Oleh: Kanisius Teobaldus Deki
NUSA Tenggara Timur adalah rumah bagi beragam masyarakat adat yang telah hidup, membangun komunitas, mengelola tanah, hutan, mata air, kebun, dan berbagai sumber daya alam jauh sebelum sistem pemerintahan modern hadir.
Dalam kehidupan masyarakat tersebut, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah ruang hidup, sejarah leluhur, sumber penghidupan, tempat berlangsungnya ritual, sekaligus warisan bagi generasi berikutnya.
Namun, keberadaan masyarakat adat secara sosial dan historis belum selalu berjalan seiring dengan pengakuan secara hukum dan administratif.
Di sinilah salah satu persoalan penting masyarakat hukum adat di Nusa Tenggara Timur berada.
Konstitusi sebenarnya telah memberikan dasar yang kuat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dengan persyaratan yang ditentukan konstitusi. Pasal 28I ayat (3) juga memberikan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Artinya, masyarakat adat bukan sekadar persoalan kebudayaan, tarian, ritual, rumah adat, atau seremoni tradisional. Di dalamnya terdapat persoalan hak, wilayah, sumber daya alam, kelembagaan, dan keberlanjutan kehidupan suatu komunitas.
Tonggak penting lainnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan tersebut mengubah konstruksi hukum yang sebelumnya menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara. Rumusan hukumnya kemudian menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. (JDIH MKRI)
Masalahnya, pengakuan konstitusional tidak serta-merta membuat seluruh masyarakat adat memperoleh kepastian administratif.
Dari Identifikasi Menuju Pengakuan
Pengakuan masyarakat hukum adat membutuhkan proses. Ada identifikasi masyarakat dan sejarahnya, kelembagaan adat, hukum adat, wilayah, serta berbagai bukti yang menunjukkan keberlangsungan komunitas. Setelah itu dibutuhkan verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah hingga akhirnya dilakukan penetapan.
Apabila wilayah yang dimaksud memenuhi ketentuan sebagai hutan adat, proses dapat dilanjutkan menuju pengusulan dan pengakuan hutan adat.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










