Mendesak Lembaga Manajemen Aset Negara untuk tidak melakukan pembayaran atau membatalkan Pembayaran Langsung Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pembangunan Waduk Mbay Lambo terhadap 14 (empat belas) bidang tanah ulayat masyarakat adat Rendu (Suku Redu, Gaja, Isa) di Desa Rendubutowe atas nama pemohon Wunibaldus Wedo.
Ketua suku juga mendesak Kepala Bank Nasional Indonesia Cabang Mbay untuk tidak melakukan pencairan atau pembayaran Ganti Rugi 14 (empat belas) Bidang Tanah Ulayat Masyarakat Adat Rendu (Suku Redu, Gaja, Isa) di Desa Rendubutowe kepada Wunubaldus Wedo.
Mereka mendesak Kepala Badan Pertanahan Nasional Nagekeo untuk tidak membuat atau menyampaikan undangan pembayaran Ganti Rugi Waduk Mbay Lambo atas 14 (empat belas) Bidang Tanah Ulayat Masyarakat Adat Rendu (Suku Redu, Gaja, Isa) di Desa Rendubutowe kepada Wunubaldus Wedo.
Mereka mendesak Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Nagekeo sesegera mungkin selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk melakukan proses pengadministrasian dan pengusualan ke Lembaga Manajemaen Aset Negara terhadap Dokumen 14 (empat belas) Bidang Tanah Ulayat Masyarakat Adat Rendu (Suku Redu, Isa, Gaja) Desa Rendubutowe.
Apa yang tersisa dari Wunibaldus Wedo? Menurut gembala yang akhirnya mengakui bahwa ia memberi pinjaman uang umat kepada Wunibaldus Wedo, orang ini bukan tuan tanah palsu.
Apakah Wunibaldus Wedo tuan tanah asli? Kita tidak tahu, dari mana gembala mendapatkan informasi bahwa Wedo adalah tuan tanah asli? Faktanya hari ini, berdasarkan semua dokumen terkait 14 bidang tanah, baik di pemerintah camat dan desa serta semua dokumen di BPN, nama Wunibaldus Wedo tidak tercantum sebagai orang yang memiliki kuasa atas tanah itu. Bahkan ketiga ketua suku: Redu, Gaja dan Isa telah mengempaskan dia terkapar tak berdaya di luar tanah ulayat ketiga suku.
Sang gembala berkata, dalam tatanan adat Rendu, Wedo berstatus sebagai “Goro Lado” dari Sa’o Nusa Kisa, Woe Nakalado, Suku Rendu. Goro Lado berperan sebagai “pe’i tuba, teo kume”, artinya pasukan perang berkuda Suku Rendu masa lalu. Status Dus Wedo sebagai Goro Lado atau pasukan perang diakui seluruh Rendu.
Dalam perkara, Goro Lado hanya sebagai pasukan perang masa lalu, bukan pemilik tanah Rendu. Hak pengaturan tanah sepenuhnya diatur oleh Ketua Suku. Mungkin saja peran Wedo sebagai pasukan perang itu maka bersama gerombolan mafia waduk Lambo hendak “berperang” merampas dan merampok hak-hak ketiga ketua suku.
Kita berharap agar Wunibaldus Wedo segera menghentikan manuver mafia dalam mengganggu pemenuhan hak ulayat Suku Redu, Gaja dan Isa. Teror kepada orang-orang kecil dan sederhana dengan menyembunyikan kelemahan di balik nama “Bareskrim” mesti dihentikan.
Teror itu hanya gertak sambal dari pengacara yang sudah kehilangan kewarasan diemparkan pengacara lokal berkualitas dan berintegritas. Kita juga berharap agar Mabes Polri turun ke Nagekeo untuk membongkar jejaring mafia waduk Lambo karena banyak data membuktikan ada kejahatan sangat besar. Kita berharap agar laporan ke Mabes Polri sekaligus menjadi “kuburan” bagi gerombolan mafia waduk Lambo. *
Jurnalis, Penulis Buku “Politik Dusta di Bilik Kuasa”, Pendiri Oring Literasi










