MAUMERE, FLORESPOS.net-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sikka melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Sekretariat Daerah (Setda) Sikka, Selasa (3/11/2026).
Penggeledahan yang dilakukan di dua kantor pemerintah Kabupaten Sikka tersebut berlangsung selama sekitar 4 jam sejak pukul 13.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita terkait perkara yang sedang disidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Aditya Pratama mengatakan, penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sikka, Edi Boni Montalas tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Watergen di Desa Samparong, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2022.
‘Penggeledahan bertujuan untuk mencari, mengumpulkan, dan menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan guna memperkuat pembuktian perkara,” sebut Aditya.
Aditya mengatakan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka dalam penggeledahan tersebut berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting sebanyak dua boks container yang dibawa untuk diteliti dan diverifikasi.
Ia menjelaskan, tim penyidik akan mencocokkan dokumen tersebut dengan keterangan para saksi serta alat bukti lainnya demi mengungkap secara utuh penanganan perkara a quo, membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” ucapnya.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya









