KUPANG, FLORESPOS.net-Tim Ombudsman RI perwakilan NTT pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 13.00 Wita melakukan kunjungan ke Rumah Sakit (RS) Mamami Kupang guna melihat langsung penanganan medis terhadap para siswa SMPN 8 Kota Kupang.
Sekitar 100 siswa tersebut diduga mengalami keracunan usai mengkonsumsi makanan yang dibagikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sehingga harus dilarikan ke RS Siloam, RS Mamami dan RSUD SK Lerik Kota Kupang.
“Dugaan sementara, lebih dari 100 siswa/siswi yang terpencar di tiga rumah sakit tersebut mengalami keracunan makanan program Makan Bergisi Gratis (MBG),” sebut Darius Beda Daton, kepala perwakilan Ombudsman RI Wilayah NTT.
Darius menyebutkan, terhadap dugaan keracunan tersebut pihaknya menyampaikan beberapa hal yakni, pertolongan pertama pada semua anak-anak yang mengalami keracunan telah dilakukan pihak rumah sakit dengan baik.
Ia mengatakan, kondisi anak-anak dalam keadaan sadar dan sebagian mengalami sakit perut sehingga kondisi anak-anak harus terus dipantau selama beberapa hari ke depan guna mencegah dampak buruk ikutan.
“Terhadap penyebab keracunan, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait sampel makanan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau laboratorium kesehatan lainnya,” sarannya.
Menurut Darius, pemeriksaan perlu dilakukan untuk mengetahui apakah keracunan tersebut disebabkan karena makanan, minuman dari program MBG atau bersumber dari pangan lain.
Selain itu tambahnya, Dinas Kesehatan Kota Kupang sekiranya dapat melakukan surveilance lebih lanjut dengan melihat gejala, sampel makanan dan lainnya untuk menentukan apakah keracunan makanan ini memenuhi kriteria sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan atau tidak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan, KLB Keracunan Pangan adalah suatu kejadian dimana terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi pangan dan berdasarkan analisis epidemiologi, pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan.
“Berdasarkan Permenkes ini, dinas kesehatan kabupaten, kota atau kantor kesehatan pelabuhan, wajib melakukan penyelidikan epidemiologi,” jelasnya.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya










