Oleh: Kanisius Teobaldus Deki
Nusa Tenggara Timur adalah rumah bagi beragam masyarakat adat yang telah hidup, membangun komunitas, mengelola tanah, hutan, mata air, kebun, dan berbagai sumber daya alam jauh sebelum sistem pemerintahan modern hadir. Dalam kehidupan masyarakat tersebut, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah ruang hidup, sejarah leluhur, sumber penghidupan, tempat berlangsungnya ritual, sekaligus warisan bagi generasi berikutnya.
Namun, keberadaan masyarakat adat secara sosial dan historis belum selalu berjalan seiring dengan pengakuan secara hukum dan administratif.
Di sinilah salah satu persoalan penting masyarakat hukum adat di Nusa Tenggara Timur berada.
Konstitusi sebenarnya telah memberikan dasar yang kuat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dengan persyaratan yang ditentukan konstitusi. Pasal 28I ayat (3) juga memberikan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Artinya, masyarakat adat bukan sekadar persoalan kebudayaan, tarian, ritual, rumah adat, atau seremoni tradisional. Di dalamnya terdapat persoalan hak, wilayah, sumber daya alam, kelembagaan, dan keberlanjutan kehidupan suatu komunitas.
Tonggak penting lainnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan tersebut mengubah konstruksi hukum yang sebelumnya menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara. Rumusan hukumnya kemudian menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. (JDIH MKRI)
Masalahnya, pengakuan konstitusional tidak serta-merta membuat seluruh masyarakat adat memperoleh kepastian administratif.
Dari Identifikasi Menuju Pengakuan
Pengakuan masyarakat hukum adat membutuhkan proses. Ada identifikasi masyarakat dan sejarahnya, kelembagaan adat, hukum adat, wilayah, serta berbagai bukti yang menunjukkan keberlangsungan komunitas. Setelah itu dibutuhkan verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah hingga akhirnya dilakukan penetapan.
Apabila wilayah yang dimaksud memenuhi ketentuan sebagai hutan adat, proses dapat dilanjutkan menuju pengusulan dan pengakuan hutan adat.
Tahapan tersebut penting. Tetapi dalam praktiknya, justru di sinilah banyak proses dapat berjalan lambat atau bahkan berhenti.
Belum semua daerah memiliki regulasi, kelembagaan, kapasitas, serta mekanisme operasional yang sama. Di NTT, Kabupaten Ende telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan tersebut mencakup kedudukan masyarakat hukum adat, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah daerah, tahapan pengakuan dan perlindungan, hingga penyelesaian sengketa. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Namun NTT membutuhkan gerakan yang lebih luas
Pengakuan masyarakat hukum adat membutuhkan koordinasi pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, pemerintah pusat, masyarakat adat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Tanpa koordinasi yang kuat, dokumen identifikasi dapat selesai, tetapi proses selanjutnya tidak bergerak.
Belum lagi persoalan batas wilayah, tumpang tindih penggunaan lahan, klaim atas tanah, konflik tenurial, serta perbedaan sejarah dan kepentingan di dalam komunitas sendiri. Semua itu menunjukkan bahwa pengakuan masyarakat adat bukan sekadar pekerjaan administratif.
Belajar dari Gendang Racang–Colol
Pengalaman Gendang Racang di Desa Colol, Kabupaten Manggarai Timur, dapat menjadi salah satu pelajaran.
Proses identifikasi Masyarakat Hukum Adat Gendang Racang telah mulai dilakukan sejak tahun 2022. Dokumen tersebut mencatat sejumlah ruang penting, antara lain Lingko Lodok sekitar 35 hektare, Uma Duat sekitar 20 hektare, Puar sekitar 15 hektare, serta Wae Racang. Kawasan tersebut berkaitan erat dengan kehidupan sosial, budaya, sumber penghidupan, dan identitas masyarakat.
Tantangan berikutnya adalah memastikan dokumen identifikasi tidak berhenti di atas kertas.
Proses harus bergerak menuju verifikasi, validasi, penetapan masyarakat hukum adat, dan selanjutnya pengakuan wilayah atau hutan adat sesuai ketentuan yang berlaku.
Gendang Racang juga menunjukkan bahwa pengakuan masyarakat adat dapat berjalan bersama pemberdayaan ekonomi. Potensi kopi Colol, kemiri, madu hutan, tenun, ekowisata budaya, rumah gendang, serta lanskap adat dapat dikembangkan sebagai sumber kesejahteraan.
Tetapi ada satu prinsip yang harus dijaga: pemberdayaan ekonomi tidak boleh menghilangkan kendali masyarakat terhadap wilayahnya ataupun merusak fungsi ekologis dan budaya yang justru menjadi dasar keberadaan masyarakat adat.
Perspektif serupa terlihat dalam agenda Pemerintah Provinsi NTT. Dalam pertemuan koordinasi percepatan hutan adat di Kupang pada 25 Juni 2026, Pemerintah Provinsi NTT mengaitkan percepatan hutan adat dengan pengembangan hasil hutan bukan kayu, usaha produktif masyarakat, One Village One Product, ekowisata, jasa lingkungan, serta komoditas lokal yang dikelola secara lestari. (Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur)
Arah ini penting karena hutan adat seharusnya tidak hanya dipahami sebagai wilayah yang diberi status hukum. Hutan adat adalah ruang hidup.
Pengakuan Bukan Tujuan Akhir
NTT membutuhkan langkah yang lebih sistematis. Pemerintah daerah perlu memperkuat regulasi dan kelembagaan pengakuan masyarakat hukum adat, menginventarisasi komunitas yang telah mempunyai dokumen identifikasi, mempercepat verifikasi dan validasi, serta membangun basis data dan peta wilayah adat.
Dalam jangka menengah, peta wilayah adat yang telah memperoleh kepastian perlu diintegrasikan dengan tata ruang dan perencanaan pembangunan. Kapasitas pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan kelembagaan adat dalam dokumentasi sejarah, pemetaan partisipatif, pengelolaan wilayah, serta penyelesaian konflik juga perlu diperkuat.
Yang tidak kalah penting, masyarakat adat sendiri harus ditempatkan sebagai pelaku utama.
Jangan sampai proses pengakuan justru menjadi proyek administratif yang masyarakatnya hanya hadir ketika data dibutuhkan. Masyarakat harus terlibat sejak dokumentasi sejarah, penentuan batas, penyelesaian konflik, penyusunan rencana pengelolaan, hingga pengembangan ekonomi wilayah adat.
Ukuran keberhasilan juga jangan hanya menghitung berapa surat keputusan yang diterbitkan atau berapa hektare hutan adat yang ditetapkan.
Keberhasilan perlu dilihat dari apakah konflik berkurang, hak masyarakat semakin pasti, hutan dan mata air tetap terjaga, kelembagaan adat semakin kuat, budaya tetap hidup, dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
Karena itu, agenda pengakuan masyarakat hukum adat di NTT harus bergerak dari sekadar “mengakui keberadaan” menuju “menjamin keberlanjutan.”
Pengakuan hukum, perlindungan budaya, kelestarian lingkungan, penyelesaian konflik, dan pemberdayaan ekonomi bukan agenda yang terpisah. Semuanya harus menjadi satu kesatuan dalam pembangunan Nusa Tenggara Timur yang menghargai masyarakat, sejarah, dan ruang hidupnya.
Masyarakat adat tidak sedang meminta negara menciptakan sejarah baru bagi mereka. Yang dibutuhkan adalah negara menghadirkan kepastian hukum terhadap sejarah, wilayah, dan hak yang telah hidup dari generasi ke generasi.*
Penulis Adalah: Anggota Lembaga Nusa Bunga Mandiri (LNBM) – STIE Karya Ruteng
Penulis : Kanisius Teobaldus Deki










