LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Dua desa di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) “terkurung” hutan tutupan (HT), kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Wae Wuul, dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kedua desa yakni Warloka dan Macang Tanggar.
“Desa Warloka dan Desa Macang Tanggar itu semacam enklave. Di situ HPL, kawasan konsevasi Cagar Alam Wae Wuul dan juga ada hutan tutupan. Kasihan masyarakat,” ujar Wakil Ketua Dua DPRD Mabar Sewargading S. J. Putera menanggapi media ini di Labuan Bajo belum lama ini, terkait perkembangan urusan HPL dan CA Wae Wuul.
Diungkapkan, kawasan HPL tersebar di 4 desa, yaitu Golo Pongkor, Warloka, Macang Tanggar, dan Pantar. Sedangkan kawasan konservasi CA Wae Wuul meliputi Desa Warloka dan Desa Macang Tanggar. Kedua desa (Macang Tanggar dan Warloka) juga bagian dari zona hutan tutupan. Semua desa tersebut berada di selatan Kecamatan Komodo.
“Yang mengerikan dua desa, Macang Tanggar dan Warloka, karena di situ ada HPL, daerah konservasi (CA) Wae Wuul, juga ada hutan tutupan di timurnya,” ujar wakil rakyat disapa Sewar atau Gading tersebut. Dia juga berasal dari Kenari, Desa Warloka.
Kebijakan Negara/Pempus (Indonesia) yang menghadirkan 3 status tersebut (HPL, CA Wae Wuul, HT) berdampak pada hak masyarakat setempat. Banyak lahan masyarakat masuk dalam status HPL dan CA Wae Wuul atau pun mungkin hutan tutupan.
Tak sedikit lahan warga yang sudah bersertifikat tetapi tidak berguna, antara lain karena tidak bisa dijadikan jaminan untuk kredit di bank misalnya. HPL, hutan tutupan, kawasan konservasi, termasuk CA Wae Wuul adalah milik negara.
“Saya punya juga kena. Tanah milik saya di Kenari, Desa Warloka, yang sudah disertifikat 2002 dulu masuk HPL. Kawasan konservasi Wae Wuul kena juga saya. Ironis sekali, karena yang terbitkan sertifikat itu pemerintah/negara, tapi tidak berguna akhirnya,” ujar Gading.
Sebelumnya Wakil Bupati Mabar, Yulianus Weng, menanggapi media ini di Labuan Bajo, mengatakan, untuk area HPL, yang luas ribuan hektare, sedang diperjuangkan para pihak di Mabar, termasuk Pemkab Mabar, agar itu segera dilepas/dikeluarkan dari HPL.
Supaya tanah-tanah milik masyarakat yang masuk status HPL, dilepas, dikeluarkan dari HPL. Dan sekarang sedang berproses di pemerintah pusat/kementerian terkait.
Demikian juga dengan kawasan konservasi CA Wae Wuul, Pemkab Mabar melalui Pemerintah Kecamatan Komodo, Pemerintah Desa setempat dan lain-lain, beberapa waktu lalu bersama pihak CA Wae Wuul, KSDA dan lain-lain telah melakukan rekonstruksi tatas batas kawasan konservasi bersangkutan, CA Wae Wuul.
Diharapkan hasilnya baik, tidak merugikan masyarakat, kata Wabup Weng. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando










