Kuasa Hukum Pemilik Kos Tanggapi Pernyataan Satpol PP Ende - FloresPos Net

Kuasa Hukum Pemilik Kos Tanggapi Pernyataan Satpol PP Ende

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Kuasa hukum pemilik kos-kosan di Kelurahan Kotaratu, Kecamatan Satpol PP yang digerebek Satpol PP Ende 13 Juli 2026 lalu memberikan tanggapan terhadap pernyataan dari Satpol PP Ende yang menyatakan kos-kosan tersebut dijadikan tempat prostitusi.

Kepada wartawan usai mendampingi kliennya memberikan keterangan di kantor Satpol PP Ende, Jumat (17/7/2026) sore, Martinus Goa Rega, S.H., Humas Koalisi Lakki Associates Law Firm dan tim hukum Benediktus Siga membantah pernyataan dari Kasat Satpol PP Ende sebagaimana telah diberitakan oleh beberapa media.

Martin Siga mengatakan pihaknya telah mempelajari dan melakukan investigasi secara internal.

Hasil investigasi internal yang dilakukan oleh tim kuasa hukum menyatakan bahwa pernyataan Kasat Pol PP yang menyebutkan bahwa kos L-kosan milik kliennya dijadikan tempat prostitusi tidak benar dan dinilai sangat prematur.

“Setelah kami pelajari dan hasil investigasi kami bahwa pernyataan Kasat Pol PP itu terlalu prematur. Mestinya cari sedetail mungkin dan menggunakan asas praduga tak bersalah. Pernyataan itu telah merugikan klien dan keluarganya”.

“Berdasarkan hasil investigasi dari kami Tim Koalisi Lakki, bahwa tidak di temukan tindakan Prostitusi di kosan klien kami,” kata Martinus.

Ia juga mengatakan tindakan penggerebekan itu tidak memiliki dasar karena penggerebekan tidak seijin pemilik kos.

Soal ada pernyataan yang menyebutkan kliennya menerima uang dari praktik prostitusi, tegas Martinus bahwa itu tidak benar.

“Pada dasarnya klien kami mempunyai pekerjaan yang tetap selaku seorang ASN sehingga apa bila klien kami menjadikan kosan tersebut sebagai tempat prostitusi dan menerima uang itu menurut kami tidak benar”.

Baca Juga :  Balon Bupati Lukman Riberu Ingin Perluas Kota Larantuka Melingkari Ile Mandiri

Tim kuasa hukum dari Koalisi Lakki juga menyatakan berdasarkan hasil investigasi diduga Satpol PP melakukan penertiban secara ugal-ugalan, tidak melakukan koordinasi atau konfirmasi kepada pemilik kos.

“Yang terjadi di lapangan diduga SatpolPP bertindak tidak sesuai dengan SOP sebagaimana ketika dalam melakukan penertiban tidak menunjukan surat tugas”.

Kuasa hukum akan mengambil sikap tegas menuntut balik atas tindakan yang sewenang-wenang yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende pada saat penertiban tersebut.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Benediktus Siga. Ia mengatakan tidak benar mucikari yang berinisial T dan pemilik kos NA menerima uang dari praktik prostitusi. Fakta yang terjadi lima perempuan yang diamankan Satpol PP dari kos – kosan itu mengutang kepada kliennya.

“Mereka bilang ibu terima uang itu tidak benar. Mereka itu mengutang ke ibu, utang kos, utang kios dan utang salon”.

NA, pemilik kos yang juga hadir pada kesempatan itu mengatakan bahwa lima perempuan yang diamankan Satpol PP tinggal kosnya dengan waktu yang bervariasi.

“Ada yang satu bulan dan ada yang sudah satu bulan lebih”.

Pemilik kos mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui aktivitas keseharian mereka di kos tersebut karena sibuk dengan pekerjaan dan usahanya.

“Saya ASN, saya kerja dan sibuk maka kegiatan mereka tidak serta merta saya tahu. Saya sibuk dengan kerja dan usaha”.

Baca Juga :  SMPK Frateran Ndao Gelar Lomba Cerdas Cermat Antar SD, Bupati Ende Harap Jadi Ajang Rutin

Diberitakan sebelumnya di media ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende mengungkap adanya praktik prostitusi di sebuah kos – kosan di Kota Ende.

Menurut keterangan dari Kasat Pol PP Ende, Ibrahim, rumah kos tersebut milik seorang ASN yang bekerja di Kabupaten Ende. Saat operasi penggerebekan ke kos tersebut Satpol PP mengamankan lima orang perempuan yang berusia rata – rata 16- 19 tahun.

Kasat Pol PP Ende, Ibrahim yang didampingi Kabid Kapasitas dan SDM, Kris Nggala dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (15/7/2026) menjelaskan kronologisnya.

Ibrahim mengatakan hal ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepihak Satpol PP Ende bahwa di kos-kosan milik Ibu NA seorang ASN di salah satu Puskesmas di kota Ende yang beralamat di jalan Kesehatan Kelurahan Kotaratu dijadikan tempat prostitusi yang telah meresahkan masyarakat.

Menyikapi informasi tersebut, maka pada tanggal 10 Juli 2026 Satpol PP Ende melakukan pemantauan di lapangan dan memastikan kos tersebut jadi tempat prostitusi.

Kata Ibrahim setelah memastikan kebenarannya, maka pada tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 wita dilakukan penggerebekan di kos tersebut.

Dari penggerebekan itu Satpol PP Ende berhasil mengamankan lima orang perempuan pelaku prostitusi online. Lima perempuan itu kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Tiga Uskup Kunjungi SMAK Syuradikara, Sebut Syuradikara Sekolah Heterogen
Festival Natar Sikka, Gerakan Generasi Muda Lestarikan Warisan Budaya
Kelompok Tari “Viras do Tio Xico” dari Portugal Hadiri Festival Natar Sikka, Rayakan Dialog Budaya dan Rawat Ingatan Sejarah
Dies Natalis ke-46, Uniflor Gandeng Tana Nua Lakukan Penghijauan di Detukeli-Ende
Pimpinan Pemda Hadiri Ekspose Manajemen Talenta di BKN, Pembahasan Tiga Ranperda Penting Tertunda
BBM dan Rendahnya Kesadaran Masyarakat, Tantangan Urusan Sampah Manggarai Barat
Kondisi Aula Setda Nagekeo Memprihatinkan, Plafon Bolong dan Cat Tembok Kusam
Bupati dan Forkopimda Ikut Jalan Sehat Dies Natalis Uniflor ke-46, Ini Harapannya
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:12 WITA

Kuasa Hukum Pemilik Kos Tanggapi Pernyataan Satpol PP Ende

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:41 WITA

Tiga Uskup Kunjungi SMAK Syuradikara, Sebut Syuradikara Sekolah Heterogen

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:26 WITA

Festival Natar Sikka, Gerakan Generasi Muda Lestarikan Warisan Budaya

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:24 WITA

Kelompok Tari “Viras do Tio Xico” dari Portugal Hadiri Festival Natar Sikka, Rayakan Dialog Budaya dan Rawat Ingatan Sejarah

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:10 WITA

Dies Natalis ke-46, Uniflor Gandeng Tana Nua Lakukan Penghijauan di Detukeli-Ende

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Kuasa Hukum Pemilik Kos Tanggapi Pernyataan Satpol PP Ende

Jumat, 17 Jul 2026 - 20:12 WITA