Kita angkat fakta dugaan pemerasan berkedok hukum dari waduk Lambo. Pertama, ada bukti kerja polisi di waduk Lambo yang memeras dan mengambil uang dari rakyat dengan akal-akalan penghentian surat perintah penyelidikan (SP3) terhadap 85 warga di Labulewa.
Hingga detik ini SP3 yang dijadikan alat pemerasan warga itu tidak pernah ada alias bodong. Ini buah kerja aparat penegak hukum yang direpresentasi Yudha Pranta dan Servulus Tegu.
Bukti transferan uang itu atas nama Ibu Dwi Ropiani Kurniasi dan Ibu Aning Karwati, Kasikeu Polres Nagekeo dan Ibu Pingkam Adrian dengan nama bank: BRI. Tiga nomor rekening pengiriman dana hasil pemerasan itu dikirim oleh “orang besar” Polres Nagekeo yang disapah “Komandan” dalam percakapan whattsApp.
Jumlah dana yang ditransfer sangat fantastis untuk ukuran ekonomi rakyat yang miskin. Fakta lebih mengerikan: dana itu malah dipinjam untuk memenuhi desakan “komandan” yang sangat mendesak agar segera ditransfer dengan catatan komandan “untuk dibuatkan laporan hari ini.” Ada janji agar SP3 keluar hari Senin.
Terkait permainan mafia kampungan ini, pihak Polres Nagekeo melakukan skenario dalam kerja sama dengan beberapa pihak kemudian melakukan pengaduan ke Polres yang selanjutnya melakukan mediasi. Sebenarnya semua pengaduan warga ke Polres itu bukan ranah pidana.
Warga yang mengadu itu pun tidak pernah diberikan SP3 supaya polisi memiliki ruang untuk terus memeras masyarakat. Polisi yang dibantu gerombolan mafia mengarahkan semua persoalan ke Polres supaya gerombolan mafia ini bisa mendapatkan remah-remah dana pemerasan terselubung sebagai imbalan atas kelakuan busuk bertopeng proses hukum.
Kedua, ada bukti laporan bohong-bohongan yang dikirim Polres Nagekeo ke Polda NTT setelah kejadian teror dan kekerasan terhadap Bapak Gaspar Raja. Polisi Tegu dan Wunibaldus Wedo bersama gerombolan mafia lain melakukan “Fani” di atas lahan yang sama sekali tidak masuk dalam penetapan lokasi (Penlok) I, II dan III (Penlok III belum ada tanda tangan Gubernur NTT) dengan pola mainan mafia: melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagekeo untuk validasi ulang.
Ini bukti kerja para mafia di waduk Lambo. Berdasarkan regulasi, tidak pernah boleh ada validasi ulang. Kepala BPN Nagekeo kala itu, Bapak Abidin ikut cawe-cawe makanya Abidin ini mengikuti mainan otak mafia Servulus Tegu dan Wunibaldus Wedo.
Tapi sekarang ini, rakyat Nagekeo bersyukur karena Kepala BPN yang baru, mengambil sikap tegas dan tidak mau mengikuti alur otak para mafia waduk Lambo sehingga 14 bidang tanah kembali ke pangkuan ketiga ketua suku: Redu, Gaja dan Isa sebagai pemilik sah.
Jika tidak, artinya kalau permainan mafia kampungan ala Servulus Tegu dan Wunibaluds Wedo bersama matan Kakan BPN Abidin lolos, maka uang 21,8 miliar milik sah ketiga ketua suku dirampok ludes oleh gerombolan mafia.










