Pihaknya mempersoalkan setelah pertemuan, Tommy Bataona atas kuasa dari kliennya itu yang menyampaikan melalui media NTT Express tentang pemberitaan itu yang dianggap telah menyebarkan satu berita yang tidak benar.
Domi menegaskan, apa yang dilakukan itu melanggar hak hukum kliennya sehingga pihaknya telah melakukan pengaduan tertulis ke pihak Polres Sikka kkarena merupakau pencemaran nama baik kliennya, kliennya merasa dirugikan.
“Menurut kami, setelah bertemu bukannya sama-sama menunggu untuk mencari tahu siapa pemilik akun tapi justru dengan cara melakukan siaran pers.Menurut kami itu menyerang kehormatan dan nama baik harkat dan martabat klien kami,” tegasnya.
Domi mengatakan, selain mengadukan akun palsu yang menggunakan foto kliennya, pihaknya juga juga minta memproses secara hukum pihak-pihak yang telah memberikan keterangan pers yang menurutnya menyerang martabat dan kehormatan kliennya.
Domi menambahkan, berita terkait akun palsu yang menggunakan foto kliennya tersebut belum diketahui kebenarannya sehinggai yang memberi keterangan pers itu yang kemudian harus bertanggung jawab.
“Keterangan pers itu menyebarkan berita yang belum tentu ada kebenarannya maka wajib ada pertanggungjawaban hukumnya disini.Karena kesepakatan tanggal 3 September 2026 tersebut,mereka sementara mencari tahu siapa yang memiliki akun tersebut,” pungkasnya.
Kedatangan Domi Tukan bersama kliennya Mayella da Cunha juga didampingi oleh seorang perempuan ASN yang juga mengaku pernah mengalami hal serupa dan telah diberitahu bahwa akun tersebut merupakan akun palsu.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










