Pengawas Ketenagakerjaan hanya Ada Dua di Flores dan Lembata - FloresPos Net

Pengawas Ketenagakerjaan hanya Ada Dua di Flores dan Lembata

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 19:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kewenangan pengawasan dan bisa memberi sanksi kepada para pemberi kerja ini adalah pihak pegawai pengawas yang ada di provinsi karena kewenangan itu ada di provinsi bukan di kabupaten atau kota.

Para pegawai ini jabatannya fungsional tertentu sebagai pengawas hubungan industrial, tetapi mereka ini berada di provinsi dan bila ada perselisihan perburuhan maka kabupaten sebagai mediator akan melaporkan ke provinsi.

“Pengawas yang akan datang ke kabupaten untuk melakukan pemeriksaan. Untuk di Pulau Flores ini,pengawas hanya ada di Kabupaten Lembata dan Ngada saja,” ujar Welibrorda Dua Bura, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Kamis (30/4/2026).

Dua Bura mengatakan, sebelumnya di Kabupaten Flores Timur dan Sikka ada pengawas di tahun 2017 sampai dengan 2020 dan saat pandemi Covid-19, pengawas di Kabupaten Sikka meninggal dunia.

Ia menyebutkan, sampai dengan saat ini belum ada pengganti, karena memang keadaan di provinsi juga pegawai pengawas ini sangat terbatas sehingga pihak kabupaten hanya melakukan koordinasi dan konsultasi hanya melalui telepon.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Debitur Minta BRI Tunjukan Bukti Kliennya Wanprestasi

“Terkait pengawasan ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Kebupaten hanya melaksanakan pembinaan dan monitoring terhadap kasus-kasus yang terjadi di lapangan,” jelasnya.

Dua Bura menegaskan, apabila adanya pengaduan dari pemberi kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan, maka mediator dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten akan turun melakukan penelitian ke perusahaan yang dilaporkan.

Lanjutnya, apabila tidak ada pengaduan, maka pihaknya belum tahu sehingga pekerja harus memberikan pengaduan secara tertulis baru diketahui ada terjadi perselisihan hubungan industrial.

Ia menjelaskan, perselisihan hubungan industrial itu ada 4 yakni kepentingan, hak, pemutusan hubungan kerja dan antar serikat pekerja namun di Kabupaten Sikka lebih banyak terjadi perselisihan hubungan industrial berupa PHK.

Baca Juga :  Keluarga ODGJ Mengaku dan Meminta Maaf Atas Peristiwa Kerusakan Barang-Barang Rohani di Kapela Biara Karmel Maumere

“Di Kabupaten Sikka lebih banyak kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mana melekat dengan hak dari pekerja yaitu pesangon dan penghargaan masa kerjanya,” ungkapnya.

Dua Bura memaparkan, tahun 2026 ini kasus yang masuk di Disnakertrans Sikka sudah ada sekitar 15 kasus sampai dengan bulan April 2026 yang mana sekitar 10 kasus sudah diselesaikan yang menghasilkan perjanjian bersama.

Lima kasus lainnya kata dia, akan dijadwalkan setelah hari buruh dengan membuat jadwal pemanggilan para pihak supaya bisa dilakukan mediasi oleh mediator.

Dirinya mengaku untuk Kabupaten Sikka saat ini, dirinya sendiri yang menjadi mediator dikarenakan seorang mediator telah pensiun dan belum ada penggantinya.

“Jadi mungkin ada hambatan-hambatan karena kurangnya tenaga mediator. Saya sebagai kepala bidang juga harus mengendalikan kegiatan administrasi yang lainnya selain sebagai mediator,” pungkasnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

UPTD Samsat Manggarai Timur Tertibkan Pengisian BBM Subsidi di SPBU
22 Gerai KDMP di Ende Sudah Rampung Tetapi Belum Beroperasi, Ini Alasannya
GP VBC dan Q One Club Raih Tiket ke Final Soekarno Cup 1
Pemain Perseftim U-17 Panen dan Makan Semangka di Kebun Irigasi Tetes di Maumere
Weekend Sekami–‘Anak-anak Menjadi Pelopor Perlindungan’
Harga Cabe Rawit di Manggarai Barat 70 Ribu Per Kilogram
Kantongi Izinan dari Kementerian, PT Alam Permai Indonesia Rekrut Perempuan NTT Jadi PMI legal Bekerja di Malaysia
PMH Adat dan Budaya Amanuban Tegaskan Informasi Pemberian Gelar Raja Kepada Jokowi Tidak Benar
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:08 WITA

UPTD Samsat Manggarai Timur Tertibkan Pengisian BBM Subsidi di SPBU

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:21 WITA

22 Gerai KDMP di Ende Sudah Rampung Tetapi Belum Beroperasi, Ini Alasannya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:45 WITA

GP VBC dan Q One Club Raih Tiket ke Final Soekarno Cup 1

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:37 WITA

Pemain Perseftim U-17 Panen dan Makan Semangka di Kebun Irigasi Tetes di Maumere

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:20 WITA

Weekend Sekami–‘Anak-anak Menjadi Pelopor Perlindungan’

Berita Terbaru

Nusa Bunga

GP VBC dan Q One Club Raih Tiket ke Final Soekarno Cup 1

Selasa, 4 Agu 2026 - 07:45 WITA

Nusa Bunga

Weekend Sekami–‘Anak-anak Menjadi Pelopor Perlindungan’

Senin, 3 Agu 2026 - 20:20 WITA