Pemda Sikka Akan Tutup Pasar Wuring - FloresPos Net - Page 2

Pemda Sikka Akan Tutup Pasar Wuring

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi

Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi

Pedagang senior di Pasar Alok Tadeus Tara mengaku senang dengan adanya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung terkait aktifitas Pasar Wuring yang dikategorikan sebagai pasar ilegl.

Menurut Tadeus, pemerintah harus segera melakukan penutupan Pasar Wuring dan menertibkan pasar-pasar ilegal lainnya agar aktifitas jual beli di Pasar Alok akan kembali bergeliat seperti dahulu.

“Ini kesempatan yang bagus bagi Pemda Sikka untuk segera melalukan penutupan Pasar Wuring. Pemerintah juga harus tegas menindak aktifitas pasar-pasar ilegal lainnya agar Pasar Alok sebagai pasar tradisional terbesar di Kabupaten Sikka bisa kembali ramai dikunjungi pembeli,” tuturnya.

Baca Juga :  Warga Dua Desa Ancam Gelar Aksi Besar di Kantor BPN Nagekeo

Mahkamah Agung RI dalam pandangan hukumnya terkait perkara kasasi terhadap Surat Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera tentang Penghentian Aktivitas Pasar Wuring yang diajukan oleh CV Bengkunis menyebutkan terdapat 4 point yang menjadi pertimbangan hakim.

Pertama, bahwa penerbitan objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pasar di Kabupaten Sikka yang berbunyi Bupati bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pembangunan, pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat di daerah.

Baca Juga :  Satu-Satunya di NTT Capaian PAD Manggarai Barat Melampaui Target, Gubernur Minta ASN Bergerak

Point kedua, penerbitan NIB atas nama CV Bangkunis Jaya tidak mencantumkan kegiatan usaha untuk pengelolaan pasar.

Point ketiga, pelaksanaan NIB haruslah tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta point keempat, kegiatan pasar yang dilakukan oleh CV Bangkunis Jaya dikategorikan sebagai Ilegal. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal
HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay
Dampak Penertiban, Pedagang Pasar Alok Minta Pemerintah Ganti Rugi Barang Yang Rusak
Sambut Kison Kogoya, Ketua Yapertif Warning Dosen; Jangan Persulit Mahasiswa yang Harumkan Nama Kampus
Literasi Menguatkan Karakter, Hifni Djafar Motivasi Siswa SMPN Satap Ekoreko
12 Gol Yoakim 10 Top Skor, Antar Fastpay FC ke Semifinal
Putra Wisata Ria Gelar Wahana Permainan Anak dan Dewasa di Lapangan Sepak Bola Reo
Dorong Percepatan Inpres Jalan Daerah, Pemkab Nagekeo Konsultasi ke BPJN
Berita ini 2,930 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:29 WITA

Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:58 WITA

HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:50 WITA

Dampak Penertiban, Pedagang Pasar Alok Minta Pemerintah Ganti Rugi Barang Yang Rusak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04 WITA

Sambut Kison Kogoya, Ketua Yapertif Warning Dosen; Jangan Persulit Mahasiswa yang Harumkan Nama Kampus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:00 WITA

Literasi Menguatkan Karakter, Hifni Djafar Motivasi Siswa SMPN Satap Ekoreko

Berita Terbaru

Nusa Bunga

HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay

Sabtu, 13 Jun 2026 - 23:58 WITA