Pengacara ini terkenal memiliki spesialisasi kalah dalam debat argumentasi. Pada 26 Mei 2025 para ketua suku mendapatkan surat undangan bernomor; AT.02.02/343.53.17/V/2025 dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nagekeo. Intinya: mengundang para pihak untuk membahas kesepakatan para pihak terkait miskomunikasi atas Dading oleh para pihak pada Selasa, 27 Mei 2025 di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nagekeo yang merupakan unsur eksekutif telah melampau kewenangan yudikatif karena telah memfasilitasi dan merumuskan kesepakatan baru di luar Kesepakatan Perjanjian Damai Perkara Nomor; 02/Pdt.G/2023/PN.Bjw.
Kedudukan kesepakatan damai memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini mungkin lolos dari sangkutan otak oknum BPN Nagekeo karena diduga telah dicuci otaknya oleh gerombolan mafia yang mayoritasnya anggota KH Destroyer.
Sebelum dilakukan mediasi di Aula Kantor BPN Nagekeo, Kepala BPN Nagekeo, Warang Abdul Zainal Abidin melakukan pertemuan tertutup di ruangan kantornya dengan sebagian pihak: Gabriel Bedi, Leonardus Suru, Gaspar Sugi dan Fransiskus Ngeta yang dihadiri Wunibaldus Wedo, tuan tanah palsu, yang bukan menjadi pihak yang diundang.
Hadir juga pihak keamanan dari Polres Nagekeo. Pertemuan secara tertutup itu tidak dihadiri Tadeus Betu dan Kristoforus Lado.Saat mediasi berlangsung, para ketua suku tidak memiliki ruang dan kebebasan untuk menyampaikan pikiran dan pendapat karena didominasi oleh Wunibaldus Wedo dan Inocentius Bheka.
Kedua orang diduga gerombolan mafia yang sedang menjual martabatnya atas nama uang ganti rugi ulayat milik rakyat. Keduanya bukanlah pihak yang diundang, juga bukan pihak yang bersepakat dalam perjanjian damai atau para pihak dalam Gugatan Nomor; 02/Pdt.G/2023/PN.Bjw.
Kita bisa katakana: Wunibaldus Wedo dan Inocentius Bheka diduga kuat masuk gerombolan mafia liar dalam proses hukum ini. Mafia biasanya pasang badan. Muka tebal.
Pada Selasa 27 Mei 2025 di Aula Badan Pertanahan Nasional Nagekeo dihasilkan berita acara penunjukan perwakilan Suku Redu, Gaja dan Isa kepada Wunibaldus Wedo. Penandatangannya: Benyamin Laki, Perwakilan Suku Redu, Leonardus Suru, Perwakilan Suku Gaja, Gaspar Sugi, Perwakilan Suku Isa. Disaksikan Yohanes Gore Jemu S.H dan Vinsensius A.V. Gauda Wogo, S.H.
Berita acara penunjukan perwakilan Suku Redu, Suku Gaja dan Suku Isa kepada Wunibaldus Wedo ini cacat hukum sebab Wunibaldus Wedo bukan merupakan pihak yang bersengketa dalam gugatan Nomor; 02/Pdt.G/2023/PN.Bjw dan tidak menjadi pihak dalam kesepakatan perjanjian damai (Dading) perkara Nomor; 02/Pdt.G/2023/PN.Bjw serta tidak menjadi pihak yang diundang oleh Kepala Kantor BPN Kab. Nagekeo, bernomor AT.02.02/343.53.17/V/2025 pada 26 Mei 2025. Penunjukan Perwakilan Suku Redu, Suku Gaja dan Suku Isa tertanggal 27 Mei 2025 oleh Benyamin Laki, Perwakilan Suku Redu cacat hukum karena Benyamin Laki tidak memiliki legal standing atau hak karena tidak memiliki kuasa atau mendapatkan kuasa dari Fransiskus Ngeta yang merupakan penggugat dalam gugatan Nomor; 02/Pdt.G/2023/PN/Bjw, pihak yang bersepakat dalam kesepakatan perjanjian damai perkara Nomor; 02/Pdt.G/2023/PN.Bjw serta menjadi pihak yang diundang oleh Kepala Kantor BPN Nagekeo.
Berita acara penunjukan perwakilan Suku Redu, Suku Gaja dan Suku Isa tertanggal 27 Mei 2025 kepada Wunibaldus Wedo cacat hukum sebab berita acara tersebut tidak ditandatangani oleh Gabriel Bedi, Tadeus Betu dan Kristoforus Lado, yang merupakan pihak tergugat dalam gugatan Nomor; 02/Pdt.G/2023/PN/Bjw, pihak yang bersepakat dalam kesepakatan perjanjian damai perkara Nomor; 02/Pdt.G/2023/PN.Bjw dan pihak yang diundang oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nagekeo.










