Terjangan Gerombolan Mafia
Proses mediasi yang berjalan lancar itu semakin mendekati final: pembagian uang kepada tiga ketua suku yang merupakan pemilik sah atas 14 bidang tanah hak ulayat.
Gerombolan mafia waduk Lambo: oknum polisi, pengacara, oknum BPN dan anggota KH Destroyer yang mendengar jumlah dana yang sangat besar langsung kesurupan dan mulai menyeruduk seperti banteng mabuk.
Gerombolan mafia ini mulai memainkan jurus mabuk mafianya. Kelompok mafia ini sangat didukung oleh beberapa wartawan piaraan mantan Kapolres Yudha Pranata mulai memainkan tulisan tak karuan di media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers. Media model ini jadi corong hoaks sarat kepentingan busuk. Fakta ini harus dilawan agar kebenaran tidak disulap jadi kebohongan. Bungkam tidak sekadar identik dengan ketakutan tapi merawat kejahatan.
Tahun 2023, beberapa orang yang menyatakan diri mewakili masyarakat adat Lambo dari Desa Labolewa: Fransiskus Api, dkk mengajukan gugatan terkait kepemilikan atas 14 (empat belas) bidang tanah tersebut.
Terdaftar di Pengadilan Negeri Bajawa dengan register perkara nomor: 16/PDT.G/2023/PN.Bjw dan Nomor; 17/PDT.G/2023/PN.Bjw. Gabriel Bedi, Leonardus Suru, Gaspar Sugi, Kristoforus Lado dan Tadheus Betu menjadi pihak tergugat.
Dalam waktu berselang, Fransiskus Ngeta, Wunibaldus Wedo, dkk mengajukan permohonan intervensi dan dikabulkan sehingga muncul perkara gugatan nomor: 16/PDT.2023/PN.Bjw dan gugatan nomor; 17/PDT.G/2023/PN.Bjw. Fransiskus Ngeta dan Wunibaldus Wedo berdiri sebagai penggugat intervensi untuk kepentingannya sendiri.
Sedangkan Gabrie Bedi, Leonardus Suru, Gaspar Sugi, Tadeus Betu dan Kristoforus Lado berkedudukan sebagai tergugat intervensi.
Langkah Fransiskus Ngeta, Wunibaldus Wedo dkk mengajukan gugatan intervensi yang mendudukkan Leonardus Suru, Gabriel Bedi, Gaspar Sugi, Tadeus Betu dan Kristoforus Lado sebagai tergugat intervensi, secara nyata telah melanggar Kesepakatan Perjanjian Damai Perkara Nomor: 02/Pdt..G/2023/PN.Bjw, khususnya Pasal 6 ayat (2) yang menerangkan bahwa pihak pertama dan pihak kedua tidak akan saling menuntut dikemudian hari, baik secara pidana maupun perdata akibat perdamaian ini.
Perkara gugatan Nomor; 16/PDT.G/2023/PN.Bjw dan Gugatan Nomor; 17/PDT.G/2023/PN.Bjw telah diputuskan Pengadilan Negeri Bajawa dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Kupang. Pokoknya, gugatan pokok yang diajukan oleh masyarakat adat Lambo dinyatakan tidak dapat diterima dan terhadap gugatan intervensi yang diajukan oleh Fransiskus Ngeta, Wunibaldus Wedo, dkk dinyatakan tidak dapat diterima.
Pengadilan Negeri Bajawa dan Pengadilan Tinggi Kupang telah menghentikan terjangan gerombolan mafia dalam ranah hukum. Tapi mafia biasanya pantang menyerah. Segala cara dihalalkan. Apalagi didukung pengacara yang kelakuannya terekam dalam percakapan telepon.










