Pengawas Ketenagakerjaan hanya Ada Dua di Flores dan Lembata - FloresPos Net

Pengawas Ketenagakerjaan hanya Ada Dua di Flores dan Lembata

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 19:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kewenangan pengawasan dan bisa memberi sanksi kepada para pemberi kerja ini adalah pihak pegawai pengawas yang ada di provinsi karena kewenangan itu ada di provinsi bukan di kabupaten atau kota.

Para pegawai ini jabatannya fungsional tertentu sebagai pengawas hubungan industrial, tetapi mereka ini berada di provinsi dan bila ada perselisihan perburuhan maka kabupaten sebagai mediator akan melaporkan ke provinsi.

“Pengawas yang akan datang ke kabupaten untuk melakukan pemeriksaan. Untuk di Pulau Flores ini,pengawas hanya ada di Kabupaten Lembata dan Ngada saja,” ujar Welibrorda Dua Bura, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Kamis (30/4/2026).

Dua Bura mengatakan, sebelumnya di Kabupaten Flores Timur dan Sikka ada pengawas di tahun 2017 sampai dengan 2020 dan saat pandemi Covid-19, pengawas di Kabupaten Sikka meninggal dunia.

Ia menyebutkan, sampai dengan saat ini belum ada pengganti, karena memang keadaan di provinsi juga pegawai pengawas ini sangat terbatas sehingga pihak kabupaten hanya melakukan koordinasi dan konsultasi hanya melalui telepon.

Baca Juga :  Pilkada Ende, Djafar Bilang Sani Sosok Wabup yang Sudah Disiapkan

“Terkait pengawasan ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Kebupaten hanya melaksanakan pembinaan dan monitoring terhadap kasus-kasus yang terjadi di lapangan,” jelasnya.

Dua Bura menegaskan, apabila adanya pengaduan dari pemberi kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan, maka mediator dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten akan turun melakukan penelitian ke perusahaan yang dilaporkan.

Lanjutnya, apabila tidak ada pengaduan, maka pihaknya belum tahu sehingga pekerja harus memberikan pengaduan secara tertulis baru diketahui ada terjadi perselisihan hubungan industrial.

Ia menjelaskan, perselisihan hubungan industrial itu ada 4 yakni kepentingan, hak, pemutusan hubungan kerja dan antar serikat pekerja namun di Kabupaten Sikka lebih banyak terjadi perselisihan hubungan industrial berupa PHK.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Sikka Tangkap Anak Pencuri Sepeda Motor

“Di Kabupaten Sikka lebih banyak kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mana melekat dengan hak dari pekerja yaitu pesangon dan penghargaan masa kerjanya,” ungkapnya.

Dua Bura memaparkan, tahun 2026 ini kasus yang masuk di Disnakertrans Sikka sudah ada sekitar 15 kasus sampai dengan bulan April 2026 yang mana sekitar 10 kasus sudah diselesaikan yang menghasilkan perjanjian bersama.

Lima kasus lainnya kata dia, akan dijadwalkan setelah hari buruh dengan membuat jadwal pemanggilan para pihak supaya bisa dilakukan mediasi oleh mediator.

Dirinya mengaku untuk Kabupaten Sikka saat ini, dirinya sendiri yang menjadi mediator dikarenakan seorang mediator telah pensiun dan belum ada penggantinya.

“Jadi mungkin ada hambatan-hambatan karena kurangnya tenaga mediator. Saya sebagai kepala bidang juga harus mengendalikan kegiatan administrasi yang lainnya selain sebagai mediator,” pungkasnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Yance Maring Motivasi Peserta Yudisium Fakultas Pertanian Unipa Maumere Jangan Malu Jadi Petani
Masuk dan Menetap di Lahan HGU Nangahale Pengadilan Tinggi Kupang Putuskan Tiga Warga Bersalah, Apa Pertimbangannya?
Audiens dengan APDESI dan PPDI Ende, Bupati Yosef Katakan Ada Komunikasi yang Tersumbat
Satu Abad Paroki St. Martinus Bola–Songsong dengan Kegiatan Rohani, Sosio Karitatif Hingga Jasmani Menuju Puncak Perayaan 11 November 2027
Terseret Arus di TWAL Teluk Maumere, 4 Penyelam Berhasil Ditemukan Selamat
Sengkarut Program Big Push Peternakan Sapi di Flores Timur–‘Sewa Lahan, Persiapan Pakan Hingga Minta APH Jangan Diam’
Diving di Teluk Maumere, Tiga Penyelam WNA Belum Ditemukan Satu Lainnya Selamat
Rayakan HUT ke-25, Stipas KAK Gelar Futsal dan Bola Voly
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WITA

Yance Maring Motivasi Peserta Yudisium Fakultas Pertanian Unipa Maumere Jangan Malu Jadi Petani

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:43 WITA

Masuk dan Menetap di Lahan HGU Nangahale Pengadilan Tinggi Kupang Putuskan Tiga Warga Bersalah, Apa Pertimbangannya?

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:48 WITA

Audiens dengan APDESI dan PPDI Ende, Bupati Yosef Katakan Ada Komunikasi yang Tersumbat

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:43 WITA

Satu Abad Paroki St. Martinus Bola–Songsong dengan Kegiatan Rohani, Sosio Karitatif Hingga Jasmani Menuju Puncak Perayaan 11 November 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:10 WITA

Terseret Arus di TWAL Teluk Maumere, 4 Penyelam Berhasil Ditemukan Selamat

Berita Terbaru