Hari Buruh, Bupati Ende Tekankan Upah, Kenyamanan Pekerja dan Jam Kerja - FloresPos Net

Hari Buruh, Bupati Ende Tekankan Upah, Kenyamanan Pekerja dan Jam Kerja

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026 di Kabupaten Ende tidak dirayakan oleh pemerintah mau pun para buruh.

Aksi damai menyuarakan hak buruh dari aktivis atau buruh sendiri pun tidak dilakukan di Ende, Kota Rahim Pancasila padahal masih banyak ditemukan ketimpangan seperti upah, jam kerja dan kenyamanan yang menimpa buruh.

Bupati Ende, Yoseph Badeoda yang diminta tanggapannya tentang Hari Buruh, Jumat (1/5/2026) di rumah jabatan menyampaikan ucapan selamat Hari Buruh kepada seluruh buruh di Indonesia, NTT dan khususnya di Kabupaten Ende.

“Selamat Hari Buruh untuk buruh di Kabupaten Ende, tetap tegakan komitmen untuk memperjuangkan hak buruh sebagaimana diatur oleh peraturan”.

Orang nomor satu di Ende ini pun menekankan tiga hal di hari buruh tahun 2026. Tiga hal tersebut yaitu upah kerja, jam kerja dan kenyamanan lingkungan tempat kerja bagi buruh.

Dikatakan Bupati Ende pemerintah melihat banyak pekerja atau buruh bekerja dengan upah yang tidak sesuai atau tidak layak dan bekerja melebihi waktu kerja yang ditetapkan dalam aturan kerja.

“Kita sudah mendapatkan laporan bahwa banyak pekerja yang bekerja melebihi jam kerja, orang bisa lembur hingga malam dengan upah kerja yang tidak sesuai”.

Baca Juga :  Antrean Kendaraan di SPBU W.Z Yohanes Ende Ganggu Arus Lintas

Dengan kondisi demikian, kata Bupati, maka tidak memberikan kenyamanan bagi pekerja dan ada tindakan eksploitasi tenaga kerja yang dilakukan oleh pemberi kerja.

Terhadap hal tindakan yang masih dialami oleh para buruh, pemerintah akan segera mengambil langkah melindungi para guru.

Untuk memberikan perlindungan para buruh, kata Bupati, pemerintah akan membutuhkan data para pekerja atau buruh di Kabupaten Ende.

“Ini mestinya menjadi perhatian serius dari pemerintah untuk melindungi para buruh. Terkait tiga hal ini pemerintah akan melakukan pendataan buruh atau pekerja karena banyak buruh yang datang dari kampung dan tidak melapor maka tidak didata. Ini harus menjadi perhatian Dinas Transnaker”.

Bupati mengatakan kondisi yang masih dialami oleh para buruh adalah warning atau peringatan bagi pemerintah untuk melakukan pendataan sehingga bisa diketahui jumlah buruh, jam kerja, upah yang diterima dan kenyamanan lingkungan kerja sebagai upaya untuk melindungi buruh.

Bupati juga mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mendapatkan data yang rill tentang buruh di Kabupaten Ende maka Bupati memerintahkan Dinas Transnaker untuk melakukan pendataan.

Pada momen hari buruh tahun 2026, Bupati Ende juga meminta kepada para buruh atau pekerja untuk melaporkan ke pemerintah jika mendapatkan upah yang tidak layak, bekerja melebihi jam kerja dan tempat kerja yang tidak nyaman.

Baca Juga :  Pemilu 2024, Tak Ada Ganti Caleg Setelah Penetapan DCT

“Ini menjadi perhatian serius pemerintah dan kepada buruh jangan takut lapor kepada pemerintah terkait upah yang tidak layak dan jam kerja yang melebihi batas maksimal serta diperlakukan tidak manusiawi. Pemerintah akan tindak tegas sesuai dengan aturan,” tegas Bupati.

Kepala Dinas Transnaker Kabupaten Ende, Emanuel Teku mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah turun ke badan usaha dan perusahaan untuk melakukan pendataan tenaga kerja.

“Kita mulai dari badan usaha dan perusahaan dan targetnya data akurat bisa didapatkan dalam waktu satu dua minggu kedepan sudah selesai. Data tersebut akan disinkronkan dengan data BPS, Ende dalam angka”.

Soal upah pekerja, Kata Eman, beberapa waktu lalu Dinas Transnaker Ende menerima dan menangani pengaduan dari pekerja pada salah satu koperasi di Ende.

Terhadap pengaduan tersebut dilakukan mediasi dan klarifikasi ke koperasi tersebut. Manajemen koperasi tersebut menyampaikan bahwa memberikan upah kepada pekerja sesuai dengan kemampuan usaha. Hal tersebut dilakukannya sesuai dengan kesepakatan bersama.

Diketahui Upah Kerja Minimum (UMP) di Provinsi NTT sebesar Rp2.455.898 yang ditetapkan sejak awal januari lalu.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Lima Jenderal Purnawirawan dan Ibu Yuni dari YSPN Berikan Bantuan ke 3 Gereja di Ende
Lagi, JPIC Ordo Karmel Sisir Pedalaman Flores Distribusikan Aneka Bantuan ke Penyintas Gempa
Perkumpulan Gereja Oikumene Polres Sikka Serahkan Santunan Bagi Keluarga Almarhum Charles Londo
Relawan Sahabat JSL Terus Bergerak Salurkan Sembako kepada Warga Terdampak Bencana
Wujud Kepedulian Pascagempa, Putri Pariwisata Indonesia Salurkan Bantuan Sembako dari Butik Levico ke Liselowobora-Ende
Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Bantu Alat Ekonomi Produktif–Dukung Kegiatan Kelompok Dua Desa di Flores Timur
Digitalisasikan Sampah, Pemkab Manggarai Barat Bentuk Bank Sampah G-Lingko
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:03 WITA

Lima Jenderal Purnawirawan dan Ibu Yuni dari YSPN Berikan Bantuan ke 3 Gereja di Ende

Jumat, 18 September 2026 - 18:30 WITA

Lagi, JPIC Ordo Karmel Sisir Pedalaman Flores Distribusikan Aneka Bantuan ke Penyintas Gempa

Jumat, 18 September 2026 - 16:06 WITA

Perkumpulan Gereja Oikumene Polres Sikka Serahkan Santunan Bagi Keluarga Almarhum Charles Londo

Jumat, 18 September 2026 - 12:22 WITA

Relawan Sahabat JSL Terus Bergerak Salurkan Sembako kepada Warga Terdampak Bencana

Kamis, 17 September 2026 - 18:55 WITA

Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Bantu Alat Ekonomi Produktif–Dukung Kegiatan Kelompok Dua Desa di Flores Timur

Berita Terbaru