Hari Buruh, Bupati Ende Tekankan Upah, Kenyamanan Pekerja dan Jam Kerja - FloresPos Net

Hari Buruh, Bupati Ende Tekankan Upah, Kenyamanan Pekerja dan Jam Kerja

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026 di Kabupaten Ende tidak dirayakan oleh pemerintah mau pun para buruh.

Aksi damai menyuarakan hak buruh dari aktivis atau buruh sendiri pun tidak dilakukan di Ende, Kota Rahim Pancasila padahal masih banyak ditemukan ketimpangan seperti upah, jam kerja dan kenyamanan yang menimpa buruh.

Bupati Ende, Yoseph Badeoda yang diminta tanggapannya tentang Hari Buruh, Jumat (1/5/2026) di rumah jabatan menyampaikan ucapan selamat Hari Buruh kepada seluruh buruh di Indonesia, NTT dan khususnya di Kabupaten Ende.

“Selamat Hari Buruh untuk buruh di Kabupaten Ende, tetap tegakan komitmen untuk memperjuangkan hak buruh sebagaimana diatur oleh peraturan”.

Orang nomor satu di Ende ini pun menekankan tiga hal di hari buruh tahun 2026. Tiga hal tersebut yaitu upah kerja, jam kerja dan kenyamanan lingkungan tempat kerja bagi buruh.

Dikatakan Bupati Ende pemerintah melihat banyak pekerja atau buruh bekerja dengan upah yang tidak sesuai atau tidak layak dan bekerja melebihi waktu kerja yang ditetapkan dalam aturan kerja.

“Kita sudah mendapatkan laporan bahwa banyak pekerja yang bekerja melebihi jam kerja, orang bisa lembur hingga malam dengan upah kerja yang tidak sesuai”.

Baca Juga :  Masukkan Dalam Menu Makanan Anda, Ini 7 Manfaat Alpukat untuk Kesehatan

Dengan kondisi demikian, kata Bupati, maka tidak memberikan kenyamanan bagi pekerja dan ada tindakan eksploitasi tenaga kerja yang dilakukan oleh pemberi kerja.

Terhadap hal tindakan yang masih dialami oleh para buruh, pemerintah akan segera mengambil langkah melindungi para guru.

Untuk memberikan perlindungan para buruh, kata Bupati, pemerintah akan membutuhkan data para pekerja atau buruh di Kabupaten Ende.

“Ini mestinya menjadi perhatian serius dari pemerintah untuk melindungi para buruh. Terkait tiga hal ini pemerintah akan melakukan pendataan buruh atau pekerja karena banyak buruh yang datang dari kampung dan tidak melapor maka tidak didata. Ini harus menjadi perhatian Dinas Transnaker”.

Bupati mengatakan kondisi yang masih dialami oleh para buruh adalah warning atau peringatan bagi pemerintah untuk melakukan pendataan sehingga bisa diketahui jumlah buruh, jam kerja, upah yang diterima dan kenyamanan lingkungan kerja sebagai upaya untuk melindungi buruh.

Bupati juga mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mendapatkan data yang rill tentang buruh di Kabupaten Ende maka Bupati memerintahkan Dinas Transnaker untuk melakukan pendataan.

Pada momen hari buruh tahun 2026, Bupati Ende juga meminta kepada para buruh atau pekerja untuk melaporkan ke pemerintah jika mendapatkan upah yang tidak layak, bekerja melebihi jam kerja dan tempat kerja yang tidak nyaman.

Baca Juga :  GP Ansor Nagekeo Gelar Diklat Terpadu Dasar Satu

“Ini menjadi perhatian serius pemerintah dan kepada buruh jangan takut lapor kepada pemerintah terkait upah yang tidak layak dan jam kerja yang melebihi batas maksimal serta diperlakukan tidak manusiawi. Pemerintah akan tindak tegas sesuai dengan aturan,” tegas Bupati.

Kepala Dinas Transnaker Kabupaten Ende, Emanuel Teku mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah turun ke badan usaha dan perusahaan untuk melakukan pendataan tenaga kerja.

“Kita mulai dari badan usaha dan perusahaan dan targetnya data akurat bisa didapatkan dalam waktu satu dua minggu kedepan sudah selesai. Data tersebut akan disinkronkan dengan data BPS, Ende dalam angka”.

Soal upah pekerja, Kata Eman, beberapa waktu lalu Dinas Transnaker Ende menerima dan menangani pengaduan dari pekerja pada salah satu koperasi di Ende.

Terhadap pengaduan tersebut dilakukan mediasi dan klarifikasi ke koperasi tersebut. Manajemen koperasi tersebut menyampaikan bahwa memberikan upah kepada pekerja sesuai dengan kemampuan usaha. Hal tersebut dilakukannya sesuai dengan kesepakatan bersama.

Diketahui Upah Kerja Minimum (UMP) di Provinsi NTT sebesar Rp2.455.898 yang ditetapkan sejak awal januari lalu.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

UPTD Samsat Manggarai Timur Tertibkan Pengisian BBM Subsidi di SPBU
22 Gerai KDMP di Ende Sudah Rampung Tetapi Belum Beroperasi, Ini Alasannya
GP VBC dan Q One Club Raih Tiket ke Final Soekarno Cup 1
Pemain Perseftim U-17 Panen dan Makan Semangka di Kebun Irigasi Tetes di Maumere
Weekend Sekami–‘Anak-anak Menjadi Pelopor Perlindungan’
Harga Cabe Rawit di Manggarai Barat 70 Ribu Per Kilogram
Kantongi Izinan dari Kementerian, PT Alam Permai Indonesia Rekrut Perempuan NTT Jadi PMI legal Bekerja di Malaysia
PMH Adat dan Budaya Amanuban Tegaskan Informasi Pemberian Gelar Raja Kepada Jokowi Tidak Benar
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:08 WITA

UPTD Samsat Manggarai Timur Tertibkan Pengisian BBM Subsidi di SPBU

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:21 WITA

22 Gerai KDMP di Ende Sudah Rampung Tetapi Belum Beroperasi, Ini Alasannya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:45 WITA

GP VBC dan Q One Club Raih Tiket ke Final Soekarno Cup 1

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:37 WITA

Pemain Perseftim U-17 Panen dan Makan Semangka di Kebun Irigasi Tetes di Maumere

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:20 WITA

Weekend Sekami–‘Anak-anak Menjadi Pelopor Perlindungan’

Berita Terbaru

Nusa Bunga

GP VBC dan Q One Club Raih Tiket ke Final Soekarno Cup 1

Selasa, 4 Agu 2026 - 07:45 WITA

Nusa Bunga

Weekend Sekami–‘Anak-anak Menjadi Pelopor Perlindungan’

Senin, 3 Agu 2026 - 20:20 WITA