MBAY, FLORESPOS.net-Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo terus mengejar target peningkatan bidang tanah terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap/PTSL. Program ini kini menyasar Desa Ola Ia, Kecamatan Aesesa.
PTSL adalah kegiatan pemetaan seluruh bidang tanah di satu desa secara sistematis. Untuk bidang tanah yang tidak bermasalah secara fisik maupun yuridis, akan langsung diproses hingga terbit sertipikat hak atas tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Mochamad Sauki, memastikan seluruh rangkaian PTSL tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Kegiatan PTSL ini gratis. Tidak dipungut biaya mulai dari penyuluhan, pengukuran, sampai penerbitan sertipikat,” ujar Sauki, kepada Florespos.net, Senin (29/6/2026).
Meski gratis, kata Sauki masyarakat peserta PTSL memiliki 5 kewajiban yang harus dipenuhi, Menyiapkan dokumen perolehan tanah atau alas hak, Menyiapkan materai sesuai kebutuhan, Menyiapkan identitas diri KTP dan KK, Mengisi formulir yang telah disediakan petugas dan Memasang patok/pilar tanda batas bidang tanah.
Menurut Sauki saat ini Tim Satuan Tugas PTSL, baik tim fisik maupun yuridis, sedang bertugas di Desa Ola Ia. Ola Ia menjadi desa kedua di Kabupaten Nagekeo yang menerima program PTSL tahun 2026. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Desa Ladolima Timur.
Sauki mengimbau seluruh pemilik tanah di Desa Ola Ia agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
“Kalau kegiatan rutin, masyarakat harus datang ke Kantor Pertanahan di Mbay. Tapi dalam kegiatan PTSL ini, petugas Kantor Pertanahan yang datang ke desa sehingga masyarakat lebih mudah dalam pengumpulan berkas,” jelasnya.
Ia juga membuka peluang bagi desa lain.
“Bagi desa-desa yang ingin mendapat program PTSL pensertipikatan tanah massal gratis dapat mengajukan surat permohonan dari desa ke Kantor Pertanahan agar dapat diusulkan dalam penetapan lokasi PTSL,” tutup Sauki. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Wentho Eliando










