ENDE, FLORESPOS.net-Sudah genap satu pekan tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende melakukan peninjauan langsung ke lokasi Pabrik Tahu-Tempe Krakatau di Kelurahan Lokoboko, Kecamatan Ndona merespon keluhan warga terkait pembuangan limbah dari pabrik tersebut ke kali Wolowona.
Namun hingga hari ini instansi tersebut belum menyampaikan hasil kajian resmi mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan oleh masyarakat.
Mathilde Fransiska Weta, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, DLH Ende dikonfirmasi media ini sejak pekan lalu mengatakan tim Dinas Lingkungan Hidup telah turun langsung ke lapangan melihat kondisi yang dikeluhkan warga.
Namun, kata Mathilde pihaknya belum bisa memberikan keterangan atau menyampaikan hasil setelah melihat kondisi lapangan. Ia mengatakan belum bisa expose karena masih dikaji oleh tim.
Mathilde kembali dikonfirmasi media ini pada Rabu (4/11/2026) terkait hasil kajian tersebut dan menyampaikan bahwa hasil kajian masih dikoreksi.
Keluhan terkait aktivitas pembuangan limbah Pabrik Krakatau ini telah mencuat sejak akhir Oktober. Warga di Kelurahan Rewawangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, mengaku sangat terganggu dengan aroma bau busuk menyengat yang kerap muncul pada siang hingga malam hari.
Sementara itu, pemilik usaha tahu-tempe Krakatau, Sofyan Efendy, sudah menyampaikan bahwa adanya kendala operasional pada sistem pengolahan limbah miliknya.
Ia menyebut sempat terjadi gangguan teknis pada komponen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta adanya unsur kelalaian pekerja (human error) saat proses produksi berlangsung.
Meski pihak pengusaha berjanji melakukan perbaikan, warga tetap mendesak DLH Ende bertindak transparan dan segera mengeluarkan hasil kajian resmi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak menunda-nunda penegakan aturan agar dampak pencemaran air dan udara ini tidak meluas dan merugikan kesehatan warga lebih jauh.
Satpol PP Ende Tunggu Hasil Kajian DLH
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait keluhan pencemaran lingkungan.
Hingga saat ini, pihak Satpol PP masih menunggu hasil kajian teknis lapangan dan uji sampel dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende terkait dugaan pembuangan limbah tanpa diolah dari Pabrik Tahu-Tempe Krakatau di Lokoboko ke kali Wolowona.
“Kami menunggu hasil kajian dari DLH. Jika keluhan warga ith benar maka kami akan bertindak sesuai dengan peraturan daerah”, kata Kasat Pol PP Ende, Ibrahim kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Ibrahim menambahkan sebagai aparat penegak peraturan daerah, Satpol PP tidak dapat mengambil tindakan refresif maupun penyegelan secara sepihak sebelum adanya rekomendasi resmi dan landasan hukum yang kuat dari instansi teknis terkait, yakni DLH Ende.
Rekomendasi tersebut sangat penting untuk membuktikan secara legal apakah operasional pabrik tersebut terbukti melanggar dan melakukan pencemaran lingkungan atau tidak.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando









