LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Perda Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT, Nomor 8 Tahun 2023 terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sepertinya belum efektif implementasinya di lapangan.
Ditengarai, di sana sini di tempat umum di daerah itu masih ditemukan banyak orang bebas merokok, puntungnya dibuang sembarangan, tak terkecuali di kantor-kantor lingkup Pemkab Mabar di Labuan Bajo ibu kota Mabar. Perbup Mabar Nomor 11/2023 aturan turunan Perda 8/2023.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mabar, Adrianus Ojo, katakan Perda Nomor 8 Tahun 2023/ Perbup Mabar 11/ 2023, semua terkait KTR, sepertinya memang belum berjalan sempurna di Manggarai Barat.
Ia menyampaikan itu menanggapi media ini belum lama ini di Labuan Bajo.
Kata dia, Dinkes selama ini terus mengingatkan masyarakat untuk tidak merokok di area fasilitas kesehatan (Faskes) di Mabar, antara lain di Puskesmas-Puskesmas. Peringatan serupa di kantor Dinkes di Labuan Bajo. Dinkes terus lakukan monitoring.
“Di Kantor Dinkes di Labuan Bajo juga diingatkan begitu. Tapi sepertinya masih ada oknum yang rokok diam-diam, kadang saya lihat itu,” kata Kadis Ojo.
Sehubungan Perda/Perbup KTR/ larangan merokok di tempat umum, Dinkes koordinatornya, pelaksana OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis lingkup Pemkab Mabar. Sebagai penegak Perda yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) Mabar.
“Spirit Perda baik. Kalau merokok (dalam gedung/kantor) harus di luar jatuhnya titis air hujan. Teras pun tidak boleh,” katanya.
“Tapi pengamatan kami di kantor-kantor lingkup Pemkab Mabar sepertinya masih ada oknum yng merokok,” sambung Kadis Ojo.
Secara terpisah nada hampir diungkap Kepala Satuan (Kasat) Pol.PP Mabar, Yeremias Ontong.
Kata dia, terkait Perda 8/2003 tentang KTR dan ditindaklanjuti Perbup 11/2003, pihaknya secara umum hanya melakukan pemantauan dan tindakan-tindakan persuasif, seperti menegur. Bahwa siapapun tidak boleh merokok dalam kawasan yang dilarang.
“Contoh di kantor-kantor atau fasilitas kesehatan, ya. Di fasilitas-fasilitas yang dilarang lah. Pol.PP selama ini belum lakukan operasi khusus,” ujar Kasat Ontong.
Kepada OPD-OPD teknis yang ada kewenangan, harap lakukan pembinaan sesuai ketentuan. Lakukan penyuluhan bahaya merokok dan sebagainya. Itu harus lebih proaktif sebelum tindakan-tindakan terukur yang dilakukan penegak Perda seperti Satpol PP, kata Kasat Ontong.
Selama ini, lanjut Kasat Ontong, di kantor-kantor lingkup Pemkab Mabar banyak yang menempel larangan merokok.
Masih Kasat Ontong, Satpol.PP kalau kunjungan ke kecamatan sering lakukan simulasi kegiatan Damkar (pemadam kebakaran) di fasilitas kesehatan. Sering pesan teman-teman sana soal merokok. Merokok bukan cuma bahaya kesehatan, juga bisa timbulkan kebakaran.
Lanjutnya, Perda dan Perbup yang ada sudah sangat luar biasa. Tinggal instansi terkait ke depan sama-sama jaga/kawal Perda/Perbup ini agar berjalan efektif, sepertinya sekarang belum efektif.
“Tentu kami tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Kolaborasi antara instansi, beberapa OPD terkait harus saling bersinergi. Begitu,” tutup Kasat Ontong. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando











