Oleh: Yohanes Kia Nunang
BAGI sebagian besar masyarakat di daerah, merantau ke luar negeri bukanlah pilihan gaya hidup, melainkan sebuah ikhtiar terakhir untuk bertahan hidup dan mengubah nasib keluarga.
Di balik deretan angka devisa negara yang disumbangkan oleh para Pekerja Migran Indonesia (PMI), tersimpan cerita perjuangan yang panjang dan kerap kali melelahkan.
Ironisnya, ujian terberat justru sering kali bukan dimulai di negeri orang, melainkan di tanah kelahiran sendiri: birokrasi tingkat desa, kelurahan, hingga jerat persyaratan fiskal yang mencekik.
Desa dan kelurahan seharusnya menjadi garda terdepan yang memberikan pelayanan cepat, ramah, dan solutif bagi warganya. Namun di lapangan, masih kerap ditemukan karut-marut administrasi.
Mulai dari prosedur yang berbelit-belit, pungutan liar yang terselubung, hingga minimnya transparansi informasi. Alih-alih menjadi pelayan masyarakat, oknum birokrasi di tingkat lokal terkadang justru menjelma sebagai “tembok tebal” yang memupus asa calon pekerja migran.
Jerat Birokrasi, Biaya Tak Terlihat, hingga Dokumen Fiskal
Proses penyiapan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Surat Keterangan Status Perkawinan adalah pintu gerbang mutlak bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Ketika pintu ini dipersulit dengan alasan administratif yang dibuat-buat atau waktu tunggu yang tidak masuk akal, dampaknya sangat fatal.
Belum selesai dengan urusan kependudukan dasar, CPMI di daerah kerap dihadapkan pada tembok birokrasi berikutnya yang tak kalah menyesakkan: kewajiban melampirkan bukti pelunasan pajak atau clearance fiskal sebelum mereka diizinkan berangkat.
Logika ini sungguh mencederai rasa keadilan sosial. Bagaimana mungkin seseorang yang hendak berangkat ke luar negeri untuk mencari pekerjaan karena dililit kemiskinan di kampung halaman, justru dibebankan persyaratan administratif pajak di muka yang rumit?
Menuntut pelunasan pajak bagi mereka yang bahkan belum menghasilkan apa-apa di luar negeri adalah bentuk paradoks birokrasi.
Kebijakan yang kaku ini sering kali memaksa warga berutang demi melunasi administrasi fiktif atau beban fiskal tersebut. Waktu terbuang percuma, biaya membengkak bagi warga pelosok, dan yang paling berbahaya: mereka menjadi rentan terjatuh ke dalam perangkap calo atau sindikat penempatan ilegal (non-prosedural).
Ketika jalur resmi dipersulit dengan dalih kewajiban administratif dan fiskal yang tidak ramah rakyat, tidak sedikit CPMI yang akhirnya memilih jalan pintas demi menghindari kerumitan di tingkat lokal.
Desa dan Kelurahan Harus Hadir sebagai Pelindung, Bukan Beban
Sudah saatnya paradigma pelayanan publik dan kebijakan lintas sektoral terhadap Pekerja Migran Indonesia direvolusi total. Perlindungan terhadap PMI tidak boleh hanya dimulai setelah mereka berangkat atau saat mereka mengalami masalah di luar negeri.
Perlindungan itu harus dimulai sejak selembar surat pengantar diterbitkan di Kantor Desa dan Kelurahan, tanpa dibebani syarat-syarat yang tidak masuk akal.
Pemerintah pusat dan instansi terkait harus mengevaluasi aturan yang mensyaratkan pelunasan pajak di awal bagi masyarakat kecil yang hendak mencari kerja. Jangan sampai negara terkesan “menagih pajak” kepada calon pekerja yang justru sedang berjuang melepaskan diri dari rantai kemiskinan.
Ada beberapa langkah mendesak yang harus diambil:
Pertama, hapus syarat fiskal yang memberatkan. Tinjau ulang atau bebaskan CPMI dari kewajiban perpajakan di muka yang tidak sebanding dengan kapasitas ekonomi mereka saat akan berangkat.
Kedua, transparansi biaya dan waktu. Tempelkan standar operasional prosedur (SOP), syarat, dan rincian biaya resmi di tempat yang mudah dilihat publik agar tidak ada pungli berkedok administrasi.
Ketiga, digitalisasi layanan desa dan kelurahan. Manfaatkan sistem administrasi berbasis digital untuk memangkas meja birokrasi yang terlalu panjang di tingkat lokal.
Keempat, empati birokrasi. Ubah mentalitas aparat dari “dilayani” menjadi “melayani”. Perlakukan CPMI sebagai pahlawan devisa yang layak mendapatkan kemudahan, bukan sebagai objek pemerahan birokrasi.
Menjaga Asa Pahlawan Devisa
Negara hadir bukan untuk menyusahkan rakyatnya, terlebih mereka yang sedang berjuang mencari penghidupan secara halal.
Mempermudah administrasi CPMI, termasuk membebaskan mereka dari belenggu syarat pajak yang tidak realistis sebelum berangkat, bukan sekadar soal merapikan berkas, tetapi soal menyelamatkan masa depan sebuah keluarga dan menjaga muruah bangsa.
Jangan biarkan birokrasi yang kaku dan regulasi fiskal yang tidak berempati memadamkan mimpi anak bangsa yang ingin mengubah nasib.
Sudah saatnya kita singkirkan segala kerumitan, mudahkan langkah mereka, dan pastikan setiap CPMI berangkat dari desanya dengan rasa aman, bangga, dan bermartabat. *
Penulis adalah Koordinator PT Esdema Mandiri Cabang Sikka
Editor : Anton Harus









