Buruh, Bupati Ende Tekankan Upah, Kenyamanan Pekerja dan Jam Kerja - FloresPos Net

Hari Buruh, Bupati Ende Tekankan Upah, Kenyamanan Pekerja dan Jam Kerja

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026 di Kabupaten Ende tidak dirayakan oleh pemerintah mau pun para buruh.

Aksi damai menyuarakan hak buruh dari aktivis atau buruh sendiri pun tidak dilakukan di Ende, Kota Rahim Pancasila padahal masih banyak ditemukan ketimpangan seperti upah, jam kerja dan kenyamanan yang menimpa buruh.

Bupati Ende, Yoseph Badeoda yang diminta tanggapannya tentang Hari Buruh, Jumat (1/5/2026) di rumah jabatan menyampaikan ucapan selamat Hari Buruh kepada seluruh buruh di Indonesia, NTT dan khususnya di Kabupaten Ende.

“Selamat Hari Buruh untuk buruh di Kabupaten Ende, tetap tegakan komitmen untuk memperjuangkan hak buruh sebagaimana diatur oleh peraturan”.

Orang nomor satu di Ende ini pun menekankan tiga hal di hari buruh tahun 2026. Tiga hal tersebut yaitu upah kerja, jam kerja dan kenyamanan lingkungan tempat kerja bagi buruh.

Dikatakan Bupati Ende pemerintah melihat banyak pekerja atau buruh bekerja dengan upah yang tidak sesuai atau tidak layak dan bekerja melebihi waktu kerja yang ditetapkan dalam aturan kerja.

“Kita sudah mendapatkan laporan bahwa banyak pekerja yang bekerja melebihi jam kerja, orang bisa lembur hingga malam dengan upah kerja yang tidak sesuai”.

Baca Juga :  Berkat Bantuan Balai Pelestarian Kebudayaan, CIG Siap Gelar Festival Musik Etnik Lamaholot

Dengan kondisi demikian, kata Bupati, maka tidak memberikan kenyamanan bagi pekerja dan ada tindakan eksploitasi tenaga kerja yang dilakukan oleh pemberi kerja.

Terhadap hal tindakan yang masih dialami oleh para buruh, pemerintah akan segera mengambil langkah melindungi para guru.

Untuk memberikan perlindungan para buruh, kata Bupati, pemerintah akan membutuhkan data para pekerja atau buruh di Kabupaten Ende.

“Ini mestinya menjadi perhatian serius dari pemerintah untuk melindungi para buruh. Terkait tiga hal ini pemerintah akan melakukan pendataan buruh atau pekerja karena banyak buruh yang datang dari kampung dan tidak melapor maka tidak didata. Ini harus menjadi perhatian Dinas Transnaker”.

Bupati mengatakan kondisi yang masih dialami oleh para buruh adalah warning atau peringatan bagi pemerintah untuk melakukan pendataan sehingga bisa diketahui jumlah buruh, jam kerja, upah yang diterima dan kenyamanan lingkungan kerja sebagai upaya untuk melindungi buruh.

Bupati juga mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mendapatkan data yang rill tentang buruh di Kabupaten Ende maka Bupati memerintahkan Dinas Transnaker untuk melakukan pendataan.

Pada momen hari buruh tahun 2026, Bupati Ende juga meminta kepada para buruh atau pekerja untuk melaporkan ke pemerintah jika mendapatkan upah yang tidak layak, bekerja melebihi jam kerja dan tempat kerja yang tidak nyaman.

Baca Juga :  Abdimas di 30 Desa, Mahasiswa STPM Sanur Fokus Bantu Penguatan Bumdes dan Administrasi Berbasis Aplikasi

“Ini menjadi perhatian serius pemerintah dan kepada buruh jangan takut lapor kepada pemerintah terkait upah yang tidak layak dan jam kerja yang melebihi batas maksimal serta diperlakukan tidak manusiawi. Pemerintah akan tindak tegas sesuai dengan aturan,” tegas Bupati.

Kepala Dinas Transnaker Kabupaten Ende, Emanuel Teku mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah turun ke badan usaha dan perusahaan untuk melakukan pendataan tenaga kerja.

“Kita mulai dari badan usaha dan perusahaan dan targetnya data akurat bisa didapatkan dalam waktu satu dua minggu kedepan sudah selesai. Data tersebut akan disinkronkan dengan data BPS, Ende dalam angka”.

Soal upah pekerja, Kata Eman, beberapa waktu lalu Dinas Transnaker Ende menerima dan menangani pengaduan dari pekerja pada salah satu koperasi di Ende.

Terhadap pengaduan tersebut dilakukan mediasi dan klarifikasi ke koperasi tersebut. Manajemen koperasi tersebut menyampaikan bahwa memberikan upah kepada pekerja sesuai dengan kemampuan usaha. Hal tersebut dilakukannya sesuai dengan kesepakatan bersama.

Diketahui Upah Kerja Minimum (UMP) di Provinsi NTT sebesar Rp2.455.898 yang ditetapkan sejak awal januari lalu.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Padukan Sportivitas dan Syiar Islam, Jamaah Darul Muqomah Rekko Meriahkan Tahun Baru Hijriah
Investor Katakan Kontraktor Hanya Mampu Selesaikan Dua Dapur SPPG 3T di Sikka
Kuasa Hukum AWK Laporkan Ambo ke Polres Sikka Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Polantas Menyapa, Polres Ende Salurkan Air Bersih untuk Warga
Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Beberkan Fakta dan Akan Lanjutkan Proses Kasus Penyerobotan Lahan
GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam
SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti
Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:27 WITA

Padukan Sportivitas dan Syiar Islam, Jamaah Darul Muqomah Rekko Meriahkan Tahun Baru Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:19 WITA

Investor Katakan Kontraktor Hanya Mampu Selesaikan Dua Dapur SPPG 3T di Sikka

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:02 WITA

Kuasa Hukum AWK Laporkan Ambo ke Polres Sikka Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:17 WITA

Polantas Menyapa, Polres Ende Salurkan Air Bersih untuk Warga

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WITA

GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Polantas Menyapa, Polres Ende Salurkan Air Bersih untuk Warga

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:17 WITA

Opini

Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan diri Masyarakat

Selasa, 16 Jun 2026 - 12:55 WITA