MAUMERE, FLORESPOS.net-Mayella da Cunha salah satu pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sikka didampingi kuasa hukumnya Domi Tukan membuat laporan resmi ke SPKT Polres Sikka.
Ada 2 laporan yang dibuat yakni pertama terkait dengan akun palsu di media sosial Tik Tok yang bernama “manyela dacunha” yang menggunakan foto dan video kliennya lalu mengirimkan Direct Message (pesan langsung) ke oang lain.
Laporan kedua terkait pemberitaan di media NTTExpress Minggu (6/9/2026) berjudul “Diduga Kirim Foto Kelamin Lewat DM TikTok ke Perempuan Bersuami, Oknum Pejabat di Sikka Terancam UU ITE”.
“Hari ini saya bersama klien saya, Pak Yel, datang ke Polres Sikka untuk membuat mengajukan pengaduan tertulis terkait ada pengguna dan penyebar akun palsu yang menggunakan nama “manyela dacunha,” ungkap Domi Tukan, Senin (7/9/2026).
Domi menegaskan, nama kliennya Mayella da Cunha tapi pengguna akun palsu di media sosial Tik Tok menggunakan nama “manyella dacunha” dimana dacunha sebagai marga kliennya ditulis sambung seharusnya ditulis terpisah “da cunha”.
Akun palsu tersebut pun menggunakan foto raut wajah dan video kliennya lalu memberikan informasi atau Direct Message (DM) kepada orang tertentu yang namanya AN.
Domi menyebutkan, AN tersebut menamakan dirinya korban dan kliennya pun baru bertemu pertama kali dengannya saat datang ke ruang kerja di kantor kliennya tanggal 3 September 2026 bersama Ladidi, Tommy Bataona dan satu orang lainnya yang kliennya tidak kenal.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










