ENDE, FLORESPOS.net-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No: 357 tahun 2016 lalu terkait kawasan hutan produksi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan SK itu, maka enam kelurahan di Kota Ende masuk dalam kawasan hutan produksi.
Enam kelurahan itu, yakni Onekore, Paupire, Rewarangga Selatan, Kota Raja, Roworena dan Roworena Barat. Kawasan hutan produksi ini ditetapkan dalam SK 357 Menlhk/setjen/PLA.0/6/2016 tanggal 14 Mei 2016.
Dampak penetapan kawasan hutan produksi ini, masyarakat yang berada dalam kawasan ini mengaku tidak dapat mengurus sertifikat tanah, pemecahan sertifikat dan jual beli tanah.
“Sejak tiga tahun lalu kami tidak bisa urus sertifikat dan pemecahan sertifikat tanah dalam kawasan ini di Kantor Pertanahan. Kata petugas bahwa lokasi kami masuk kawasan hutan produksi dan pengurusan sertifikat untuk sementara tidak bisa dilakukan.”
Demikian keluhan beberapa warga Kelurahan Onekore yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Onekore Menggugat saat aksi damai bersama GMNI dan HMI Ende ke Kantor DPRD, Senin (15/5/2023) siang.
Aksi damai diterima oleh Wakil Ketua DPRD Ende, Oktavianus Moa Mesi dan beberapa anggota DPRD. Hadir juga Kepala Dinas PUPR Ende, Mustaqim Mberu.
Dihadapan Wakil Ketua dan anggota DPRD Ende serta Kepala Dinas PUPR, warga mempertanyakan pemetaan kawasan itu masuk dalam kawasan hutan produksi.
Warga menilai, penetapan kawasan itu bagian pencaplokan yang dilakukan oleh pemerintah secara sepihak. Warga juga mengakui, penetapan kawasan ini jadi hutan produksi tidak diketahui masyarakat lokal.
Warga berharap, DPRD dan Pemkab berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar segera membebaskan kawasan ini dari hutan produksi.
Kepala Dinas PUPR Ende, Mustaqim Mberu mengatakan sejak dikeluarkan SK itu pemerintah daerah langsung merespon dan berkomunikasi dengan pemerintah pusat.
Langkah yang sudah dilakukan Pemkab Ende, yaitu mengajukan perubahan kawasan ini dan sedang diproses di kementerian.
“Pemerintah sudah ajukan pembebasan kawasan ini dan kita harapkan bersama pada tahun 2023 ini sudah bisa diselesaikan,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Ende, Oktavianus Moa Mesi mengatakan, lembaga DPRD Ende akan menghadirkan instansi teknis terkait dan kembali menggelar dialog terkait persoalan ini.
DPRD Ende juga mendesak pemerintah agar mengecek proses pembebasan kawasan yang telah diajukan.
Pernyataan sikap massa aksi yang diterima media ini antara lain:
Mendesak pemerintah meninjau kembali SK 357 serta peta digital yang merekam 6 kelurahan masuk dalam kawasan hutan produksi.
Pemerintah Kabupaten Ende bersama Pemerintah pusat didesak segera keluarkan 6 wilayah kelurahan dari status kawasan hutan produksi.
Dampak dari penetapan kawasan ini masyarakat tidak bisa mengurus sertifikat sebagai hak miliknya.
GMNI dan HMI mendesak agar segera proses peninjauan kembali agar tidak terkesan adanya pembiaran oleh pemerintah.*
Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando










