Polemik, Kronologi 14 Bidang Tanah dan Terempasnya Dus Wedo - FloresPos Net - Page 4

Polemik, Kronologi 14 Bidang Tanah dan Terempasnya Dus Wedo

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Steph Tupeng Witin

Steph Tupeng Witin

Terjangan Gerombolan Mafia

Proses mediasi yang berjalan lancar itu semakin mendekati final: pembagian uang kepada tiga ketua suku yang merupakan pemilik sah atas 14 bidang tanah hak ulayat.

Gerombolan mafia waduk Lambo: oknum polisi, pengacara, oknum BPN dan anggota KH Destroyer yang mendengar jumlah dana yang sangat besar langsung kesurupan dan mulai menyeruduk seperti banteng mabuk.

Gerombolan mafia ini mulai memainkan jurus mabuk mafianya. Kelompok mafia ini sangat didukung oleh beberapa wartawan piaraan mantan Kapolres Yudha Pranata mulai memainkan tulisan tak karuan di media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers. Media model ini jadi corong hoaks sarat kepentingan busuk. Fakta ini harus dilawan agar kebenaran tidak disulap jadi kebohongan. Bungkam tidak sekadar identik dengan ketakutan tapi merawat kejahatan.

Tahun 2023, beberapa orang yang menyatakan diri mewakili masyarakat adat Lambo dari Desa Labolewa: Fransiskus Api, dkk mengajukan gugatan terkait kepemilikan atas 14 (empat belas) bidang tanah tersebut.

Baca Juga :  Teruslah Bersuara!

Terdaftar di Pengadilan Negeri Bajawa dengan register perkara nomor: 16/PDT.G/2023/PN.Bjw dan Nomor; 17/PDT.G/2023/PN.Bjw. Gabriel Bedi, Leonardus Suru, Gaspar Sugi, Kristoforus Lado dan Tadheus Betu menjadi pihak tergugat.

Dalam waktu berselang, Fransiskus Ngeta, Wunibaldus Wedo, dkk mengajukan permohonan intervensi dan dikabulkan sehingga muncul perkara gugatan nomor: 16/PDT.2023/PN.Bjw dan gugatan nomor; 17/PDT.G/2023/PN.Bjw. Fransiskus Ngeta dan Wunibaldus Wedo berdiri sebagai penggugat intervensi untuk kepentingannya sendiri.

Sedangkan Gabrie Bedi, Leonardus Suru, Gaspar Sugi, Tadeus Betu dan Kristoforus Lado berkedudukan sebagai tergugat intervensi.

Langkah Fransiskus Ngeta, Wunibaldus Wedo dkk mengajukan gugatan intervensi yang mendudukkan Leonardus Suru, Gabriel Bedi, Gaspar Sugi, Tadeus Betu dan Kristoforus Lado sebagai tergugat intervensi, secara nyata telah melanggar Kesepakatan Perjanjian Damai Perkara Nomor: 02/Pdt..G/2023/PN.Bjw, khususnya Pasal 6 ayat (2) yang menerangkan bahwa pihak pertama dan pihak kedua tidak akan saling menuntut dikemudian hari, baik secara pidana maupun perdata akibat perdamaian ini.

Baca Juga :  Nagekeo dalam Cengkeraman Mafia?

Perkara gugatan Nomor; 16/PDT.G/2023/PN.Bjw dan Gugatan Nomor; 17/PDT.G/2023/PN.Bjw telah diputuskan Pengadilan Negeri Bajawa dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Kupang. Pokoknya, gugatan pokok yang diajukan oleh masyarakat adat Lambo dinyatakan tidak dapat diterima dan terhadap gugatan intervensi yang diajukan oleh Fransiskus Ngeta, Wunibaldus Wedo, dkk dinyatakan tidak dapat diterima.

Pengadilan Negeri Bajawa dan Pengadilan Tinggi Kupang telah menghentikan terjangan gerombolan mafia dalam ranah hukum. Tapi mafia biasanya pantang menyerah. Segala cara dihalalkan. Apalagi didukung pengacara yang kelakuannya terekam dalam percakapan telepon.

Berita Terkait

Pembangunan Waduk Lambo Tersandung Ulah Mafia (Catatan Kritis untuk Propam Polda NTT)
Mewaspadai Terjangan Mafia Nagekeo
Jangan Lagi Mengkriminalisasi Jurnalis
Jangan Biarkan Nagekeo Jatuh ke Tangan Mafia
Ketika Keadilan Dirampas Kekuatan Mafia Nagekeo (Menelusuri Lebih Dalam Terjangan Mafia Nagekeo)
Mempertanyakan Posisi Moral Pater Mill (Catatan Sekenanya Saja untuk Tulisan di Media Luar Jangkauan)
Rakyat Nagekeo Harus Tolak Bungkam (Dukungan untuk Suku Redu, Isa dan Gaja)
Ketika Mafia “Merampok” Rezeki Warga di Waduk Lambo
Berita ini 4,320 kali dibaca
REDAKSI: "ORING" hadir setiap Senin dan Kamis dalam sepekan. Hanya di Florespos.net

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 18:05 WITA

Pembangunan Waduk Lambo Tersandung Ulah Mafia (Catatan Kritis untuk Propam Polda NTT)

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:23 WITA

Mewaspadai Terjangan Mafia Nagekeo

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:55 WITA

Jangan Lagi Mengkriminalisasi Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:18 WITA

Jangan Biarkan Nagekeo Jatuh ke Tangan Mafia

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:55 WITA

Ketika Keadilan Dirampas Kekuatan Mafia Nagekeo (Menelusuri Lebih Dalam Terjangan Mafia Nagekeo)

Berita Terbaru

Nusa Bunga

KSP Kopdit Pintu Air Miliki 60 Kantor Cabang di Seluruh Indonesia

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:16 WITA