“Minyak tanah ini merupakan barang bersubsidi untuk melayani kebutuhan masyarakat. Pangkalan sudah memiliki data pelanggan masing-masing. Tidak boleh kemudian dijual kembali seenaknya di pasar atau kepada pedagang untuk diperjualbelikan dengan harga yang tidak sesuai ketentuan,” kata Ibrahim.
Ibrahim mengatakan, Satpol PP Kabupaten Ende juga akan menelusuri asal-usul minyak tanah yang ditemukan diperjualbelikan di kawasan pasar.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas akan menelusuri pangkalan yang diduga menjadi sumber distribusi.
Penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pemberian sanksi berdasarkan instruksi Bupati Ende, termasuk denda dan pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Jika yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran maka Satpol PP akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum.
Untuk pangkalan yang ditemukan melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak tanah bersubsidi akan dikenakan tindakan lebih lanjut hingga pencabutan izin penjualan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ibrahim menilai pengawasan terhadap distribusi dan penjualan minyak tanah bersubsidi membutuhkan keterlibatan seluruh instansi teknis terkait, terutama perangkat daerah yang membidanginya.
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









