BAJAWA, FLORESPOS.net-Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini tengah memasuki masa transisi tanggap darurat menuju pemulihan dampak gempa Flores yang terjadi pada 15 Agustus 2026 lalu.
Berakhirnya Masa Tanggap Darurat ditetapkan melalui Keputusan Bupati Ngada Nomor 480/KEP/HK/2026 tentang Status Transisi Darurat Menuju Pemulihan Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Ngada.
Di masa transisi yang dimulai dari 16 September ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Ngada akan menggelar uji publik terhadap hasil pendataan dan verifikasi rumah masyarakat terdampak gempa Flores di wilayah tersebut.
Uji publik digelar di 12 kecamatan di Kabupaten Ngada dengan tujuan memastikan klasifikasi kerusakan bangunan, meliputi kategori rusak berat, rusak sedang, rusak ringan, maupun yang tidak masuk dalam kriteria kerusakan akibat bencana.
Sebelum dilakukan Uji Publik, Bupati Ngada Raymundus Bena bersama BNPB menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pimpinan perangkat daerah yang terlibat.yang berlangsung di aula Rumah Jabatan Bupati Ngada pada Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat dilakukan penyamaan pemahaman dan koordinasi teknis agar proses uji publik di lapangan dapat berjalan secara tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan penanganan pascabencana.
Tahapan uji publik menjadi bagian penting dalam memastikan data kerusakan rumah yang telah dihimpun dan diverifikasi dapat dikonfirmasi kembali bersama masyarakat.
Hasil dari proses selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah penanganan pada tahap pemulihan dan rehabilitasi-rekonstruksi pascabencana gempa di Kabupaten Ngada.
Memasuki masa transisi darurat menuju pemulihan, penanganan bencana di Kabupaten Ngada bergerak dari fokus kedaruratan menuju tahapan pemulihan yang lebih terarah, dengan tetap memastikan kebutuhan masyarakat terdampak menjadi perhatian utama pemerintah.
Sebelumnya, Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu kepada wartawan di Kantor Bupati Ngada, Selasa (15/9/2026) mengatakan salah satu fokus masa transisi selama 1,5 bulan adalah pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat.
Selain pemukiman, Pemda juga menjamin pasokan logistik bagi warga terdampak berat.
“Dalam masa transisi ini, akan dibangun hunian sementara dalam waktu satu setengah bulan. Bagi warga yang terdampak berat, pemenuhan kebutuhan pangan mereka tetap diatur sesuai keperluan,” kata Wabup Berni Dhey. *
Penulis : Wim de Rosari
Editor : Wentho Eliando










