LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Dari 126 koperasi berbadan hukum di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, 71 di antaranya aktif dan 56 koperasi tidak aktif. Disinyalir akibat tersandra kredit macet.
Demikian Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM Dinas Nakertranskop-UKM Mabar, Sales Tamur, menanggapi Florespos.net, di Labuan Bajo baru-baru ini.
Menurut Tamur, sesuai data terbaru, koperasi berbadan hukum di Mabar berjumlah 295. Dari 295 koperasi itu, 195 di antaranya adalah Koperasi Desa Merah Putih, sisanya 126 koperasi primer. Dari 126 koperasi tersebut, 71 di antaranya aktif dan 56 koperasi tidak aktif.
Disinyalir, yang tidak aktif itu karena persoalan internal, kredit macet, pinjaman uang tidak dikembalikan. Dampak lanjutannya tak lakukan RAT.
Salah satu indikator koperasi tidak aktif yakni tidak melaksanakan RAT selama 2 tahun berturut-turut. Tidak melakukan RAT tergantung situasi internal koperasi yang bersangkutan.
Mungkin karena sudah terjadi kredit macet dalam tubuh koperasi tersebut, ujar Seli, staf di Bidang Koperasi dan UKM yang saat itu mendampingi Tamur.
Kepala Dinas Nakertraskop-UKM Mabar, Theresia P. Asmon secara terpisah membenarkan koperasi di kabupaten itu selama ini banyak yang tidak aktif.
Ditengarai rata-rata yang begitu adalah koperasi hasil inisiasi orang lain. Namun Kadis yang disapa Nei itu enggan sebutkan nama koperasi yang diinisiasi orang, termasuk penginisiasinya.
Menyinggung Koperasi Desa Merah Putih di Mabar, Kadis Nei mengungkapkan sedang dalam proses, singkatnya. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando










