Pengakuan Masyarakat Adat dan Hutan Adat di NTT: Jangan Berhenti pada Pengakuan - FloresPos Net

Pengakuan Masyarakat Adat dan Hutan Adat di NTT: Jangan Berhenti pada Pengakuan

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 13:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanisius Teobaldus Deki

Kanisius Teobaldus Deki

Oleh: Kanisius Teobaldus Deki

NUSA Tenggara Timur adalah rumah bagi beragam masyarakat adat yang telah hidup, membangun komunitas, mengelola tanah, hutan, mata air, kebun, dan berbagai sumber daya alam jauh sebelum sistem pemerintahan modern hadir.

Dalam kehidupan masyarakat tersebut, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah ruang hidup, sejarah leluhur, sumber penghidupan, tempat berlangsungnya ritual, sekaligus warisan bagi generasi berikutnya.

Namun, keberadaan masyarakat adat secara sosial dan historis belum selalu berjalan seiring dengan pengakuan secara hukum dan administratif.

Di sinilah salah satu persoalan penting masyarakat hukum adat di Nusa Tenggara Timur berada.

Baca Juga :  Ketika 'Laudato Si' Diuji di Negeri Sendiri: Di Manakah Hati Gereja Berpijak?

Konstitusi sebenarnya telah memberikan dasar yang kuat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dengan persyaratan yang ditentukan konstitusi. Pasal 28I ayat (3) juga memberikan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Artinya, masyarakat adat bukan sekadar persoalan kebudayaan, tarian, ritual, rumah adat, atau seremoni tradisional. Di dalamnya terdapat persoalan hak, wilayah, sumber daya alam, kelembagaan, dan keberlanjutan kehidupan suatu komunitas.

Tonggak penting lainnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan tersebut mengubah konstruksi hukum yang sebelumnya menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara. Rumusan hukumnya kemudian menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. (JDIH MKRI)

Baca Juga :  Spillover Effect Labuan Bajo dan Masa Depan Pantura Flores

Masalahnya, pengakuan konstitusional tidak serta-merta membuat seluruh masyarakat adat memperoleh kepastian administratif.

Dari Identifikasi Menuju Pengakuan

Pengakuan masyarakat hukum adat membutuhkan proses. Ada identifikasi masyarakat dan sejarahnya, kelembagaan adat, hukum adat, wilayah, serta berbagai bukti yang menunjukkan keberlangsungan komunitas. Setelah itu dibutuhkan verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah hingga akhirnya dilakukan penetapan.

Apabila wilayah yang dimaksud memenuhi ketentuan sebagai hutan adat, proses dapat dilanjutkan menuju pengusulan dan pengakuan hutan adat.

Berita Terkait

Antara Panggung Sandiwara, Fenomena Ijazah, dan Filosofi Non Scholae Sed Vitae Discimus
Menutup Celah Calo dan Membuka Akses Kerja: Urgensi Kolaborasi Lintas Kecamatan dalam Sosialisasi dan Mini Job Fair Dinas Nakertrans Sikka
Pancasila sebagai ‘Kalimatun Sawa’ di Tengah Tantangan Zaman
Antara Janji Energi Hijau dan Jeritan Ekologi
Ketika Solidaritas Ekonomi Berubah Menjadi Jerat Utang
Integrasikan Angkutan Umum ke Kawasan Permukiman, Mendorong Revisi UU LLAJ dan Perkim
Doxing, Luka Psikologis, dan Krisis Empati di Ruang Digital
Yeremia dan Rubuhnya Berhala Modern
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:51 WITA

Antara Panggung Sandiwara, Fenomena Ijazah, dan Filosofi Non Scholae Sed Vitae Discimus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:13 WITA

Menutup Celah Calo dan Membuka Akses Kerja: Urgensi Kolaborasi Lintas Kecamatan dalam Sosialisasi dan Mini Job Fair Dinas Nakertrans Sikka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:50 WITA

Pancasila sebagai ‘Kalimatun Sawa’ di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 28 September 2026 - 16:27 WITA

Antara Janji Energi Hijau dan Jeritan Ekologi

Senin, 28 September 2026 - 11:36 WITA

Ketika Solidaritas Ekonomi Berubah Menjadi Jerat Utang

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Tiga Pesan Utama Wabup Sikka Bagi 708 Wisudawan Kampus Unipa

Minggu, 11 Okt 2026 - 12:09 WITA

Nusa Bunga

Menakar Peluang dan Tantangan Kendaraan Roda Tiga di Indonesia

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:54 WITA