Ketika Mafia Bekerja Sistematis
Warga di Rendu Butowe, Kawa-Lambo, dan Ndora seharusnya menerima ganti untung berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar per pemilik, tergantung luas dan tanaman produktif. Tapi sebagian besar hanya menerima secuil.
Sumber di lapangan menyebutkan, “mafia waduk” bekerja dalam jaringan terstruktur:
* Oknum polisi bertindak sebagai koordinator lapangan dan pelindung.
* Oknum pengacara menawarkan “jasa” untuk memperjuangkan hak warga dengan imbalan uang muka besar.
* Oknum BPN memainkan peta bidang dan sertifikasi.
* Oknum wartawan dipakai untuk membangun citra “resmi” dan menekan suara kritis. Oknum wartawan ini adalah gerombolan dan barisan wartawan piaraan polisi sejak era Kapolres Yudha yang juga dikenal sebagai pemimpin Kaisar Hitam (KH) Destroyer. Ada juga jenis wartawan yang masuk barisan inti piaraan aparat yang dikenal di kalangan jurnalis Nagekeo lebih sebagai “petinju” tapi bukan dalam acara pesta adat di Nagekeo yang lebih bermartabat itu.
Modusnya beragam. Ada pengacara yang mendatangi warga dengan janji, “Bapak akan terima Rp 1 miliar, tapi perlu bayar jasa Rp 250 juta dulu.” Setelah uang berpindah tangan, janji menguap.
Ketika korban melapor ke Polres, laporan diabaikan karena pengacara itu teman polisi sendiri. Diduga kuat, sama-sama berkolaborasi.
Kalau polisi dikritik secara beradab melalui media resmi, pengacara para mafia itu mulai keluar dari lubang persembunyian lalu sibuk membela bos mati-matian di media abal-abal yang diduga pemilik dan wartawannya sudah kena tatar dari dulu.
Prioritas utama dari gerombolan mafia adalah penampilan fisik. Bersuara garang di media sosial. Gaya premannya kelihatan meski dibumbui dengan pasal-pasal dan ayat-ayat yang tidak laku dalam pertarungan intelektual di Jakarta dan laris manis sebagai teror bagi pemilik tanah waduk Lambo.










