Selama ini gerombolan mafia waduk Lambo membangun opini liar sebagai “tuan tanah palsu” atau “tuan tanah dadakan” yang ujung-ujungnya: merampok dan merampas uang ganti untung yang menjadi hak sah ketiga suku pemilik 14 bidang tanah ulayat.
Pembangunan Waduk Mbay/Lambo sebagai salah satu Program Strategis Nasional (PSN) menyasar 14 (empat belas) bidang tanah ulayat masyarakat adat Rendu yang terdiri dari tiga suku: Redu, Gaja dan Isa. Ketiga suku beserta 14 bidang tanah ulayat itu masuk dalam wilayah administratif Desa Rendubutowe, Kecamatan Aesesa.
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nagekeo yang merupakan Panitia Pengadaan Tanah Waduk Mbay/Lambo telah melakukan proses identifikasi, iventarisasi dan pemetaan obyek bidang tanah ulayat masyarakat adat Rendu (Suku Redu, Gaja dan Isa) lalu terpetakan dalam Nomor Urut Bidang: NIB No. 373 seluas 4.060 m² , Bidang Tanah dengan NIB No. 374 seluas 3.336 m² , Bidang Tanah dengan NIB No. 382 seluas 9.558 m² ,Bidang Tanah dengan NIB No. 440 seluas 22.380 m², Bidang Tanah dengan NIB No. 441 seluas 13.740 m² , Bidang Tanah dengan NIB No. 442 seluas 4.838 m² , Bidang Tanah dengan NIB No. 439 seluas 47.500 m², Bidang Tanah dengan NIB No. 458 seluas 4.169 m², Bidang Tanah dengan NIB No. 471 seluas 43.140 m² , Bidang Tanah dengan NIB No. 444 seluas 17.480 m² , Bidang Tanah dengan NIB No. 446 seluas 26.500 m² , Bidang Tanah dengan NIB No. 493 seluas 250.700 m², Bidang Tanah dengan NIB No. 493 seluas 250.700 m² dan Bidang Tanah dengan NIB No. 496 seluas 77.800 m².
Selama proses identifikasi, iventarisasi dan pemetaan oleh Panitia Pengadaan Tanah Waduk Mbay/Lambo, tidak ada pengaduan atau keberatan dari pihak manapun kepada Panitia Pengadaan Waduk Mbay Lambo dalam kurun waktu yang diberikan untuk melakukan keberatan selama 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2012 yang kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Atas dasar itu, pihak pemilik tanah ulayat mengurus semua dokumen administrasi atas obyek bidang tanah ulayat masyarakat Rendu Desa Rendubutowe yang sesungguhnya benar-benar sebagai Ketua Suku Redu, Ketua Suku Gaja dan Ketua Suku Isa yang dilegitimasi oleh Berita Acara Kesepakatan Bersama bernomor 300/TRANTIB/AESEL-NGK/03/11/2021 tanggal 22 Nopember 2021.
Fasilitatornya adalah Pemerintahan Kecamatan Aesesa Selatan yang disaksikan Ishak Jogues Tibo Bebi, S.Fil, Camat Aesesa Selatan, Eduardus Nuru, Kapolsek Aesesa dan Supri Yanto, Perwira Penghubung Nagekeo.
Poin 2 (dua) menerangkan; Nilai Ganti Untung Terhadap 14 Bidang Tanah Milik Suku Redu, Isa dan Gaja di Desa Rendubutowe diterima oleh Ketua Suku Gaja:Bapak Leonardus Suru, Ketua Suku Redu: Bapak Gabriel Bedi dan perwakilan Suku Isa: Bapak Gaspar Sugi.
Ketiga Perwakilan ini akan bersama-sama menandatangani specimen rekening bank berdasarkan Berita Acara Musyawarah Bersama bernomor; 005/PEM-RBT/08/08/2002 tanggal 03 Agustus 2022 yang difasilitasi oleh Pemerintahan Desa Rendubutowe.
Poin 2 (dua) menerangkan bahwa Forum Musyawarah Menyepakati Spesimen dan Tandatangan Dokumen 12 Peta Bidang Ulayat Pada Lokus Pembangunan Waduk Lambo/Mbay atas nama: 1. Leonardus Suru, 2. Gabriel Bedi, 3. Gaspar Sugi.










