“Ini sebenarnya menjadi tugas instansi teknis, dalam hal ini dinas yang membidangi perdagangan. Kalau ditemukan praktik seperti ini, harus ada teguran kepada para penjual. Jangan dibiarkan karena kalau dibiarkan, seolah-olah kita membenarkan praktik tersebut,” tegas Ibrahim.
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah landasan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Instruksi Bupati Ende Nomor BU.300/POL.PP.02/74/X/2025 tentang Penataan, Pengaturan, dan Penertiban Pedagang dan Pembeli.
Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penertiban Pasar Tahun 2026 yang dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Ende Nomor 44/KEP/HK/2026.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando









