Kejahatan memang tidak selalu sempurna. Selalu saja hadir orang-orang baik dan berhati nurani yang mempersembahkan dirinya-hidup maupun mati-untuk memuliakan orang-orang kecil di Nagekeo, khususnya ketiga ketua suku: Redu, Gaja dan Isa yang sekian lama menjadi korban teror dan kekerasan gerombolan mafia.
Ketiga, dugaan pemerasan juga terkait dengan fakta buka-tutup waduk Lambo. Perusahaan-perusahaan (PT) yang dipercaya mengerjakan waduk Lambo selalu diintimidasi oleh oknum polisi dari Polres Nagekeo.
Taktik liciknya: kalau mau bisa kerja waduk, ada poin-poin yang harus dipenuhi dulu oleh pihak PT. Oknum polisi, kadang memakai jasa preman lokal, menekan Balai Wilayah dan Sungai (BWS) yang setiap hari selalu berada dalam kondisi jiwa sangat tertekan. Biang kerok yang menghambat pembangunan waduk Lambo itu bukan dari masyarakat tapi dari oknum aparat Polres Nagekeo. Dugaan semuanya tertuju kepada Kabag Ops Servulus Tegu dan mantan Kapolres Yudha Pranata.
Kehadiran oknum Kabag Ops Tegu ini sangat meresahkan perusahaan-perusahaan (PT) di waduk Lambo dan BWS selalu berada dalam posisi ditekan dan diancam setiap saat. Ujung-ujungnya: peras uang perusahaan dan masyarakat.
Maka jika kita mendengar ada penghentian pembangunan waduk Lambo, kita pastikan itu bagian utuh dari pekerjaan gerombolan mafia: sodorkan poin untuk dipenuhi, masuk bangun negosiasi dan ujungnya: pemerasan dan perampokan yang kasar.
Kronologi Hambatan Pencairan Pascaputusan Dading
Kita menulis kembali kronologi ini untuk memperkuat komitmen perjuangan warga khususnya tiga ketua suku (Redu, Gaja dan Isa) agar tidak menyerah pada teror “gertak sambal” dari gerombolan mafia waduk Lambo.
Perkara kepemilikan terhadap 14 bidang tanah di lokasi waduk Lambo antara pihak penggugat Fransiskus Ngeta
melawan para tergugat yang terdiri dari Gabriel Bedi (Ketua Suku Redu), Leonardus Suru (Ketua Suku Gaja) dan Gaspar Sugi (Ketua Suku Isa).
Perkara dengan nomor 02/PDT.G/2023/PN.BJW tersebut diakhiri dengan terbitnya Surat Kesepakatan Damai antara kedua pihak pada 8 Juni 2023 berdasarkan kesadaran bersama bahwa pihak pertama dan pihak kedua merupakan satu kesatuan dalam komunitas masyarakat adat Rendu yang di dalamnya terdapat tiga suku yakni Suku Redu, Suku Gaja dan Suku Isa yang selama ini mendiami wilayah administrasi Desa Rendubutowe.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa secara damai (Dading) yang telah dituangkan dalam bentuk “Akta” melalui musyawarah-mufakat dengan 6 poin kesepakatan.
1. Pasal 2: Kedua belah pihak sepakat membatalkan berita acara pembagian uang ganti rugi terhadap dua bidang tanah nomor 493 dan 496 dengan suku Kawa sebesar 60% untuk Kawa dan 40% untuk Suku Redu, Isa dan Gaja.













