Pemda Sikka Akan Tutup Pasar Wuring - FloresPos Net - Page 2

Pemda Sikka Akan Tutup Pasar Wuring

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi

Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi

Pedagang senior di Pasar Alok Tadeus Tara mengaku senang dengan adanya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung terkait aktifitas Pasar Wuring yang dikategorikan sebagai pasar ilegl.

Menurut Tadeus, pemerintah harus segera melakukan penutupan Pasar Wuring dan menertibkan pasar-pasar ilegal lainnya agar aktifitas jual beli di Pasar Alok akan kembali bergeliat seperti dahulu.

“Ini kesempatan yang bagus bagi Pemda Sikka untuk segera melalukan penutupan Pasar Wuring. Pemerintah juga harus tegas menindak aktifitas pasar-pasar ilegal lainnya agar Pasar Alok sebagai pasar tradisional terbesar di Kabupaten Sikka bisa kembali ramai dikunjungi pembeli,” tuturnya.

Baca Juga :  PMKRI Ende Gelar Aksi Damai, Suarakan Keadilan di Depan Mapolres Nagekeo

Mahkamah Agung RI dalam pandangan hukumnya terkait perkara kasasi terhadap Surat Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera tentang Penghentian Aktivitas Pasar Wuring yang diajukan oleh CV Bengkunis menyebutkan terdapat 4 point yang menjadi pertimbangan hakim.

Pertama, bahwa penerbitan objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pasar di Kabupaten Sikka yang berbunyi Bupati bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pembangunan, pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat di daerah.

Baca Juga :  Dimanakah Lokasi Tepat Ibukota Kecamatan Pemekaran dari Kecamatan Talibura?

Point kedua, penerbitan NIB atas nama CV Bangkunis Jaya tidak mencantumkan kegiatan usaha untuk pengelolaan pasar.

Point ketiga, pelaksanaan NIB haruslah tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta point keempat, kegiatan pasar yang dilakukan oleh CV Bangkunis Jaya dikategorikan sebagai Ilegal. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

DPC PDIP Ende dan PBVSI Gelar Turnamen Voli Soekarno Cup 1, Yosef Badeoda: Bukan Sekadar Nama
Dua Desa di Manggarai Barat “Terkurung” HPL, Cagar Alam, Hutan Tutupan
Ketua DPD IKAL Lemhannas NTT Hadiri Rakernas I IKAL Lemhannas di Bandung
Kuasa Hukum Pemilik Kos Tanggapi Pernyataan Satpol PP Ende
Tiga Uskup Kunjungi SMAK Syuradikara, Sebut Syuradikara Sekolah Heterogen
Festival Natar Sikka, Gerakan Generasi Muda Lestarikan Warisan Budaya
Kelompok Tari “Viras do Tio Xico” dari Portugal Hadiri Festival Natar Sikka, Rayakan Dialog Budaya dan Rawat Ingatan Sejarah
Dies Natalis ke-46, Uniflor Gandeng Tana Nua Lakukan Penghijauan di Detukeli-Ende
Berita ini 2,934 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:33 WITA

DPC PDIP Ende dan PBVSI Gelar Turnamen Voli Soekarno Cup 1, Yosef Badeoda: Bukan Sekadar Nama

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:58 WITA

Dua Desa di Manggarai Barat “Terkurung” HPL, Cagar Alam, Hutan Tutupan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:15 WITA

Ketua DPD IKAL Lemhannas NTT Hadiri Rakernas I IKAL Lemhannas di Bandung

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:41 WITA

Tiga Uskup Kunjungi SMAK Syuradikara, Sebut Syuradikara Sekolah Heterogen

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:26 WITA

Festival Natar Sikka, Gerakan Generasi Muda Lestarikan Warisan Budaya

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Harapan Eklesial di Tanah KAE

Sabtu, 18 Jul 2026 - 09:55 WITA