Berita acara penunjukan perwakilan Suku Redu, Gaja dan Isa tertanggal 27 Mei 2025 kepada Wunibaldus Wedo, cacat hukum sebab tidak ditandatangani oleh Fransiskus Ngeta yang merupakan penggugat dalam gugatan Nomor; 02/Pdt.G/2023/PN/Bjw dan pihak kesatu dalam kesepakatan perjanjian damai perkara Nomor; 02/Pdt.G/2023/PN.Bjw dan pihak yang diundang oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nagekeo.
Berita acara penunjukan perwakilan Suku Redu, Gaja dan Isa tertanggal 27 Mei 2025 tersebut mendapatkan keberatan dari Gabriel Bedi, Tadeus Betu dan Kristoforus Lado melalui surat tertanggal 9 Juni 2025 yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nagekeo dan beberapa pihak terkait yang tembusannya juga disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo. Surat Keberatan dan Pembatalan Berita Acara Penunjukan dari Gabriel Bedi, Tadeus Betu dan Kristoforus Lado, tidak diindahkan atau direspons oleh Bapak Warang Abdul Zainal Abidin, Kepala BPN Nagekeo yang kemudian terus menyurati Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Timur II di Kupang melalui Surat Nomor: AT.02.02/404-53.17VI/2025 tertanggal 19 Juni 2025 Perihal Permohonan Validasi Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang.
Ketiga ketua suku menyampaikan apresiasi kepada Mochamad Sauki,S.H, M.H, Kepala Kantor BPN Nagekeo yang baru yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Terakhir Peninjauan Kembali Surat Validasi Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang, tertanggal 12 September 2025 kepada Bapak Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II.
Langkah ini menggambarkan bahwa Kepala BPN Nagekeo baru ini bersih, bekerja lurus dan tidak mau dibelokkan oleh gerombolan mafia yang mulai kesurupan karena nafsu untuk merampok hak ketiga ketua suku tinggal menunggu waktu kandas.
Ketua Suku Empaskan Wunibaldus Wedo
Berdasarkan kronologi kasus sengketa 14 bidang tanah ulayat milik ketiga ketua suku: Redu, Gaja dan Isa tersebut, nama Wunibaldus Wedo tidak ada dalam daftar kepemilikan tanah ulayat.
Lalu atas dasar apa orang ini bertingkah melebihi pemilik tanah ulayat? Apakah karena ia dibekingi oknum elite Polres Nagekeo, oknum pengacara spesialis teror lawan perkara dan gerombolan KH Destroyer? Maka kita pantas menyebutnya: tuan tanah palsu alias tuan tanah dadakan.
Maka ketiga ketua suku dalam rapat dengar pendapat Bersama DPRD Nagekeo, Senin 6 Oktober 2025 mendesak DPRD agar dengan kewenangan yang dimiliki memberikan rekomendasi kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional/Panitia Pengadaan Tanah Waduk Mbay Lambo agar segera menindaklanjuti dan memroses dokumen administrasi atas 14 (empat belas) bidang tanah yang telah ditandatangan Kuitansi Penerimaan Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang pada 26 November 2021 dan telah disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Rendubutowe.
Selanjutnya ketiga ketua suku mendesak beberapa pihak terkait agar mengempaskan Wunibaldus Wedo dari ketiga suku dalam proses pencairan dana hak tanah ulayat.
Ketiga ketua suku mendesak Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Timur untuk tidak melakukan Validasi Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang terhadap Dokumen atau administrasi atas 14 (empat belas) bidang tanah ulayat masyarakat adat Rendu (Suku Redu, Gaja, Isa di Desa Rendubutowe dari Panitia Pengadaan Tanah Waduk Mbay Lambo atas nama Wunibaldus Wedo.
Mereka juga meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional Nagekeo agar membatalkan semua proses pengurusan dokumen atau administrasi terhadap 14 (empat belas) bidang tanah ulayat masyarakat adat Rendu (Suku Redu, Gaja, Isa) di Desa Rendubutowe atas usulan atau permohonan dari Wunibaldus Wedo.










