Pendapat Warga “Terbelah”, Pemcat Kaji Perdes Pungutan di Desa Komodo Manggarai Barat

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pendapat masyarakat “terbelah” terkait Peraturan Desa (Perdes) Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tentang pungutan kepada tamu/wisatawan yang berkunjung di desa tersebut belakangan.

Camat Komodo, Mabar-NTT, Iwan Martinus kepada media ini di Labuan Bajo baru-baru ini mengatakan, terhadap pemberlakuan Perdes pungutan kepada tamu di Desa Komodo, pendapat masyarakat ada dua.

Kelompok pramuwisata dan tamu menginginkan Perdes tersebut dihilangkan, karena dianggap pungutan itu terlalu berlebihan. Sedangkan masyarakat Desa Komodo, termasuk sejumlah penggiat media sosial agar Perdes itu jangan dihilangkan  demi kepentingan masyarakat.

“Ini hasil uji petik kita (Pemcat Komodo) di lapangan belakangan. Dan pungutan masih berlanjut hingga batas waktu yang belum ditentukan,” kata Camat Iwan yang saat itu ditemani KasiPem Kecamatan Komodo, Abdul Fatah.

Baca Juga :  Bupati Manggarai Barat Minta TSI Kembalikan Komodo di Luar Negeri ke Habitatnya

Diberitakan media ini sebelumnya, Camat Iwan akan batalkan Perda Pungutan Turis di Desa Komodo Manggarai Barat.

Camat Iwan mengungkapkan, terkait Perdes pungutan tersebut, Pemcat (Pemerintah Kecamatan) Komodo sudah memanggil Kades Komodo beberapa waktu lalu. Dia sudah menyerahkan foto copy Perdes tersebut kepada Pemcat untuk dikaji.

“Pemcat mau kaji. Mungkin hasil kajian, kami bawah ke Bagian Hukum Kabupaten (Pemkab Mabar) untuk direvisi atau dihentikan, karena kewenangan terkait aturan itu biasanya di Bagian Hukum,” ujar Camat Iwan.

Berangkat dari situ, lanjut Camat Iwan, pihaknya sudah beberapa kali uji petik di lapangan. Pertama, ada beberapa pramuwisata respon positif agar Perdes pungutan itu dihilangkan.

Tetapi uji petik dengan masyarakat desa Komodo, beberapa penggiat media sosial,  mereka keberatan jika Perdes dihilangkan. Tak ada salahnya kalau desa memperhatikan masyarakatnya, desa membuat aturan itu untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Air Bersih Translok Nggorang: Kemauan Pribadi Tidak Mungkin Membatalkan Kesepakatan Bersama

Atas hal itu Pemcat Komodo menghargainya. Tapi ada hal-hal yang tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Ini tidak serta merta Pemcat hentikan, Pemcat Komodo kaji dulu, ini dibolehkan atau tidak.

Jangan sampai sikap Pemcat justru yang salah seandainya hentikan penerapan Perdes itu, dan jangan sampai juga  disalahkan kalau seandainya Pemcat membiarkan Perdes itu terus berlanjut.

“Karena jujur komplain ini benar-benar dirasakan oleh pramuwisata, dirasakan oleh tamu. Mereka terkesan merasa pungutan itu terlalu berlebihan,” ujar Camat Iwan.

“Maaf, sementara kita masih sibuk dengan perayaan 17 Agustus 2025. Nanti setelah itu baru lihat perkembangan selanjutnya atas hal ini,” tutup Camat Iwan. *

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Tokoh Agama, 7 Warga Nangahale Ditetapkan Tersangka
Prediksi BMKG Provinsi NTT Memiliki Intensitas Hujan Sangat Lebat pada 13-14 Desember 2025
Wabup Paparkan Lima Intervensi Kebijakan Pemda Sikka Terkait HKI dan Sampaikan Apresiasi
Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN
Ombudsman NTT Tegaskan–Pasien JKN Tidak Boleh Jadi Korban
Ombudsman NTT Tekankan Pentingnya Keterbukaan Kantor Imigrasi
ASN di Sikka Dilarang Berbelanja di Pasar Ilegal–‘Kita Mulai dari Diri Kita, Aparat Pemerintah’
Pemda Sikka Tata Pasar Alok, Aktifitas Pasar Bisa Sampai Malam Hari
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:29 WITA

Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Tokoh Agama, 7 Warga Nangahale Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:00 WITA

Prediksi BMKG Provinsi NTT Memiliki Intensitas Hujan Sangat Lebat pada 13-14 Desember 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:12 WITA

Wabup Paparkan Lima Intervensi Kebijakan Pemda Sikka Terkait HKI dan Sampaikan Apresiasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:31 WITA

Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:33 WITA

Ombudsman NTT Tekankan Pentingnya Keterbukaan Kantor Imigrasi

Berita Terbaru

Bentara Net

Menata Ekonomi Lokal

Sabtu, 13 Des 2025 - 08:33 WITA

Nusa Bunga

Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN

Jumat, 12 Des 2025 - 21:31 WITA