Ketika Keadilan Dirampas Kekuatan Mafia Nagekeo (Menelusuri Lebih Dalam Terjangan Mafia Nagekeo) - FloresPos Net - Page 5

Ketika Keadilan Dirampas Kekuatan Mafia Nagekeo (Menelusuri Lebih Dalam Terjangan Mafia Nagekeo)

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Steph Tupeng Witin

Steph Tupeng Witin

2. Pasal 2: Kedua belah pihak sepakat bahwa dua bidang tanah nomor 493 dan 496 yang sempat bermasalah dengan Suku Kawa sepenuhnya merupakan tanah ulayat Rendu di Desa Rendubutowe yang diperuntukan kepada Suku Redu, Suku Isa dan Suku Gaja.

3. Pasal 3: Kedua belah pihak menyetujui bahwa status dan kepemilikan terhadap 14 Bidang Tanah tersebut adalah sebenar-benarnya merupakan tanah Ulayat Rendu di Desa Rendubutowe yang diperuntukan bagi Suku Redu, Suku Isa dan Suku Gaja.

4. Pasal 4: Kedua belah pihak setuju dan berkomitmen menjaga keutuhan hak-hak adat dari keluarga besar Suku Redu, Suku Isa dan Suku Gaja yang diperoleh dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Mbay-Lambo.

5. Pasal 5: Para pihak melakukan perdamaian secara tulus, tanpa tekanan dari pihak manapun, saling memaafkan karena berasal dari kesatuan masyarakat adat Suku Redu, Suku Isa dan Suku Gaja dengan latar belakang sejarah yang tak bisa dipisahkan.

6. Pasal 6: Perdamaian kedua belah pihak ditandai dengan pencabutan gugatan oleh pihak pertama serta kedua belah pihak menyatakan “tidak akan” saling menuntut di kemudian hari baik secara pidana maupun perdata.

Baca Juga :  Keluarga (Alm.) Jacob Nuwa Wea Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Mauponggo

7. Pasal 7: Kedua belah pihak sepakat menyerahkan “Akta Dading” untuk dituangkan dalam bentuk “Putusan Perdamaian” di Pengadilan Negeri Bajawa. Kedua belah pihak kemudian menandatangani surat pernyataan damai tersebut yang mana pihak pertama/pihak penggugat ditandatangani oleh Fransiskus Ngeta serta pihak kedua/pihak tergugat ditandatangani oleh Gabriel Bedi, Leonardus Suru, Gaspar Sugi, Tadeus Betu dan Kristoforus Lado.

Adapun terdapat dua saksi yang menyaksikan kesepakatan damai itu dibuat yakni Yohanes Gore J. Ari, S.H (Kuasa Hukum Penggugat) dan Vinsensius Adrian Van Gauda Wogo, S.H,.M.Hum (Kuasa Hukum Tergugat). Penandatanganan Berita acara tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Hakim Moderator, Yosep Soa Seda,S.H.

Sebab Hambatan Pencairan

Setelah Dading diterbitkan, pihak-pihak yang berkaitan dengan pencairan uang waduk Mbay-Lambo seharusnya mulai melakukan proses penerbitan dokumen yang berhubungan dengan pencairan keuangan ganti rug. Namun Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo mengeluarkan surat undangan kepada kedua belah pihak pada 26 Mei 2025.

Baca Juga :  Ketika Mafia “Merampok” Rezeki Warga di Waduk Lambo

Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo beralasan bahwa masih terjadi “Miskomunikasi” antara kedua belah pihak. Pertemuan tersebut dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo 27 Mei 2025. Nama-nama yang diundang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo ialah para pihak yang menandatangani surat pernyataan damai (Dading) yakni Fransiskus Ngeta, Gabriel Bedi, Tadeus Betu, Kristoforus Lado. Pihak lain yang turut diundang: Kepala Desa Rendubutowe, Kapolres Nagekeo, Kajari Ngada dan Pengadilan Negeri Bajawa.

Pada Selasa 27 Mei 2025, para pihak yang diundang melakukan pertemuan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo. Pertemuan tersebut justru didominasi oleh kehadiran pihak lain yang tidak masuk dalam undangan Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo: Wunibaldus Wedo, Ino Beka, Nodus Epe. Hanya Kapolres Nagekeo beserta Kabag Ops Polres Nagekeo, AKP Servulus Tegu yang hadir dalam pertemuan itu.

Berita Terkait

Pembangunan Waduk Lambo Tersandung Ulah Mafia (Catatan Kritis untuk Propam Polda NTT)
Mewaspadai Terjangan Mafia Nagekeo
Jangan Lagi Mengkriminalisasi Jurnalis
Jangan Biarkan Nagekeo Jatuh ke Tangan Mafia
Polemik, Kronologi 14 Bidang Tanah dan Terempasnya Dus Wedo
Mempertanyakan Posisi Moral Pater Mill (Catatan Sekenanya Saja untuk Tulisan di Media Luar Jangkauan)
Rakyat Nagekeo Harus Tolak Bungkam (Dukungan untuk Suku Redu, Isa dan Gaja)
Ketika Mafia “Merampok” Rezeki Warga di Waduk Lambo
Berita ini 5,248 kali dibaca
REDAKSI: "ORING" hadir setiap Senin dan Kamis dalam sepekan. Hanya di Florespos.net

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 18:05 WITA

Pembangunan Waduk Lambo Tersandung Ulah Mafia (Catatan Kritis untuk Propam Polda NTT)

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:23 WITA

Mewaspadai Terjangan Mafia Nagekeo

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:55 WITA

Jangan Lagi Mengkriminalisasi Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:18 WITA

Jangan Biarkan Nagekeo Jatuh ke Tangan Mafia

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:55 WITA

Ketika Keadilan Dirampas Kekuatan Mafia Nagekeo (Menelusuri Lebih Dalam Terjangan Mafia Nagekeo)

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Curi Kambing, 2 Kak Beradik dan 2 Teman Diamankan Polisi Nagekeo

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:34 WITA

Opini

Pelindung Pers Katolik: Suara Kebenaran Santo Titus Brandsma

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:17 WITA