ENDE, FLORESPOS.net-Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Ende menyesalkan aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang melakukan penahanan sapi sejumlah 25 ekor yang hendak dikirim ke Bogor, Jawa Barat melalui Pelabuhan Ende, Rabu (20/5/2026) malam.
Dua puluh lima ekor sapi yang akan diberangkatkan ke Bogor, itu sudah dilengkapi dengan dokumen Sertifikat Veteriner dari Dinas Peternakan daerah asal sapi.
Sertifikat Veteriner adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat otoritas veteriner sebagai bukti tertulis yang sah atas kelayakan dan keamanan hewan atau produk asal hewan. Sertifikat ini sangat penting untuk menjamin kesehatan ternak dan memastikan produk pangan asal hewan aman dikonsumsi.
Selain itu 25 ekor sapi yang akan diberangkatkan dengan KM Dharma Rucitra ke Pulau Jawa telah dinyatakan sehat setelah melalui pemeriksaan kesehatan hewan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Nangaba – Ende.
Dokter Hewan Karantina Satuan Pelayanan Ende, drh. Helena Amadea kepada Florespos.net, Jumat (23/5/2026) siang mengatakan 25 ekor sapi yang ditahan Pol PP Ende sudah dilengkapi sertifikat Veteriner.
Dikatakannya, sertifikat itu adalah dokumen terakhir dari daerah asal sapi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Peternakan. Jika pengiriman hewan antar provinsi maka sertifikat itu dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi sebagai identitas dari hewan yang akan dikirim.
Helena melanjutkan dengan dasar sertifikat tersebut maka pihak Karantina menerima 25 ekor sapi masuk ke IKH untuk pengawasan, pengamatan dan pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan 25 ekor sapi tersebut dinyatakan negatif dan layak diberangkatkan.
“Kami menerima sapi itu masuk ke IKH berdasarkan Sertifikat Veteriner dan sertifikat itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah asal sapi. Setelah itu kami melakukan pemeriksaan kesehatan selama masa karantina di IKH dan hasilnya bebas dari penyakit maka sapi itu layak diberangkatkan,” kata Helena.
Bukan Ranahnya Pol PP
Penanggungjawab Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Ende, Andreas Dewa mengatakan pihaknya menyayangkan penahanan yang dilakukan oleh Satpol PP Ende.
Ia mengatakan ketika sapi sudah masuk IKH dan keluar dari IKH menuju pelabuhan adalah ranahnya Karantina dan tidak boleh dihambat oleh siapa pun karena sudah lengkap dokumen dan layak secara kesehatan.
“Kami sesalkan itu karena terjadi tumpang tindih dalam penegakan aturan. Secara aturan ini bukan ranahnya Pol PP karena sapi itu sudah masuk ke IKH dan dari IKH menuju pelabuhan. Ini sudah urusan hilir yang menjadi kewenangan kami berdasarkan Undang – Undang Karantina”.
“Kami terima produk akhir berdasarkan sertifikat Veteriner yang dikeluarkan dari daerah asal sapi di bagian hilir. Kalau Pol PP mau cek dan tahan dengan dalil penegakan Peraturan Daerah atau Pergub maka itu dilakukan sebelum masuk ke IKH,” kata Andreas.
Ia juga mengatakan setelah melakukan penahanan, tidak ada kordinasi lanjut dengan Karantina sehingga 25 ekor sapi tersebut sempat ditelantarkan sebelum masuk kembali ke IKH pada pukul 03.00 wita dini hari.
“Setelah tahan tidak ada kordinasi lanjutan. Kami berpikir bahwa mereka yang tahan maka mereka yang urus. Tapi setelah itu mereka bawa ke IKH lagi. Secara aturan sebenarnya kami tolak untuk kembali ke IKH karena sudah keluar. Namun ada pertimbangan kesejahteraan hewan maka kami izinkan,” kata Andreas.
Dasar Pergub NTT No 37 Tahun 2025
Secara terpisah, Kasat Pol PP Ende, Ibrahim mengatakan pihaknya melakukan penahanan 25 ekor sapi tersebut atas dasar Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur (Pergub NTT) No 37 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pemasukan dan Pengeluaran Ternak, Produk Hewan, dan Hasil Ikutannya.
Berdasarkan Pergub tersebut pada pasal 10 dan pasal 14 menyatakan hewan tersebut tidak memenuhi syarat berat badan untuk dikirim dan tidak memiliki dokumen yang lengkap. Namun Ibrahim tidak menjelaskan secara detail dokumen dimaksud.
“Dalam aturan Sapi Bali harus diatas 250 kg. Kita lihat secara kasat mata di lapangan sapi itu tidak mencapai berat maksimal sesuai aturan. Dari dokumen dan kasat mata di lapangan maka kami tahan karena hewan itu tidak layak untuk berangkat,” katanya.
Ibrahim juga mengatakan jika Karantina menyatakan dokumennya lengkap dan memenuhi syarat maka itu dari sisi pemeriksaan kesehatan hewan bukan dari sisi dokumen kelengkapan lain.
“Kalau Karantina bilang memenuhi syarat maka dari sisi kesehatan, mereka tidak mengerti dengan Pergub, dalam Pergub itu pemerintah daerah melakukan pengawasan hewan dari luar dan yang keluar daerah,” katanya.
Ibrahim juga menyebutkan pihaknya mengambil tindakan melakukan penahanan karena ada laporan dari masyarakat bahwa sapi yang akan dikirim tersebut belum lengkap dokumen sesuai aturan.
“Ada laporan dari masyarakat sapi itu dikirim dengan dokumen tidak lengkap maka kami melakukan penahanan untuk mengecek kelengkapan dokumen,” katanya.
Seperti diberitakan beberapa media sebelumnya Satpol PP Ende melakukan penahanan sapi yang hendak diberangkatkan ke Bogor, Jawa Barat dengan alasan penegakan Pergub.
Sapi yang ditahan tersebut telah dipesan untuk kurban di hari raya Idul Adha.
Aksi penahanan itu dipimpin oleh Kepala Bidang Kapasitas dan SDA, Satpol PP Ende, Kris Nggala.
Dikutip dari media BusherBindo, 25 ekor sapi yang ditahan itu diangkut di mobil ekspedisi bernomor polisi DK 8484 UJ di Pelabuhan Bung Karno Ende.
Kepala Bidang Kapasitas dan SDA Satpol PP Kabupaten Ende, Kris Nggala, menjelaskan bahwa truk pengangkut sapi itu tidak diizinkan menyeberang karena tidak memiliki surat keterangan identitas ternak dari daerah asal yang ditandatangani pemerintah desa setempat.
Menurut Kris Nggala, tindakan itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pemasukan dan Pengeluaran Ternak, Produk Hewan, dan Hasil Ikutannya.
“Pergub ini menjadi payung hukum utama yang mengatur standar, syarat, dan tata kelola pengeluaran hewan ternak demi menjaga mutu dan regulasi peternakan,” ujar Kris Nggala.*










