Pedagang senior di Pasar Alok Tadeus Tara mengaku senang dengan adanya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung terkait aktifitas Pasar Wuring yang dikategorikan sebagai pasar ilegl.
Menurut Tadeus, pemerintah harus segera melakukan penutupan Pasar Wuring dan menertibkan pasar-pasar ilegal lainnya agar aktifitas jual beli di Pasar Alok akan kembali bergeliat seperti dahulu.
“Ini kesempatan yang bagus bagi Pemda Sikka untuk segera melalukan penutupan Pasar Wuring. Pemerintah juga harus tegas menindak aktifitas pasar-pasar ilegal lainnya agar Pasar Alok sebagai pasar tradisional terbesar di Kabupaten Sikka bisa kembali ramai dikunjungi pembeli,” tuturnya.
Mahkamah Agung RI dalam pandangan hukumnya terkait perkara kasasi terhadap Surat Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera tentang Penghentian Aktivitas Pasar Wuring yang diajukan oleh CV Bengkunis menyebutkan terdapat 4 point yang menjadi pertimbangan hakim.
Pertama, bahwa penerbitan objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pasar di Kabupaten Sikka yang berbunyi Bupati bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pembangunan, pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat di daerah.
Point kedua, penerbitan NIB atas nama CV Bangkunis Jaya tidak mencantumkan kegiatan usaha untuk pengelolaan pasar.
Point ketiga, pelaksanaan NIB haruslah tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta point keempat, kegiatan pasar yang dilakukan oleh CV Bangkunis Jaya dikategorikan sebagai Ilegal. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










