Musyawarah Bersama ini difasilitasi oleh Wilibrodus Bei Ou sebagai Ketua BPD Desa Rendubutowe dan Onesimus Rae sebagai Notulen dan mengetahui Yeremias Lele sebagai Kepala Desa Rendubutowe.
Semua dokumen administrasi atas 14 (empat belas) obyek bidang tanah tersebut telah ditandatangani oleh ketua Suku Redu, Gaja, Isa dan Kepala Desa Rendubutowe. Ketiga ketua suku juga telah menandatangani kuitansi penerimaan ganti kerugian dalam bentuk uang pada 26 November 2021.
Semua dokumen administrasi tersebut sampai saat ini belum pernah dicabut atau dibatalkan oleh ketiga ketua suku, Kepala Desa Rendubutowe dan oleh Panitia Pengadaan Tanah Waduk Mbay Lambo.
Gugatan Berakhir Mediasi
Namun setelah lewat masa pengajuan keberatan sebagaimana diniscayakan regulasi, belakangan muncul gugatan hukum terhadap 12 (dua belas) obyek bidang tanah oleh Fransikus Ngeta (Penggugat) melalui Pengadilan Negeri Bajawa dengan Gugatan Nomor; 02/PDT.G/2023/PN.Bjw tertanggal 16 Pebruari 2021.
Gugatan hukum itu ditujukan kepada ketiga ketua suku: Gabriel Bedi (tergugat 1), Leonardus Suru (tergugat 2), Gaspar Sugi (tergugat 3), dan termasuk 2 (dua) bidang tanah yang bernomor NIB 493 dan NIB 496 yang menjadi tergugat adalah Gabriel Bedi (tergugat 1), Leonardus Suru (tergugat 2), Gaspar Sugi (tergugat 3), Tadeus Betu (tergugat 4) dan Kristoforus Lado (tergugat 5).
Maka yang menjadi obyek sengketa adalah 14 (empat belas) bidang tanah. Gugatan Nomor; 02/PDT.G/2023/PN. Bjw tertanggal 16 Pebruari 2023 yang diajukan oleh Fransiskus Ngeta mencapai kesepakatan dan dan akhiri bersama pada tahapan mediasi sebagaimana termaktub Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Mediasi.
Proses Mediasi sengketa kepemilikan 14 (empat belas) bidang tanah di Pengadilan Negeri Bajawa difasilitasi Yoseph S. Seda, S.H, Hakim PN Bajawa.
Kedua pihak yaitu pihak pertama, Fransiskus Ngeta dan pihak kedua: Gabriel Bedi, Leonardus Suru, Gaspar Sugi, Tadeus Betu dan Kristoforus Lado sepakat mengakhiri sengketa dalam gugatan Nomor; 02/PDT.G/2023/PN. Bjw tertanggal 16 Pebruari 2023 melalui Kesepakatan Perjanjian Damai (Dading) Perkara Nomor 02/PDT.G/2023/PN.BJW, pada Kamis, 08 Juni 2023 di Ruang Sidang Mediasi Kantor Pengadilan Negeri Bajawa.
Dalam kesepakatan perjanjian damai perkara nomor 02/PDT.G/2023/PN.BJW tidak ada poin kesepakatan untuk membatalkan atau menggantikan dokumen atau administrasi 14 (empat belas) bidang tanah yang telah diproses serta ditandatangani oleh Gabriel Bedi, Leonardus Suru dan Gaspar Sugi.
Selanjutnya dalam kesepakatan perjanjian damai Nomor 02/PDT.G.2023/PN.BJW Pasal 6 ayat (2) juga memuat poin bahwa antara para pihak tidak saling menuntut di kemudian hari, baik secara perdata maupun pidana.










