2. Pasal 2: Kedua belah pihak sepakat bahwa dua bidang tanah nomor 493 dan 496 yang sempat bermasalah dengan Suku Kawa sepenuhnya merupakan tanah ulayat Rendu di Desa Rendubutowe yang diperuntukan kepada Suku Redu, Suku Isa dan Suku Gaja.
3. Pasal 3: Kedua belah pihak menyetujui bahwa status dan kepemilikan terhadap 14 Bidang Tanah tersebut adalah sebenar-benarnya merupakan tanah Ulayat Rendu di Desa Rendubutowe yang diperuntukan bagi Suku Redu, Suku Isa dan Suku Gaja.
4. Pasal 4: Kedua belah pihak setuju dan berkomitmen menjaga keutuhan hak-hak adat dari keluarga besar Suku Redu, Suku Isa dan Suku Gaja yang diperoleh dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Mbay-Lambo.
5. Pasal 5: Para pihak melakukan perdamaian secara tulus, tanpa tekanan dari pihak manapun, saling memaafkan karena berasal dari kesatuan masyarakat adat Suku Redu, Suku Isa dan Suku Gaja dengan latar belakang sejarah yang tak bisa dipisahkan.
6. Pasal 6: Perdamaian kedua belah pihak ditandai dengan pencabutan gugatan oleh pihak pertama serta kedua belah pihak menyatakan “tidak akan” saling menuntut di kemudian hari baik secara pidana maupun perdata.
7. Pasal 7: Kedua belah pihak sepakat menyerahkan “Akta Dading” untuk dituangkan dalam bentuk “Putusan Perdamaian” di Pengadilan Negeri Bajawa. Kedua belah pihak kemudian menandatangani surat pernyataan damai tersebut yang mana pihak pertama/pihak penggugat ditandatangani oleh Fransiskus Ngeta serta pihak kedua/pihak tergugat ditandatangani oleh Gabriel Bedi, Leonardus Suru, Gaspar Sugi, Tadeus Betu dan Kristoforus Lado.
Adapun terdapat dua saksi yang menyaksikan kesepakatan damai itu dibuat yakni Yohanes Gore J. Ari, S.H (Kuasa Hukum Penggugat) dan Vinsensius Adrian Van Gauda Wogo, S.H,.M.Hum (Kuasa Hukum Tergugat). Penandatanganan Berita acara tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Hakim Moderator, Yosep Soa Seda,S.H.
Sebab Hambatan Pencairan
Setelah Dading diterbitkan, pihak-pihak yang berkaitan dengan pencairan uang waduk Mbay-Lambo seharusnya mulai melakukan proses penerbitan dokumen yang berhubungan dengan pencairan keuangan ganti rug. Namun Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo mengeluarkan surat undangan kepada kedua belah pihak pada 26 Mei 2025.
Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo beralasan bahwa masih terjadi “Miskomunikasi” antara kedua belah pihak. Pertemuan tersebut dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo 27 Mei 2025. Nama-nama yang diundang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo ialah para pihak yang menandatangani surat pernyataan damai (Dading) yakni Fransiskus Ngeta, Gabriel Bedi, Tadeus Betu, Kristoforus Lado. Pihak lain yang turut diundang: Kepala Desa Rendubutowe, Kapolres Nagekeo, Kajari Ngada dan Pengadilan Negeri Bajawa.
Pada Selasa 27 Mei 2025, para pihak yang diundang melakukan pertemuan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo. Pertemuan tersebut justru didominasi oleh kehadiran pihak lain yang tidak masuk dalam undangan Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo: Wunibaldus Wedo, Ino Beka, Nodus Epe. Hanya Kapolres Nagekeo beserta Kabag Ops Polres Nagekeo, AKP Servulus Tegu yang hadir dalam pertemuan itu.










