ENDE, FLORESPOS.net-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende turun ke pasar menertibkan penjualan minyak tanah subsidi yang dijual oleh pedagang di tiga pasar dalam Kota Ende, Rabu (4/11/2026).
Pada aksi penertiban tersebut petugas Satpol PP Ende menyita ratusan liter minyak tanah subsidi dari tangan pedagang di pasar.
Petugas juga menemukan fakta lapangan bahwa minyak tanah yang dijual di pasar dengan harga hingga Rp 8.000 per liter. Padahal sesuai ketentuan pemerintah atau Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 4.000 per liter.
Petugas menduga para penjual bekerjasama dengan pangkalan tertentu membeli minyak tanah dalam jumlah banyak dan menjual kembali di pasar dan emperan toko.
Setelah aksi penertiban ini petugas Satpol PP Ende akan mendalami dan melakukan penelusuran untuk mengungkap rantai bisnis salah satu barang subsidi tersebut.
Kasat Pol PP Ende, Ibrahim didampingi Kabid Trantibum, Yohanes B. Hami dan Kabid Kapasitas, Kris Nggala kepada wartawan mengatakan dalam operasi itu, petugas menyita sebanyak 154 liter minyak tanah subsidi yang dikemas dalam sejumlah jerigen dan botol air mineral berukuran besar.
Minyak tanah tersebut ditemukan dijual dengan harga berkisar Rp. 6.000 hingga Rp.8.000 per liter.
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









