Perda Kawasan Tanpa Rokok di Manggarai Barat Belum Efektif - FloresPos Net

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Manggarai Barat Belum Efektif

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Perda Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT, Nomor 8 Tahun 2023 terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sepertinya belum efektif implementasinya di lapangan.

Ditengarai, di sana sini di tempat umum di daerah itu masih ditemukan banyak orang bebas merokok, puntungnya dibuang sembarangan, tak terkecuali di kantor-kantor lingkup Pemkab Mabar di Labuan Bajo ibu kota Mabar. Perbup Mabar Nomor 11/2023 aturan turunan Perda 8/2023.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mabar, Adrianus Ojo, katakan Perda Nomor 8 Tahun 2023/ Perbup Mabar 11/ 2023, semua terkait KTR, sepertinya memang belum berjalan sempurna di Manggarai Barat.

Ia menyampaikan itu menanggapi media ini belum lama ini di Labuan Bajo.

Kata dia, Dinkes selama ini terus mengingatkan masyarakat untuk tidak merokok di area fasilitas kesehatan (Faskes) di Mabar, antara lain di Puskesmas-Puskesmas. Peringatan serupa di kantor Dinkes di Labuan Bajo. Dinkes terus lakukan monitoring.

“Di Kantor Dinkes di Labuan Bajo juga diingatkan begitu. Tapi sepertinya masih ada oknum yang rokok diam-diam, kadang saya lihat itu,” kata Kadis Ojo.

Baca Juga :  Persami Maumere Permalukan Tuan Rumah Rote Ndao 3-0

Sehubungan Perda/Perbup KTR/ larangan merokok di tempat umum, Dinkes koordinatornya, pelaksana OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis lingkup Pemkab Mabar. Sebagai penegak Perda yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) Mabar.

“Spirit Perda baik. Kalau merokok (dalam gedung/kantor) harus di luar jatuhnya titis air hujan. Teras pun tidak boleh,” katanya.

“Tapi pengamatan kami di kantor-kantor lingkup Pemkab Mabar sepertinya masih ada oknum yng merokok,” sambung Kadis Ojo.

Secara terpisah nada hampir diungkap Kepala Satuan (Kasat) Pol.PP Mabar, Yeremias Ontong.

Kata dia, terkait Perda 8/2003 tentang KTR dan ditindaklanjuti Perbup 11/2003, pihaknya secara umum hanya melakukan pemantauan dan tindakan-tindakan persuasif, seperti menegur. Bahwa siapapun tidak boleh merokok dalam kawasan yang dilarang.

“Contoh di kantor-kantor atau fasilitas kesehatan, ya. Di fasilitas-fasilitas yang dilarang lah. Pol.PP selama ini belum lakukan operasi khusus,” ujar Kasat Ontong.

Baca Juga :  APBD Manggarai Barat 2024:  Banyak Jalan Selesai Dikerjakan

Kepada OPD-OPD teknis yang ada kewenangan, harap lakukan pembinaan sesuai ketentuan. Lakukan penyuluhan bahaya merokok dan sebagainya. Itu harus lebih proaktif sebelum tindakan-tindakan terukur yang dilakukan penegak Perda seperti Satpol PP, kata Kasat Ontong.

Selama ini, lanjut Kasat Ontong, di kantor-kantor lingkup Pemkab Mabar banyak yang menempel larangan merokok.

Masih Kasat Ontong, Satpol.PP kalau kunjungan ke kecamatan sering lakukan simulasi kegiatan Damkar (pemadam kebakaran) di fasilitas kesehatan. Sering pesan teman-teman sana soal merokok. Merokok bukan cuma bahaya kesehatan, juga bisa timbulkan kebakaran.

Lanjutnya, Perda dan Perbup yang ada sudah sangat luar biasa. Tinggal instansi terkait ke depan sama-sama jaga/kawal Perda/Perbup ini agar berjalan efektif, sepertinya sekarang belum efektif.

“Tentu kami tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Kolaborasi antara instansi, beberapa OPD terkait harus saling bersinergi. Begitu,” tutup Kasat Ontong. *

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Uniflor Teken MoU dengan Pemkab SBD, Ratu Wulla: Kita Kolaborasi untuk Bangun Daerah
Nagekeo Telah Kantongi Perda Perlindungan Sawah, Jadi Daerah Pertama yang Diapresiasi Kementerian ATR/BPN
Jadikan Pulau Kelor Spot Unggulan Manggarai Barat
Pemkab Manggarai Barat Diminta Kelola Pulau Kelor, Wisatawan Kunjung 24 Jam
Pemda Flores Timur Sewa Lahan 200 Ha untuk Sentra Peternakan Sapi–Baru 30 Ha yang Dikelola
Universitas Flores Kembali Lepas Ratusan Sarjana dan 10 Lulusan Pasca Sarjana ke Masyarakat
WALHI Sebutkan Pembangunan Tambak Udang di Sumba Timur, Ancaman Serius Terhadap Ekologis
Bupati Sikka Ingatkan Bank NTT Bangun Komunikasi dengan Semua Pihak
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:03 WITA

Uniflor Teken MoU dengan Pemkab SBD, Ratu Wulla: Kita Kolaborasi untuk Bangun Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:59 WITA

Nagekeo Telah Kantongi Perda Perlindungan Sawah, Jadi Daerah Pertama yang Diapresiasi Kementerian ATR/BPN

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:51 WITA

Jadikan Pulau Kelor Spot Unggulan Manggarai Barat

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:48 WITA

Pemkab Manggarai Barat Diminta Kelola Pulau Kelor, Wisatawan Kunjung 24 Jam

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WITA

Pemda Flores Timur Sewa Lahan 200 Ha untuk Sentra Peternakan Sapi–Baru 30 Ha yang Dikelola

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Jadikan Pulau Kelor Spot Unggulan Manggarai Barat

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:51 WITA