Permasalahan KSP Kopdit Obor Mas dan Dua Mantan Karyawan di Soe Berhasil Diselesaikan Lewat Mediasi

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 18:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Dua karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas Cabang Soe membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT.

Permasalahan ini pun berhasil diselesaikan lewat mediasi yang berlangsung di kantor Dinsnaker TTS mediator dari Dinas Nakertrans Provinsi NTT yang dihadiri oleh kedua pihak serta kuasa hukum dan perwakilan Araksi NTT, Selasa (11/11/2025).

“Dua karyawan di Soe ini, mengundurkan diri di bulan September dan Oktober 2025 dan diminta mereka selesaikan beberapa temuan,” sebut General Manager KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering, Kamis (13/11/2025).

Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Obor Mas Maumere, Yanto sapaannya menjelaskan,kedua mantan karyawan yakni Aprilyanti Fallo dan Astry Fafo ini pun sudah bisa menyelesaikan temuan-temuan yang ada sehingga ijazah mereka sudah dikembalikan.

Dirinya memaparkan bagaimana proses bekerja di KSP Kopdit Obor Mas sehingga masyarakat dan calon karyawan bisa mengetahui proses menjadi karyawan dan apa yang harus dilakukan bila mengundurkan diri.

“Setelah diterima bekerja maka karyawan tersebut akan diangkat menjadi karyawan secara bertahap. Pertama melalui magang dimana magang adalah salah suatu kesempatan di mana karyawan baru mengenal dunia kerja di Obor Mas,” terangnya.

Baca Juga :  Ribuan Umat Islam Hadiri Salat Idul Fitri 1446 H di Lapangan Kota Baru, Depan Gereja GMIT Kalvari

Yanti menjelaskan, selama tiga bulan, pekerja tersebut belajar kerja dan selama magang hanya bekerja selama 7 jam dari pukul 07.00 Wita hingga 14.00 Wita.

Setelah magang, pekerja tersebut diberi kesempatan apakah masih berminat melanjutkan kerja di Obor Mas atau tidak.

Kalau dia masih melanjutkan, maka manajemen Obor Mas akan membuat kontrak kerja selama satu tahun dan kontrak kerja ini ditandatangani kedua belah pihak di atas meterai.

“Dalam ketentuan kontrak itu dikatakan bahwa karyawan kontrak itu bekerja sampai dengan tuntas.Jika dia bekerja tidak sampai dengan tuntas atau setahun maka ada beberapa ketentuan yang dia harus patuhi,” ungkapnya.

Yanto menyebutkan, pertama pekerja tersebut harus mengembalikan uang investasi untuk mendidik karyawan serta ijasahnya akan dikembalikan, manakala karyawan tersebut telah menyerahkan tugas kepada penggantinya, atau karyawan pengganti.

Lanjutnya, apabila ada temuan-temuan oleh audit pengawas atau audit internal KSP Kopdit Obor Mas yang harus dia perbaiki, maka dia perbaiki dulu temuan-temuan itu, baru dia bisa tinggalkan Obor Mas.

“Yang terakhir, dia harus mengembalikan ID Card Obor Mas, baju dan seragam Obor Mas. Kenapa harus dikembalikan, agar jangan disalahgunakan dan bisa berdampak buruk bagi Obor Mas,” terangnya.

Baca Juga :  Keluhan Petani Ladolima Utara, Nagekeo, Tanaman Cengkeh Tidak Berbuah Lima Tahun

Dalam mediasi yang dilakukan di Disnaker TTS, kedua mantan karyawan menuntut pengembalian ijazah SMA dan SI, pengembalian uang seragam, pengembalian BPJS Ketenagakerjaan dan pengembalian sisa saham tabungan.

Hadir dalam mediasi tersebut yakni mediator dari Dinsakertrans Provinsi NTT, Disanekrtranas TTS, kedua mantan karyawan KSP Kopdit Obor Mas Cabang Soe dan penasihat hukum serta perwakilan Araksi.

Dari KSP Kopdit Obor Mas, hadir Sekretaris II Andreas Mbete, Wakil ketua bidang pengembangan dan usaha, Aleksius Bartolomeus, Penasehat hukum, Marianus Laka, General Manager Puskopdit Swadaya Utama Maumere, Fransiskus De Fransu, Manajer KSP Obor Mas Cabang TTS.

“Ijasah sudah diserahkan kepada mereka dan tuntutan kami mereka penuhi, tuntutan mereka juga kami penuhi.Sehingga persoalannya sudah kami selesaikan,” ungkap Yanto.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja.

Terhadap hal ini, kuasa hukum KSP Kopdit Obor Mas Marianus Laka menjelaskan, dalam surat edaran tersebut ada pengecualian dimana disebutkan kecuali ada perjanjian lain yang telah diatur pemberi dan penerima kerja.

“Kontrak itu sah sebab setiap perikatan yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang,” jelasnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Trash Hero Larantuka Gelar Aksi Bersih Pantai ke-151: Edukasi Masyarakat dan Orang Muda Kurangi Sampah Plastik
Bupati Sikka Terima 56 Peserta Tur Wisata Literasi dari Dari Mi Al Muhajirin Perumnas Maumere
HPN 2026, PWMB Serahkan Sembako kepada Warga Menjaga
Kuasa Hukum Eltras Akan Somasi 12 Pekerja Agar Segera Lunasi Cash Bon
Manfaatkan Lahan Tidur Dua Hektar, Etwar Atuna Tanam Semangka dan Sayuran Gunakan Irigasi Tetes
Kuasa Hukum Eltras Persoalkan Penyidik Polres Sikka Keluarkan Tersangka TPPO dan Mengawal Saat Berhubungan Badan di Hotel
Romo Ephy Tegaskan Dugaan Adanya Rekayasa Laporan Kasus TPPO yang Menjerat Pemilik Eltras
Jelang HPN 2026, PAWE Ziarah ke Makam Senior dan Silaturahmi dengan Keluarga
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 16:54 WITA

Trash Hero Larantuka Gelar Aksi Bersih Pantai ke-151: Edukasi Masyarakat dan Orang Muda Kurangi Sampah Plastik

Senin, 9 Februari 2026 - 12:18 WITA

Bupati Sikka Terima 56 Peserta Tur Wisata Literasi dari Dari Mi Al Muhajirin Perumnas Maumere

Senin, 9 Februari 2026 - 11:08 WITA

HPN 2026, PWMB Serahkan Sembako kepada Warga Menjaga

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:11 WITA

Manfaatkan Lahan Tidur Dua Hektar, Etwar Atuna Tanam Semangka dan Sayuran Gunakan Irigasi Tetes

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:44 WITA

Kuasa Hukum Eltras Persoalkan Penyidik Polres Sikka Keluarkan Tersangka TPPO dan Mengawal Saat Berhubungan Badan di Hotel

Berita Terbaru

Wartawan Manggarai Barat bagikan Semabko.

Nusa Bunga

HPN 2026, PWMB Serahkan Sembako kepada Warga Menjaga

Senin, 9 Feb 2026 - 11:08 WITA

Opini

Pers, Pelita Abadi dan Wahyu Keindahan

Senin, 9 Feb 2026 - 08:23 WITA