Wajib Pajak Diimbau untuk Segera Laporkan SPT Tahunan

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 07:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan pada Kantor KPP Pratama Kupang.

Pelayanan pada Kantor KPP Pratama Kupang.

KUPANG, FLORESPOS.net – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang selaku unit vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak mengimbau para Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum melewati batas waktu yang ditentukan.

Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan bahwa seluruh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Kami imbau Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari sanksi denda administrasi apabila terjadi keterlambatan,” ujar Ayu melalui rilis pers yang diterima media ini, Selasa (6/2/2024).

Ayu menjelaskan, seluruh Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui situs pajak.go.id.

Menurut Ayu, salah satu permasalahan utama yang paling sering dihadapi Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan adalah lupa password DJP Online dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan seperti melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga :  Siswa SMPN 8 Kupang Diduga Keracunan MBG, Ombudsman NTT Minta Dilakukan Pemeriksaan Sampel Makanan

“Terkait permasalahan tersebut, Wajib Pajak yang lupa EFIN dapat mengirimkan permohonan melalui aplikasi M-Pajak atau melalui email kringpajak yaitu lupa.efin@pajak.go.id. Apabila masih terdapat kesulitan, Wajib Pajak dapat langsung mengunjungi KPP/KP2KP terdekat untuk memperoleh EFIN,” jelas Ayu.

Saat ini, kata dia, KPP Pratama Kupang juga membuka layanan tambahan khusus untuk mengoptimalkan pelayanan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.

Layanan tambahan khusus SPT ini, terang Ayu, terdiri dari Helpdesk E-Form untuk melayani Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Usahawan, Loket E-Filling untuk melayani Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan, dan Layanan Online untuk melayani konsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan dari seluruh wilayah kerja KPP Pratama Kupang.

Selain itu, tambahnya, KPP Pratama Kupang memiliki dua Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yaitu KP2KP Kalabahi dan KP2KP Ba’a yang berfungsi memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sekitar, termasuk layanan terkait SPT Tahunan.

Selain mengimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan, Ayu juga mengingatkan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga :  Dua Koperasi di Jawa Timur Studi Banding di KSP Kopdit Obor Mas Maumere

Pemadanan NIK dan NPWP, jelas Ayu, merupakan bagian dari kebijakan yang termuat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan, sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

“KPP Pratama Kupang memiliki target pemadanan NIK dan NPWP sebanyak 222.445 Wajib Pajak. Hingga periode Februari 2024, tercatat realisasi pemadanan NIK dan NPWP di wilayah kerja kami telah mencapai 83,92 persen, dengan rincian sebanyak 186.680 Wajib Pajak telah tervalidasi,” ungkap Ayu.

Ayu juga mengimbau Wajib Pajak agar segera melakukan Pemadanan NIK dan NPWP karena kebijakan tersebut akan diterapkan secara menyeluruh pada tanggal 1 Juli 2024.

“Wajib Pajak dapat melakukan Pemadanan NIK dan NPWP secara online melalui situs pajak.go.id,” pungkas Ayu.

Perlu diketahui, Wajib Pajak KPP Pratama Kupang dapat melakukan konsultasi terkait SPT Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, maupun konsultasi perpajakan lainnya secara online melalui layanan pesan tertulis atau live chat dengan menghubungi nomor layanan KPP Pratama Kupang yang dapat diakses pada laman instabio.cc/pajakkupang.*

Kontributor:Martianus Radha/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Parva Via Café Sajikan Beragam Menu dengan Harga Terjangkau
Kemasan Produk, Ijin dan Informasi Produk Penting Diketahui Pelaku UMKM
Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat
56 Koperasi di Manggarai Barat Tidak Aktif
BBM Langka di NTT, Konsumen Tiga Kabupaten Manggarai Raya Antre di SPBU Kedutul Reok
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tegaskan Jangan Jadi Koperasi KUD
Nelayan di Sikka Dapat Bantuan Kapal dan Alat Tangkap
Pemda Sikka Akan Tutup Pasar Wuring
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:43 WITA

Parva Via Café Sajikan Beragam Menu dengan Harga Terjangkau

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:50 WITA

Kemasan Produk, Ijin dan Informasi Produk Penting Diketahui Pelaku UMKM

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:11 WITA

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:07 WITA

56 Koperasi di Manggarai Barat Tidak Aktif

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:45 WITA

BBM Langka di NTT, Konsumen Tiga Kabupaten Manggarai Raya Antre di SPBU Kedutul Reok

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Pesan Wabup Sikka Saat Resmikan Puskesmas Kojagete

Sabtu, 11 Okt 2025 - 18:54 WITA