MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Sikka akan segera melakukan penutupan Pasar Wuring yang merupakan salah satu pasar tradisional di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Langkah Pemda Sikka ini dilakukan setelah adanya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI yang mengatakan aktifitas Pasar Wuring yang dilaksanakan CV. Bengkumis dikategorikan kegiatan ilegal.
“Setelah keluarnya putusan Kasasi maka Pemda Sikka akan segera melakukan eksekusi atas putusan ini. Eksekusi akan dilaksanakan setelah adanya rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ucap Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, saat ditemui di Kantor Bupati Sikka, Rabu (30/7/2025).
Simon menyebutkan, para pedagang yang selama ini berjualan di Pasar Wuring akan dipindahkan ke Pasar Alok sebab selama ini juga para pedagang ini biasanya pagi berjualan di TPI Alok. siang hari di Pasar Alok dan sorenya di Pasar Wuring.
Dirinya menegaskan, Pemda Sikka harus mengeksekusi putusan kasasi ini sebab sudah berkekuatan hukum tetap dan ini menjadi kesempatan agar Pasar Alok bisa kembali ramai seperti dulu dengan ditutupnya Pasar Wuring tersebut.
“Kita akan membuat Pasar Alok kembali ramai bahkan hingga malam hari. Selama ini kan pedagang di Pasar Alok mengeluhkan sepinya pasar ini akibat dibukanya Pasar Wuring,” ungkapnya.
Simon kembali menegaskan aktifitas Pasar Wuring ilegal sehingga harus ditutup sebab kalau pemerintah mengijinkan adanya aktifitas di pasar tradisional yang statusnya ilegal maka pemerintah akan disalahkan.
Ia menambahkan, terkait adanya Pasar yang didirikan oleh PNPM di lokasi tersebut pemerintah akan melihat kembali aturannya sebab putusan Kasasi dari MA hanya berkaitan dengan Pasar Wuring saja.
“Ya kan ilegal masa harus dibiarkan beroperasi.Apalagi pasarnya tidak ada kajian terkait AMDAL dan dimiliki oleh perorangan. Masyarakat harus mendukung pemerintah lah, kan selama ini mengeluhkan Pasar Alok sepi.Ini saatnya kita menata dan membuat Pasar Alok kembali ramai,” tegasnya.
Selain itu tambah Simon, pemerintah juga akan segera melakukan penertiban terhadap aktifitas pasar ilegal lainnya termasuk para pedagang yang berjualan di pinggir jalan negara Trans Flores.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya










