Operasi itu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi distribusi dan penjualan bahan bakar bersubsidi agar tidak disalahgunakan.
Operasi penertiban ini dilakukan setelah petugas melakukan pemantaun adanya praktik penjualan minyak tanah dengan harga yang melampaui HET.
“Kami temukan di lapangan, minyak tanah dijual dengan harga Rp. 6.000 hingga Rp. 8.000 per liter, padahal harga yang ditetapkan pemerintah adalah Rp. 4.000 per liter,” kata Ibrahim.
Ibrahim menegaskan, minyak tanah merupakan barang bersubsidi yang distribusi dan penjualannya harus mengikuti ketentuan pemerintah.
Jadi penyalurannya harus tepat sasaran sehingga masyarakat yang berhak dapat memperoleh bahan bakar tersebut dengan harga yang telah ditetapkan.
Ibrahim menjelaskan, setiap pangkalan telah memiliki data pelanggan atau masyarakat penerima di wilayah pelayanan masing-masing.
Karena itu, distribusi minyak tanah seharusnya mengikuti mekanisme yang berlaku dan tidak disalurkan secara bebas kepada pihak lain untuk diperjualbelikan kembali dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









