“Mereka datang mempertanyakan bahwa ada akun yang bernama “manyela dacunha” ini memberitakan atau DM ke dia dengan gambar alat kelamin.Lalu klien saya menerangkan bahwa, itu bukan akunnya, tapi itu akun palsu sehingga kalau ibu korban sebetulnya saya ini korban duluan,” terangnya.
Domi melanjutkan, pernah terjadi sebelumnya di tanggal 7 Juni 2026 akun tersebut pun melakukan hal serupa terhadap seorang ibu dan kliennya pun sudah melakukan klarifikasi di akun Facebook miliknya bernama Mayella da Cunha.
Dalam klarifikasi di Facebook, kliennya menyampaikan sekiranya ada akun tiktok yang menggunakan foto profilnya, sesungguhnya itu adalah akun palsu yang membajak fotonya.
Lanjutnya, dari pembicaraan bersama AN dan ketiga orang di ruang kerja kantor kliennya,lalu mereka menemukan solusinya melaporkan dan minta bantuan ke Intel Polda NTT supaya melacak nomor pengguna akun palsu ini.
Setelah itu kata Domi, beberapa waktu kemudian sementara dihubungi,sementara proses pencarian itu ternyata kemarin tanggal 6 September 2026 itu keluarlah berita di media NTT Express yang berjudul “Diduga Kirim Foto Kelamin Lewat DM TikTok ke Perempuan Bersuami, Oknum Pejabat di Sikka Terancam UU ITE”.
“Isi dari pengaduan kami hari ini ada dua. Yang pertama, kami minta Kapolres Sikka memalui Ciber Mabes Polri supaya mencari tahu siapa pemilik atau pengguna akun palsu ini, supaya ditemukan dan diproses secara hukum,” terangnya.
Yang kedua kata Domi, pihaknya juga membuat pengaduan, karena berita yang tidak benar, yang belum ada kebenarannya sebagaimana pertemuan tanggal 3 September 2026 di ruang kerja kliennya.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










