LARANTUKA, FLORESPOS.net-Penanganan dampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur dinilai belum menyentuh aspek krusial kesehatan mental anak pengungsi.
Hingga saat ini, fokus respons masih didominasi bantuan logistik dan kesehatan fisik, sementara layanan dukungan psikososial bagi anak belum terlihat berjalan secara sistematis dan terukur.
Hal ini diungkapkan oleh Konradus Sang Angin, Wakil Ketua Bidang Penanggulangan Bencana, Kesehatan, Perempuan, dan Anak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Flores Timur, dalam siaran persnya, Kamis (5/2/2026).
Menurut pria yang lebih dikenal dengan Bung Angin, anak-anak merupakan kelompok paling rentan dalam situasi bencana.
Paparan ketakutan, pengungsian berkepanjangan, ketidakpastian,serta hilangnya rasa aman dapat memicu trauma psikologis, gangguan kecemasan, regresi perilaku, dan hambatan perkembangan jangka panjang.
“Tanpa intervensi dini, dampaknya bisa menetap hingga dewasa,” ungkapnya menjelaskan.
Bung Angin sapaannya katakan, fakta di lapangan menunjukkan masih terbatasnya, layanan konseling anak di lokasi pengungsian dan tenaga psikososial terlatih.
Lanjutnya, ruang ramah anak yang aktif, program pemulihan trauma berbasis komunitas dan sekolah darurat juga masih terbatas.
Lebih lanjut, Bung Angin menuturkan bahwa kondisi ini tidak dapat dipandang sebagai isu sekunder.
“Kesehatan mental anak dalam situasi bencana adalah kewajiban layanan dasar, bukan pelengkap,” tegasnya.
Bung Angin menyebutkan, secara hukum, negara dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab langsung untuk melindungi anak dalam situasi darurat.
Hal ini diperkuat oleh UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimana menegaskan bahwa penanganan bencana wajib melindungi kelompok rentan, termasuk anak-anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan khusus bagi anak dalam situasi bencana.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan segala perubahannya menyatakan bahwa negara menjamin hak anak atas perlindungan, pemulihan, dan layanan rehabilitasi.
“Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana juga menekankan pelayanan terhadap kelompok rentan dalam masa tanggap darurat dan pemulihan,” jelasnya.
Untuk itu, selaku Wakil Ketua Bidang Penanggulangan Bencana, Kesehatan, Perempuan, dan Anak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Flores Timur.
Bung Angin mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Flores Timur segera mengaktifkan layanan dukungan psikososial anak di seluruh titik pengungsian.
Hal ini kata dia dilaksanakan dengan memperhatikan penempatan tenaga psikolog/pekerja sosial minimal secara berkala serta pembentukan ruang ramah anak standar darurat bencana.
“Libatkan kementerian atau lembaga terkait serta organisasi kemanusiaan nasional serta pelaporan terbuka kepada publik mengenai program pemulihan psikososial anak,” sarannya.
Bung Angin menekankan, penanganan bencana yang mengabaikan kesehatan mental anak adalah kegagalan perlindungan generasi sehingga respons harus ditingkatkan sekarang, bukan nanti. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










