Kantor Pertanahan tidak menjelaskan: mengapa Kajari Ngada dan Ketua PN Bajawa tak hadir dalam pertemuan itu, termasuk tidak dijelaskan mengapa Dandim 1625 Ngada, Bupati Nagekeo serta Ketua DPRD tak turut Diundang? Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo tidak menjelaskan pada bagian mana “Miskomunikasi” antara kedua belah pihak itu terjadi sesuai dengan alasan menerbitkan undangan.
Terjangan Liar
Pelaksanaan pertemuan di Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo didominasi oleh aksi kekerasan verbal dari Wunibaldus Wedo dan Ino Beka yang ditujukan kepada Ketua Suku Redu, Suku Isa dan Suku Gaja.
Aksi Kekerasan verbal berupa makian dan hinaan kepada tiga orang ketua Suku itu dibiarkan begitu saja oleh polisi. Kita paham karena polisi di Nagekeo menyatu dalam gerombolan mafia bersama Wunibaldus Wedo.
Ketiga ketua suku tersebut hanya geleng-geleng kepala tanpa membalas. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo bersama polisi menyarankan agar para pihak segera mengusulkan satu nama sebagai orang yang akan menandatangani spesimen pencairan dana gatni rugi senilai Rp21, 8 miliar.
Pihak Fransiskus Ngeta (penggugat) mengusulkan nama Wunibaldus Wedo. Pihak Leonardus Suru dkk (tergugat) mengusulkan Kepala Desa Rendubutowe.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo bersama Kapolres Nagekeo dan Kabag Ops, AKP Servulus Tegu mengarahkan agar semua pihak menyepakati nama Wunibaldus Wedo sebagai penerima ganti rugi dan menolak usulan nama Kades Rendubutowe dengan alasan bahwa Kepala Desa Rendubutowe turut berkepentingan dalam penandatanganan dokumen pencairan nantinya.
Mafia ini tidak tahu diri karena berperan sebagai “tuan tanah palsu” padahal mereka tidak memiliki tanah secuil pun. Gerombolan mafia sedang terbelalak mendengar total besaran ganti rugi fantastis.
Usulan nama Wunibaldus Wedo diprotes pihak tergugat sehingga susana pertemuan sempat tertunda. Pertemuan dilanjutkan setelah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo meminta Leonardus Suru, Gabriel Bedi, dan Gaspar Sugi serta Wunibaldus Wedo beserta kuasa hukumnya melakukan pertemuan tertutup di dalam ruang kerja Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo. Leonardus Suru dan Gaspar Sugi menandatangani surat kuasa kepada Wunibaldus Wedo.
Sedangkan Gabriel Bedi menolak menandatangani dokumen tersebut. Sebagai penggantinya, pada Kolom Ketua Suku Redu, dokumen tersebut ditandatangani oleh Benyamin Laki, anak dari Fransiskus Ngeta sebagai pengganti Gabriel Bedi. Rakyat Nagekeo bisa lihat permainan busuk gerombolan mafia waduk Lambo ini. Otaknya ada di Kapolres, Kabag Ops, AKP Servulus Tegu dan Kepala BPN Nagekeo.
Leonardus Suru memberikan informasi bahwa Kabag OPS Polres Nagekeo, AKP Servulus Tegu diam-diam ikut masuk kedalam pertemuan tertutup tersebut. Gabriel Bedi menolak menandatangani surat kuasa penerima uang ganti rugi karena selalu diintimidasi dan diserang dengan kata-kata kasar dari Wunibaldus Wedo selama pertemuan di ruang Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo.










